Pemudik memasuki bis jurusan Jawa Tengah di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Jumat (16/4/2021). Banyak masyarakat pulang kampung sebelum larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. | Edi Yusuf/Republika

Nasional

Pakar: Aturan Mudik Harus Konsisten

Penegakan aturan akan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mudik.

JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan melarang masyarakat melakukan mudik pada 6-17 Mei 2021. Namun, teknis pelarangan mudik di lapangan tampak belum konsisten, terutama soal waktu efektif penyekatan pemudik oleh Polri dan masih dibukanya tempat wisata saat Lebaran Idul Fitri di berbagai daerah.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono membantah telah mempersilakan masyarakat mudik sebelum 6 Mei 2021. Bantahan tersebut terkait adanya kesan Korlantas yang mempersilakan masyarakat mudik sebelum waktu pelarangan.

Istiono mengatakan, pihaknya justru tidak merekomendasikan mudik lebih awal karena adanya aturan karantina yang diberlakukan di setiap daerah. "Pada hakikatnya sebelum tanggal 6 Mei tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," kata Istiono dalam keterangannya, Jumat (16/4).

Menurut Istiono, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik mengatur soal kewajiban pendatang melaksanakan karantina selama 5x24 jam. Aturan itu dikecualikan untuk tujuan bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi dua anggota keluarga untuk kepentingan bersalin.

"Jadi, tidak direkomendasikan karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari sesuai SE Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Covid-19," kata Istiono.

Saat meninjau skema penyekatan mudik Lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan pada Rabu (14/4), Istiono mengatakan, tidak akan ada penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik sebelum 6 Mei 2021. Bahkan, ia memastikan semua lalu lintas lancar. "Kalau ada yang mudik awal ya silakan saja, kita perlancar," kata Istiono.

Menurut dia, pemerintah juga tidak melarang warga untuk bepergian ke mana pun sebelum tanggal 6 Mei, asalkan tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan mengatakan, meski Korlantas tidak melakukan penyekatan di luar waktu larangan mudik tersebut. Namun, pemudik di luar tanggal tersebut harus dalam keadaan sehat dan bebas Covid-19. Hal itu sesuai dengan ketentuan surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Kalau ada perjalanan sebelum larangan itu, kepolisian dan stakeholder, petugas kesehatan, gugus tugas, dan (dinas) perhubungan akan memastikan yang melakukan perjalanan dalam keadaan sehat bebas Covid," kata Rudi, Kamis (15/4).

photo
Pemudik memasuki bis jurusan Jawa Tengah di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Jumat (16/4). Banyak masyarakat pulang kampung sebelum larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Setelah larangan mudik diberlakukan, petugas terkait akan mendirikan penyekatan dibanyak ruas jalan. - (Edi Yusuf/Republika)

Pihaknya juga melakukan pemeriksaan acak rapid tes antigen bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jauh atau mudik sebelum tanggal 6-17 Mei. Rudi mengatakan, random check dilakukan untuk memastikan mobilitas masyarakat ke daerah sebelum waktu larangan mudik, bebas Covid-19. "Kita pastikan sebelum itu jangan sampai ada mobilitas yang besar-besaran, tetap kita kendalikan," kata Rudi.

Selain soal penyekatan mudik, pemerintah juga tidak menutup tempat wisata saat lebaran. Pemerintah Kota Tasikmalaya menyatakan, meski aktivitas mudik dilarang, tak ada larangan khusus untuk aktivitas pariwisata.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BPTJ 151 (bptjkemenhub)

Pelaksana Tugas Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, mengatakan, aktivitas di tempat wisata akan sangat mendukung pemulihan ekonomi nasional. Karena itu, kemungkinan besar tempat wisata di Kota Tasikmalaya akan tetap diizinkan untuk beroperasi.

"Mungkin nanti ada yang dibuka dan tidak, tapi saya lebih ingin semua dibuka. Karena terkait dengan pemulihan ekonomi nasional," kata dia, Jumat (16/4).

Pakar epidemiologi Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada dr Riris Andono Ahmad meminta pemerintah konsisten menegakkan aturan larangan mudik tersebut. Tempat yang menimbulkan kerumunan, seperti tempat wisata, ditutup untuk mencegah penularan Covid-19. "Peraturan harus konsisten dan ditegakkan secara konsisten," katanya dalam keterangan pers, kemarin.

Riris berharap, masyarakat sadar bahwa mudik bisa menjadi momentum penyebaran virus. Menurut dia, salah satu cara meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mudik, yakni dengan penegakan aturan. Secara teoretis, kombinasi penindakan tegas dan kesadaran akan bahaya Covid-19 bisa mencegah masyarakat melakukan mudik.

"Tokoh publik dan influencer juga bisa memberikan pemahaman yang sama," kata Riris.

Kesadaran masyarakat bahwa kasus Covid-19 masih tinggi saja, kata dia, belum cukup. Menurut Riris, masyarakat juga harus mematuhi larangan pemerintah karena orang yang sadar belum tentu mematuhi aturan. "Antara sadar dan kemudian tidak melakukan, kan suatu yang berbeda. Kita sadar bahwa rokok berbahaya, tetapi kalau perokok ya tetap merokok," kata Riris. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (kemenhub151)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat