Bank Wakaf Mikro. Petugas melayani konsultasi nasabah di Bank Wakaf Mikro Almuna Berkah Mandiri di komplek Ponpes krapyak, Yogyakarta, Rabu (12/2/2019). | Wihdan HIdayat/Republika

Ekonomi

BWI Luncurkan Indeks Wakaf Nasional

IWN terinspirasi dari Indeks Zakat Nasional yang sudah diterapkan dan memberikan banyak manfaat.

JAKARTA -- Badan Wakat Nasional (BWI) memperkenalkan Indeks Wakaf Nasional (IWN) untuk memberikan tolak ukur kinerja perwakafan nasional. IWN diluncurkan bersamaan dengan peluncuran Pusat Antara Universitas (PAU) Wakaf.

Guru Besar Universitas Airlangga Raditya Sukmana menyampaikan, IWN adalah hasil kolaborasi dari empat universitas yang mencoba mengukur standar pengelolaan wakaf di Indonesia. Indeks ini diusulkan untuk menjadi alat ukur kinerja perwakafan baik di tingkat nasional maupun wilayah.

"Pengukurannya berdasarkan pada data yang diinput oleh otoritas wakaf di tingkat lokal yang kemudian dapat diagregasi di tingkat nasional," kata Raditya dalam Talkshow Research Expose hasil kolaborasi BWI dan DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) pada Jumat (16/4).

 
Saya yakin para nazir yang menerapkan PSAK 112 tentu akan semakin dipercaya dan akan memberikan kemaslahatan lebih besar pada umat.
Guru Besar UGM Mahfud Sholihin
 

Raditya mengatakan, indeks ini akan diusulkan ke tingkat global karena hingga sekarang juga belum ada alat ukur bagi performa wakaf di dunia. IWN terinspirasi dari Indeks Zakat Nasional yang sudah diterapkan dan memberikan banyak manfaat.

Dalam konteks studi kali ini, pilar-pilar IWN disusun berdasarkan regulasi, standar, dan literatur terkait perwakafan di Indonesia. Adopsi IWN oleh negara lain dapat menyesuaikan dengan kondisi pada negara tersebut.

"Kita di Indonesia berangkat dari berbagai tantangan yang ada dalam perwakafan mulai dari banyaknya aset tanah wakaf namun kurang produktif, rendahnya literasi, perlunya peningkatan kapasitas nazir, dan lainnya," katanya.

Maka dari itu, IWN menggunakan enam pilar yang menjadi indikator perhitungan dan diharapkan dapat mengatasi tantangan-tantangan yang ada. Enam pilar tersebut antara lain regulasi, faktor institusi, faktor proses, faktor sistem, faktor outcome, dan faktor dampak.

Pelaporan menjadi aspek penting dalam perhitungan Indeks Wakaf Nasional (IWN). Hal ini karena aspek tersebut menyangkut transparansi dan akuntabilitas. Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Mahfud Sholihin menyampaikan, pelaporan merupakan satu bentuk tanggung jawab nazir sehingga harus disesuaikan melalui PSAK 112 tentang Akuntansi Wakaf.

"Saya yakin para nazir yang menerapkan PSAK 112 tentu akan semakin dipercaya dan akan memberikan kemaslahatan lebih besar pada umat," katanya.

PSAK 112 menjadi suatu instrumen yang dapat menilai kualitas pelaporan nazir. Dengan rapinya pelaporan, maka kinerja wakaf akan terdokumentasikan dengan baik dan membawa perbaikan sistem perwakafan.

Mahfud mengatakan, sejak disahkan, penerapan PSAK masih membutuhkan kesiapan baik untuk nazir institusi maupun nazir perseorangan. Dewan Standar Akuntansi Syariah juga terus membantu implementasinya di tingkat wilayah melalui IAEI daerah.

"Kita banyak melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan untuk penerapan akuntansi syariah salah satunya PSAK 112 ini pada nazir," katanya.

Mahfud mengatakan, nazir institusi saat ini dinilai lebih siap dalam penerapan standar akuntansi tersebut. Beberapa nazir institusi pun telah menerapkan PSAK 112 dengan baik dan dapat menjadi contoh untuk lembaga lainnya.

"Kami juga memiliki tim yang sedang mengembangkan aplikasi untuk mengisi pelaporan sesuai PSAK 112," katanya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat