Ilustrasi polisi mengamankan barang bukti narkoba. | ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Bodetabek

Pesinetron Inisial JS Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Aparat menyayangkan masih adanya figur publik yang menyalahgunakan narkoba.

 

 

JAKARTA -- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membekuk model sekaligus pesinetron berinisial JS (23) dan seorang rekan kerjanya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. "Benar, Kami baru saja mengamankan seorang 'public figure' berinisial JS bersama satu orang rekan kerjanya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Petugas Unit I Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus JS di salah satu basecamp management kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan pada Kamis. Saat diamankan, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menambahkan petugas menyita barang bukti narkoba di dalam kendaraan yang digunakan JS. Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pimpinan AKP Arif Purnama Oktora menangkap JS dan seorang rekan kerjanya di Jagakarsa Jakarta Selatan sekitar pukul 03.00 WIB.

Pimpinan Polres Metro Jakarta Barat belum menyampaikan detail pengungkapan JS termasuk jenis barang bukti narkoba yang disita karena masih dalam penyidikan lebih lanjut.

Narkoba di kampus

Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong membekuk pelaku peredaran narkotika jenis ganja di Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten pada Ahad (4/4). Pelaku berinisial MUA (26 tahun) dibekuk saat hendak mengedarkan ganja.

"Kami mengamankan satu orang tersangka yang diduga pengedar dengan barang bukti sebanyak tiga kilogram ganja," kata Kepala Polsek Serpong, Kompol Yudi Permadi saat rilis kasus Markas polsek Serpong, Rabu (14/4).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh #infoseputarlombok (infoseputarlombok)

Yudi menyebut, tersangka yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta itu menyasar lingkungan kampus sebagai target penjualan ganja. Adapun aktivitas mengedarkan barang haram tersebut sudah dilakoni MUA selama hampir satu tahun belakangan.

"Untuk pengedarnya direncanakan untuk wilayah penyebarannya ini dia memfokuskan kepada perguruan tinggi, kampus-kampus di Jakarta," terangnya.

Menurut Yudi, tersangka dalam mengedarkan ganja dengan menjualnya dalam bentuk bungkusan supaya cepat laku. MUA mengemas ganja dalam bentuk amplop kecil yang dijual dengan harga terjangkau. "Satu amplopnya itu Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu," kata Yudi.

Kanit Reskrim Polsek Serpong, Iptu Lutfihayata menjelaskan, tersangka ditangkap di sebuah minimarket beralamat di Sektor 1.2, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong. Saat diciduk, kata dia, polisi menemukan satu linting ganja yang disimpan di helm tersangka.

Berdasarkan keterangan tersangka, ganja yang dibawanya tersebut merupakan sisa pembelian dari tersangka lainnya berinisial BPD. Adapun BPD sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lutfihayata menyatakan, MUA setiap membeli ganja dari BPD selalu berukuran tiga kg. Berdasarkan informasi yang didapatnya, ganja itu didatangkan dari Pulau Sumatra. "Keterangan tersangka bahwa akan turun narkotika jenis ganja yang sudah dipesan oleh BDP sebanyak tiga kg dari Padang, Sumatra Barat, yang dikirimkan ke alamat tersangka melalui Expedisi JNE."

Lutfihayata menuturkan, ketika penyidik mendapat pengakuan dari MUA, pada Senin (5/4), keduanya mendatangi JNE Garuda Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Benar saja informasi yang disampaikan MUA kepada polisi. Di JNE Kemayoran, disaksikan penyidik, MUA membongkar paket khusus yang berisi ganja.

"Tersangka mengambil paket barang tersebut di JNE, kemudian langsung dibuka ternyata paket tersebut berisikan tiga paket barang yang didalamnya berupa ganja," jelasnya.

Polisi pun bergerak memburu BDP. Sayangnya, tersangka tidak ditemukan di rumahnya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, ketika digerebek Polsek Serpong. Lutfihayata mengungkapkan, dari keterangan orang tua bersangkutan, BDP sudah tidak pulang ke rumah selama berhari-hari.

"Tersangka (MUA) dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan juga Pasal 111 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman (maksimal) 20 tahun penjara," kata Lutfihayata.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat