Petugas melakukan akad pembayaran zakat fitrah bersama warga di Masjid Nurul Huda, Kebagusan, Jakarta, Rabu (20/5/2020). | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

'Gerakan Cinta Zakat’ Diluncurkan

Jokowi diminta mengesahkan peraturan presiden yang mewajibkan zakat bagi PNS.

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menekankan, zakat punya kontribusi besar dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan penanganan bencana. Demi memopulerkan zakat, Jokowi pun meluncurkan Gerakan Cinta Zakat yang diharapkan mampu mengajak lebih banyak umat Islam untuk menyisihkan hartanya.

"Saya harapkan dana zakat yang dihimpun oleh Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk membantu saudara kita yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19. Dan juga untuk membantu mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh di negara kita," ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis (15/4).

Gerakan Cinta Zakat yang diluncurkan di Istana Negara, Kamis, menurut Jokowi, juga sejalan dengan program pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan dan membantu korban bencana alam. Mengingat, imbuh presiden, saat ini juga banyak terjadi bencana alam di berbagai daerah. Dana yang terkumpul dari zakat juga bisa untuk menuntaskan program-program Sustainable Development Goals (SDGs).

Lewat gerakan itu, Jokowi mengimbau seluruh pejabat negara, kepala daerah, serta pimpinan BUMN dan perusahaan swasta untuk secara patuh dan taat menunaikan zakat melalui lembaga amil zakat resmi. Nantinya, Gerakan Cinta Zakat ditargetkan memaksimalkan potensi zakat demi mewujudkan kesejahteran bagi masyarakat Indonesia.

Konsep zakat, menurut Presiden, mengimplementasikan pemerataan kesejahteraan dan memberikan keberkahan bagi yang menjalankan. "Semoga zakat yang kita keluarkan akan menyempurnakan ibadah puasa kita, menyempurnakan ketakwaan kita, ketaatan kita kepada Allah SWT," ujar Jokowi.

Presiden menambahkan, berzakat bukan lagi menjadi perkara yang sulit dilakukan. Zakat bisa dilakukan secara daring melalui lembaga amil zakat resmi yang cukup banyak pilihan di Indonesia.

"Berzakat merupakan kewajiban umat Islam untuk berbagi rezeki, untuk berbagi kebahagiaan, dengan saudara kita utamanya para mustahik," kata Jokowi.  Presiden juga mengapresiasi kerja Baznas dalam mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Badan Amil Zakat Nasional (baznasindonesia)

Jumlah zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang terkumpul selama ini terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dari total yang dikumpulkan Baznas senilai Rp 3,6 triliun sepanjang 2015, jumlahnya telah melonjak mencapai Rp 12 triliun sepanjang 2020 lalu. 

Pandemi agaknya justru meningkatkan semangat berderma umat Islam. Meski begitu, jumlah itu masih jauh dari potensi zakat nasional yang mencapai Rp 230 triliun. Baznas juga memperkirakan ada sekitar Rp 61,25 triliun zakat yang tak tercatat.

Terkait inisiasi Gerakan Cinta Zakat kemarin, Baznas mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang pengelolaan zakat pendapatan dan jasa melaui Baznas pada PNS, aparat TNI, Polri, pegawai BUMN, dan BUMD. Beleid tersebut nantinya menjadi dasar pemotongan gaji setiap PNS, TNI, dan Polri sebesar 2,5 persen setiap bulan untuk zakat.

Ketua Baznas Noor Achmad mengharapkan, melalui aturan tersebut penarikan dan pengelolaan zakat secara nasional bisa lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas. Pada 14 April 2021 lalu, Baznas telah lebih dulu meneken MoU bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait optimalisasi pengumpulan zakat dari karyawan BSI dan masyarakat seluruh Indonesia.

Noor berharap konsep kerja sama antara BSI dan Baznas ini bisa diadopsi oleh BUMN lainnya, bahkan perusahaan swasta di Indonesia. "Agar pengelolaan zakat lebih sinergi, optimal, dalam rangka menciptakan ekonomi yang Ilahiah," kata Noor dalam acara Peluncuran Gerakan Cinta Zakat di Istana Negara, Kamis (15/4).

Noor menyampaikan salah satu cara untuk melakukan pemotongan zakat adalah dihitung setara 85 gram emas atau kurang lebih Rp 85 juta per tahun atau Rp 7 juta per bulan. Artinya, tak diwajibkan bagi para abdi negara yang memiliki gaji di bawah Rp 7 juta per bulan. Pemotongan zakat juga tidak diwajibkan bagi PNS non-Muslim.

PT Bank Syariah Indonesia Tbk menyatakan siap mengelola zakat dengan skema potong gaji. "Jika benefitnya banyak diterima oleh masyarakat, kita dapat memberikan informasi yang lebih transparan, dan masyarakat pun akan lebih rajin berzakat. Semoga niat baik kita semua mendapat berkah dari Allah SWT," kata Direktur Utama BSI Hery Gunardi dalam keterangan pers, Kamis (15/4).

Hery yang juga bendahara umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) berharap, kerja sama ini memudahkan masyarakat dan nasabah BSI dalam menunaikan beribadah dan beramal. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat