Kantor pusat BP Jamsostek di Jakarta | Erdy Nasrul

Nasional

Kepala Daerah Harus Pastikan Perlindungan Jamsostek

Apeksi berharap realisasi Jamsostek tak hanya mengandalkan APBD. Banyak pihak harus terlibat di dalamnya.

 

 

JAKARTA — Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya. Termasuk di dalamnya adalah pekerja rentan dan pegawai pemerintahan non-ASN.

Hal itu tertuang dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).  

Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, Jaksa Agung, tiga kepala badan termasuk ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto menyambut baik Inpres ini.  Menurutnya, Inpres ini berkomitmen sangat kuat untuk melindungi tenaga kerja, baik formal, nonformal, rentan hingga pegawai pemerintah Non ASN. ”Ada beberapa hal yang akan kami lakukan, salah satunya mensosialisasikan substansi Inpres ke seluruh anggota, karena ini merupakan landasan bagi kita,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Wali Kota Bogor dalam keterangannya pada Kamis (9/4). 

Pihaknya akan menganggarkan, berkomunikasi dengan para stakeholder. Yaitu, agar pola jaminan ini bisa diterapkan tidak hanya mengandalkan APBD, termasuk menyosialisasikan ke masyarakat luas terutama segmen pekerja. 

Apeksi sudah berkomunikasi dengan sejumlah anggota DPRD dalam menyusun peraturan daerah. ”Saya sudah meminta untuk disusun regulasinya, kita sudah komunikasi dengan dewan agar segera disusun perda, karena sudah ada inpresnya.  Semua akan kita lakukan, karena ini juga dalam rangka mengentaskan kemiskinan,” tegas Bima.  

photo
Ketua Apeksi Bima Arya Sugiarto - (Erdy Nasrul)

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha berharap, apa yang akan dilakukan oleh Bima Arya mampu menjadikan Kota Bogor sebagai barometer pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Juga menjadi teladan pemerintah kota lainnya di Indonesia dalam menyelenggarakan Jamsostek.

”Tujuan Inpres ini sangat mulia untuk kesejahteraan seluruh pekerja. Kami sangat mengapresiasi komitmen Wali Kota Bogor sekaligus sebagai Ketua Apeksi dan semoga optimalisasi program Jamsostek segera terwujud di seluruh Indonesia,” cetus Asep.

 

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, menjelaskan pihaknya gencar bersosialisasi, promosi, dan edukasi kepada masyarakat luas terkait program ini serta manfaatnya bagi masyarakat. “Kami juga akan berkolaborasi dan menjaring kemitraan. Seperti hari ini, kita saat ini ketemu dengan Ketua Apeksi Bima Arya Sugiarto. Kita tidak bisa sendiri, ada tiga pihak yang bakal kita gandeng. Yaitu, pemerintah, pengusaha, dan teman-teman serikat pekerja,” ucapnya.  

Ke depan, pihaknya akan berkomunikasi, menggerakan tim dari pusat dan daerah, agar segera berkoordinasi dengan pemerintah di masing-masing daerah. ”Karena pimpinan daerah merupakan sosok pengambil kebijakan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat, salah satunya jaminan sosial,” sebutnya.

Agar lebih terkoordinir

Sementara itu Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar, mengapresiasi pengesahan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek. Cep Nandi berharap berdasarkan Inpres tersebut Pemprov DKI mulai mengalokasikan APBD DKI untuk membiayai iuran kepesertaan khususnya bagi anggota lembaga kemasyarakatan. Contohnya, pengurus RT, RW, kader jumantik, kader dasawisma, PKK, kader posyandu, FKDM, LMK, dsb. 

”Selama ini pengurus RT, RW, kader jumantik, sudah banyak yang menjadi peserta Jamsostek, namun mereka masih membayar iuran sendiri-sendiri. Hal ini kurang praktis karena banyak terjadi kasus tunggakan iuran,” ungkapnya.  

Di lain sisi, pihaknya sangat mengapresiasi Pemprov DKI  yang selama ini membiayai seluruh pekerja kontrak seperti PPSU dsb, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

”Pola akuisisi kepesertaan seperti kelompok PPSU ini menurut saya adalah contoh yang paling ideal. Seluruh anggota PPSU dibiayai oleh APBD dengan kerja sama yang otomatis dipepanjang setiap tahun dengan kantor-kantor cabang terdekat,” ujarnya. Alhasil, program perlindungan kelompok PPSU berjalan tanpa hambatan sama sekali. ”Karena ditujang APBD, kelompok PPSU ini sangat tertib iuran maka hak-hak perlindungan anggota PPSU. Seperti fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berlaku penuh setiap saat setiap waktu. Jika terjadi risiko kerja, anggota PPSU ini dicover unlimited atau tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu sampai sembuh,” cetusnya. 

Tidak hanya itu, Pemprov DKI dengan kemampuan APBD yang sangat besar, Cep Nandi yakin sudah bisa menerapkan program PBI (penerima bantuan iuran) program Jamsostek tidak hanya untuk pekerja rentan saja. Tetapi untuk seluruh warga DKI. ”Jika ini dilakukan tentu DKI Jakarta akan menjadi teledan kota yang menerapkan universal coverage di Indonesia bahkan di dunia, karena seluruh warganya terlindungi oleh program jaminan sosial. Berarti slogan ’maju kotanya, sejahtera warganya’ bernar-benar terwujud di DKI,” cetusnya.  

Menurutnya, menyambut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 pihaknya segera berkoordinasi dengan instansi-instansi pemerintah di wilayah operasional Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger. ”Tujuannya agar teknis pelaksanaan untuk pendaftaran calon peserta dari Non ASN atau pekerja non formal yang dipekerjakan oleh instansi terkait akan berjalan dengan optimal,” cetusnya.

Dirinya berharap akuisisi kepesertaan dari kelompok Non ASN di intansi-instansi pemerintahan nantinya berjalan dengan lancar seperti halnya yang sudah berlangsung di jajaran Pemprov DKI.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat