Kantor pusat BP Jamsostek di Jakarta | Erdy Nasrul

Nasional

Presiden Tanda Tangani Inpres Optimalisasi Jamsostek

Presiden menegaskan seluruh pekerja harus didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek.

 

 

JAKARTA-- Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kembali mendapat amunisi baru, pasalnya Presiden RI, Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). 

Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing. 

Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek. 

Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut. 

Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap 6 bulan. 

Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres ini serta akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya. 

BP Jamsostek segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personil BP Jamsostekuntuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia 

“Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan  pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan," tegasnya.

 

Sosialisasi masif dipandang perlu karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BP Jamsosteksebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya. 

“Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” ujar Anggoro. 

Sementara itu Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi Haryani Rotua Melasari selaku Pps Kepala Kantor BP JamsostekCabang Jakarta Menara Jamsostek, menyambut positif penerbitan Inpres tersebut.

“Kami akan segera lakukan koordinasi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam upaya percepatan dan perluasan kepesertaan,” Ujar Ani.

Ani menyampaikan, Sejauh ini pihaknya telah bekerjasama dengan baik dengan Pemprov DKI Jakarta dan jajaran, khususnya Walikota Jakarta Selatan sesuai cakupan wilayah kerjanya.

“Kami akan mempererat kerjasama dengan jajaran pemerintahan. Harapannya dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 ini seluruh pekerja Indonesia bisa hidup bahagia dan sejahtera karena seluruhnya sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek)," Kata Ani.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat