Warga membawa beras yang diterimanya saat pemberian bantuan di Kelurahan Wergu, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (5/5/2020). Bantuan oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) sebanyak 155 ton beras kepada 15 | YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO

Khazanah

Optimalkan Peran Baznas Melalui Penguatan Regulasi

Penguatan Baznas dilakukan melalui optimalisasi anggaran operasional dari alokasi dana APBN.

JAKARTA -- DPR mendukung upaya optimalisasi kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui penguatan regulasi. Dukungan tersebut dikemukakan Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021. 

“Saya mendukung pentingnya penguatan regulasi untuk Baznas. Karena itu, sebelum ada Rakornas Zakat, saya sudah mengusulkan hak inisiatif untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang sudah masuk di prolegnas,” ujar Yandri melalui keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (6/4).

Dalam Rakornas Zakat tersebut, Yandri menyampaikan materi presentasi berjudul "Urgensi Penguatan Kelembagaan Baznas dalam Pengelolaan Zakat Nasional". Ia menerangkan, penguatan regulasi melalui revisi UU Pengelolaan Zakat bertujuan memperkuat kelembagaan Baznas.

Penguatan ini, menurut Yandri, akan dilakukan setelah Komisi VIII DPR selesai membahas dan merevisi UU Kebencanaan dan UU Lanjut Usia (Lansia). Setelah itu, DPR melanjutkan pekerjaan dengan merevisi UU Pengelolaan Zakat.

Dalam paparannya di depan para peserta rakornas, Yandri juga menegaskan pihaknya mendukung penguatan kelembagaan Baznas melalui optimalisasi anggaran operasional dari alokasi dana APBN.

“Komisi VIII DPR seratus persen mendukung tambahan anggaran Baznas yang diajukan Pak Profesor Noor Achmad (Ketua Baznas). Kami tidak ada kata menolak. Dosa kalau kami menolak,” ujar dia.

Ia juga menyebut, Komisi VIII DPR berkomitmen mendorong sosialisasi Baznas tentang zakat agar tingkat literasi masyarakat makin mantap. Ia menilai, keberadaan Baznas sangat penting. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Wakil Presiden KH Kiai Ma'ruf Amin saat pembukaan rakornas.

“Dalam Alquran juga tegas disebut panitia atau amil zakat. Karena itu, Komisi VIII mendukung Baznas menjadi lembaga pilihan pertama pembayar zakat, lembaga utama menyejahterakan umat,” ujarnya.

Dengan penguatan kelembagaan dan anggaran operasional Baznas, ia yakin upaya menghimpun potensi zakat sebesar Rp 300 triliun akan tercapai.

Sementara itu, Ketua Baznas Prof Noor Achmad menyampaikan terima kasih kepada Komisi VIII DPR atas dukungan dan upaya optimalisasi peran Baznas melalui penguatan regulasi dan penambahan anggaran operasional dari APBN.

“Semoga bisa mendorong Baznas menjadi pilihan pertama pembayar zakat, lembaga utama menyejahterakan umat,” ujar Noor Achmad.

Noor Ahmad juga menyampaikan, Rakornas Zakat 2021 yang berlangsung selama tiga hari dihadiri 25 peserta dari Baznas pusat dan 130 pimpinan Baznas provinsi se-Indonesia. Hadir pula para pejabat negara, seperti Menko PMK, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menteri Agama, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur BI, Ketua dan Pimpinan Komisi VIII DPR, mitra Baznas dan lainnya. 

Dia menegaskan, rakornas ini menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. "Melibatkan Satgas Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), layanan tes antigen oleh tim Rumah Sehat Baznas, serta perizinan dari pihak berwenang," ujarnya.  

Ia juga menyampaikan, Rakornas Zakat 2021 menghasilkan beberapa resolusi. “(Resolusinya) pembenahan ke dalam dan keluar, melakukan penguatan di dalam, yaitu Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural dan melakukan pengelolaan zakat secara nasional yang dilakukan Baznas seluruh Indonesia dan LAZ, dipastikan aman regulasinya.”

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat