Anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. | ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Nasional

Tersangka Km 50 Masih Anggota Polri

Komisi III DPR mendesak Polri transparan dalam penanganan kasus Km 50.

JAKARTA -- Dua tersangka kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. Proses hukum terhadap keduanya pun tidak dijelaskan secara detail.

Bareskrim Polri pada Selasa (6/4) mengumumkan penetapan tersangka tiga anggota Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan empat dari enam laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta Cikampek pada Desember 2020. Namun, proses hukum terhadap satu orang tersangka dihentikan karena diklaim telah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal.

"Status (dua tersangka) masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/4).

Ramadhan tidak menjelaskan secara spesifik apakah kedua tersangka sudah dibebastugaskan. Ia hanya mengeklaim dua tersangka tersebut masih dalam pemeriksaan. Keduanya juga tidak dalam mutasi atau dipindahkantugaskan.

"Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan, jadi dicopot. Jadi yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Kalau bicara ini nanti malah disidang. Jadi supaya tak salah persepsi yang bersangkutan masih dalam proses," kata dia.

Adapun mengenai kasus kode etik yang dilakukan kedua tersangka, kata dia, masih diproses di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ramadhan kemudian mengakui sampai Rabu kemarin belum mendapatkan perkembangan terbaru terkait proses hukum kedua anggota Polda Metro Jaya itu. "Sampai sekarang belum mendapatkan update dari penyidiknya," kata dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR mendesak Polri transparan dalam penanganan kasus ini. Komisi III menyayangkan sikap Polri yang terkesan menutupi kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) tersebut.

Anggota komisi hukum tersebut, Arsul Sani, berharap Polri memberikan informasi soal perkembangan kasus Km 50 secara berkelanjutan. Sebab, hingga saat ini Polri bahkan belum mengumumkan inisial para tersangka. Publik menantikan sikap adil Polri dalam menindak anggotanya sendiri yang tersandung kasus pelanggaran HAM.

"Komisi III meminta agar perkembangan proses hukum terhadap tiga anggota Polri yang diduga melakukan unlawful killing bisa disampaikan secara berkelanjutan, khususnya tentu yang menyangkut dua anggota yang sedang diproses," kata Arsul kepada Republika, Kamis (8/3).

Pakar hukum Refly Harun menganggap Polri seolah tak menunjukkan keseriusannya agar kasus tersebut dapat segera tuntas. "Ada kesan Polri tidak 'bergairah' mengungkap kasus ini," kata Refly, Kamis, lalu.

Refly menyayangkan perlakuan berbeda dilakukan Polri ketika menindak anggotanya yang melakukan aksi pembunuhan. Ia menangkap kesan seolah ada pembiaran dalam aksi itu.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat