Petugas merapikan kotak suara dari kardus Pemilu Bupati Bandung 2020 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Ahad(8/11/2020). | NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

Nasional

KPU Mulai Rekrut Penyelenggara Pemungutan Suara Ulang

KPU daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang diminta mengevaluasi penyelenggara.

JAKARTA -- Sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah mulai merekrut penyelenggara ad hoc untuk pemungutan suara ulang (PSU) maupun penghitungan surat suara ulang (PSSU). Hal ini berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Daerah yang diperintah MK untuk rekrut baru maka dilakukan proses rekrutmen baru sebagaimana Surat KPU nomor 250 tahun 2021," ujar anggota KPU Evi Novida Ginting Manik kepada Republika, Senin (5/4). Salah satu daerah yang sudah melaksanakan proses rekrutmen badan ad hoc adalah KPU Labuhan Batu.

KPU menggelar seleksi tertulis terhadap calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk PSU pemilihan bupati (pilbup) Labuhan Batu pada Ahad (4/4) kemarin. Dalam proses ini, KPU harus melaksanakan sesuai amar putusan MK. Sebab, ada beberapa KPU daerah yang diminta melakukan penggantian ketua/anggota PPK dan/atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ataupun sebaliknya, mengangkat kembali anggota sebelumnya yang bekerja pada tahun 2020.

Di samping itu, KPU RI meminta semua KPU daerah yang melaksanakan PSU melakukan evaluasi terhadap jajaran penyelenggara ad hoc. Apakah mereka masih memenuhi syarat dan bersedia menjadi penyelenggara ad hoc atau tidak, sesuai ketentuan Peraturan KPU dan tentunya perundangan-undangan. Evi mengatakan, penetapan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara. Sedangkan, penetapan KPPS dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

photo
Warga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) kesehatan saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kabupaten Bandung di TPS 10, Desa Pangauban, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). - (NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO)

Selain itu, badan ad hoc wajib melakukan pemeriksaan yang berhubungan dengan Covid-19 dalam masa kerjanya. Sementara masa kerja PPK/PPS dibubarkan paling lambat satu bulan setelah tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara selesai dan KPPS masa kerjanya selama satu bulan.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat perihal percepatan penyediaan anggaran hibah bagi pemerintah daerah (pemda) yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PSSU).

Selain untuk penyelenggara pemilu, anggaran hibah juga ditujukan bagi aparat pengamanan. "Surat ditujukan untuk semua pemda yang PSU," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian kepada Republika, Rabu (31/3).

Dalam surat yang ditandatanganinya itu, Ardian menjelaskan aturan terkait pengelolaan keuangan daerah serta pendanaan kegiatan pilkada yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Anggaran PSU pemilihan gubernur bersumber dari APBD provinsi dan anggaran PSU pemilihan bupati/wali kota bersumber dari APBD kabupaten/kota. Apabila setelah penetapan pasangan calon terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang yang mengakibatkan perubahan besaran dan rincian penggunaan dana hibah kegiatan pemilihan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), maka dapat dilakukan perubahan NPHD.

Dengan demikian, Kemendagri meminta pemda agar berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu dan aparat pengamanan untuk menyampaikan usulan kebutuhan anggaran PSU maupun PSSU. Namun, pemda terlebih dahulu meminta laporan penggunaan belanja hibah dari penyelenggaraan Pilkada 2020 kepada KPU, Bawaslu, maupun TNI/Polri.

Dalam hal terdapat sisa dana hibah tersebut, masing-masing pemda agar memperhitungkan sisa dana untuk penyaluran hibah kepada pihak penyelenggara dan pengamanan yang melaksanakan PSU dan PSSU. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat