Umat Islam mengikuti buka bersama di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, Selasa (13/4). Pada Ramadhan 1442 H ini, Masjid Jogokariyan kembali mengadakan buka bersama. Sebanyak 1.500 boks nasi disiapkan untuk berbuka puasa bersama. Untuk warga luar masjid ditem | Wihdan Hidayat / Republika

Cahaya Ramadhan

Ramadhan Momentum Mengatasi Covid-19

Yang berpuasa Ramadhan dianjurkan melakukan ifthar di rumah.

JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran soal panduan beribadah pada bulan suci Ramadhan 1442 H. Salah satu poinnya, yaitu tentang imbauan untuk berbuka puasa dan sahur di rumah.

"Di dalam edaran Kemenag itu, buka bersama dan sahur bersama itu dilaksanakan di rumah saja. Itu poinnya jelas," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin kepada Republika, Selasa (13/4).

Namun, aturan dari Kemenag itu hanya bersifat imbauan, Kamaruddin mengatakan, Kemenag tidak bisa membuat aturan yang berisi larangan. 

"Jadi, jika masyarakat tetap buka puasa bersama atau sahur bersama di luar rumah, jangan sampai melebihi kapasitas 50 persen dari kapasitas ruangan dan tetap menjaga protokol kesehatan," ujarnya.

Kamaruddin menyebut, inti dari panduan ibadah yang dikeluarkan Kemenag sebagai bentuk semangat bersama-sama dalam mematuhi protokol kesehatan dan mencegah penularan Covid-19. Sebab, buka puasa atau sahur bersama menimbulkan potensi ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan.

"Karena, tentunya harus buka masker untuk makan dan minum, maka kami mengharapkan buka puasa bersama dan sahur itu dilaksanakan di rumah saja," ujar guru besar Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruquthni, mengatakan, sebagian besar umat Islam kini lebih memahami untuk tidak menyelenggarakan buka puasa bersama di masjid. Menurut dia, sampai saat ini belum ada laporan terkait masjid yang menggelar buka puasa bersama.

"Kalau hanya buka puasa bersama di antara pengurus masjid, marbot, dan takmirnya mungkin ada, tetapi kalau yang bersama jamaah itu tidak ada," kata dia.

photo
Umat Muslim antre mengambil nasi takjil untuk buka bersama di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, Selasa (13/4). Pada Ramadhan 1442 H ini, Masjid Jogokariyan kembali mengadakan buka bersama. Sebanyak 1.500 boks nasi disiapkan untuk berbuka puasa bersama. Untuk warga luar masjid ditempatkan di lantai dua masjid. - (Wihdan Hidayat / Republika)

DMI meyakini masjid-masjid akan mematuhi protokol kesehatan selama Ramadhan. "Jangankan untuk buka puasa bersama, shalat saja kami ingatkan untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Untuk wilayah zona merah, DMI mengimbau masyarakat untuk menunaikan shalat wajib dan sunah di rumah masing-masing. Sementara itu, yang berada di zona hijau dan kuning, dibolehkan Tarawih di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Imam mengapresiasi Masjid Istiqlal sebagai masjid nasional yang telah memberi contoh yang baik terkait penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan shalat Tarawih pada malam pertama Ramadhan 1442 H. "Shalat Tarawih di Istiqlal berlangsung dengan baik dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jaga jarak, masker , dan sebagainya,” kata Imam.

Dia optimistis masjid-masjid di DKI Jakarta yang jumlahnya mencapai 3.900 bisa tertib menyelenggarakan ibadah Tarawih dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. “Kami sambut baik, bahwa sebetulnya pemerintah tidak melarang pelaksanaan ibadah di masjid, tetapi dengan catatan ibadah itu dengan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, kegiatan buka puasa bersama dapat dilakukan pada bulan puasa tahun ini. Hal tersebut dinyatakan dalam Fatwa MUI No 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal Tahun 1442 H.

"Buka bersama di rumah, di masjid, di kantor,  atau tempat lain boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan," demikian bunyi salah satu poin dalam fatwa yang diberikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

Terkait pelaksanaan protokol kesehatan dalam ibadah Ramadhan, di dalam fatwa tersebut dikatakan, setiap Muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit. Sebab, itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.

Niam mengatakan, puasa Ramadhan harus dijadikan momentum menguatkan ikhtiar untuk mengatasi wabah Covid-19, baik itu ikhtiar lahir maupun batin. Ikhtiar batin bisa dilakukan dengan meningkatkan ketakwaan, munajat, dan doa kepqda Allah SWT agar wabah segera diangkat.

"Ikhtiar lahir dengan terus menjaga protokol dalam melaksanakan ibadah, seperti pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Demikian juga vaksinasi sebagai upaya mewujudkan herd immunity,” kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Mutiara Ramadhan

Sesungguhnya di dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Ar-Rayyan, yang pada Hari Kiamat orang-orang yang berpuasa masuk ke surga melalui pintu tersebut... HR ALBUKHARI No.1896

HIKMAH RAMADHAN

Image

Memahami Makna Ramadhan

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.
Oleh

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.