Massa dari Laskar Antikorupsi Pejuang 45 berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, beberapa waktu lalu. Mereka menuntut penyelesaian segera kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) serta menangkap dan mengadili Samsu | Republika/Aditya Pradana Putra

Nasional

KPK Bakal Digugat Soal SP3

KPK mengeklaim SP3 dikeluarkan setelah meminta pendapat ahli hukum pidana.

JAKARTA—Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berencana menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke praperadilan terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dalil KPK menerbitkan SP3 atas tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 2003-2004 itu dianggap cacat hukum. “MAKI akan segera mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan untuk membatalkan SP3 tersebut,” kata Boyamin, dalam keterangan yang diterima Republika, Jumat (2/4).

Boyamin merencanakan, pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu akan didaftarkan paling lama akhir April. “Kami berharap, SP3 itu dapat dibatalkan,” ujarnya.

Boyamin mengatakan, ada dua kecacatan dalil KPK dalam penerbitan SP3 terhadap tersangka Sjamsul dan Itjih. Pertama, menyangkut putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) 2019 yang membebaskan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dari vonis penjara 13 tahun di PN Tipikor 2018 dan 15 tahun pada tingkat banding PT DKI Jakarta 2019.

Bebasnya Syafruddin dinilai tak menghilangkan syarat penyidikan korupsi karena masih ada nama Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

photo
Mantan menko Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri (Ekuin) Kwik Kian Gie memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Kwik Kian Gie diperiksa sebagai saksi terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim. - (Republika/Putra M. Akbar)

Dorodjatun adalah mantan menteri Kordinator Perekonomian yang juga disebut terlibat dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun itu. “Sehingga, meskipun SAT (Arsyad Temenggung) dinyatakan bebas, tetap masih ada penyelenggara negara dalam kasus tersebut, yakni Dorodjatun Kuntjoro Jakti,” ujar Boyamin.

Kecacatan kedua, KPK juga dinilai tak dapat menjadikan putusan kasasi hakim MA yang membebaskan Syafruddin dari pemidanaan untuk menjadi landasan SP3 pihak lain. Apalagi, kata Boyamin, KPK pernah memasukkan nama Sjamsul Nursalim dan istrinya sebagai tersangka yang buron.

“Semestinya KPK tetap melanjutkan penyidikan dan menyidangkan SN dan ISN (Sjamsul dan Itjih) ke pengadilan tindak pidana korupsi secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) karena senyatanya, dua tersangka itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.

KPK mengaku menghargai upaya praperadilan terkait dikeluarkannya SP3 kasus korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, praperadilan sudah diatur dalam ketentuan hukum.

"KPK menghargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak di antaranya MAKI tersebut karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," kata Ali, Jumat.

photo
Mantan menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri (Ekuin) Rizal Ramli memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019). Rizal Ramli diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim - (Republika/Putra M. Akbar)

Ia mengeklaim dikeluarkannya SP3 BLBI sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "KPK telah berupaya maksimal sampai kemudian saat itu juga diajukan upaya hukum luar biasa PK dan ditolak oleh MA," ujarnya.

Ali menambahkan, lantaran syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi, demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara.

SP3 pertama

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku SP3 ini menjadi yang pertama dari KPK sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Alex mengatakan, penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK tahun 2019," kata Alex.

Ia mengaku KPK sudah meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana terkait hal ini. Kesimpulan yang diperoleh tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan KPK karena syarat perkara tidak terpenuhi.

"Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Tim kuasa hukum Sjamsul dan Itjih Nursalim, Otto Hasibuan, memberi apresiasi kepada KPK. Ia mengatakan, keputusan KPK ini tepat. "Bahwa kasus klien kami terkait penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia telah berlangsung lebih dari 20 tahun, sehingga secara hukum pun seharusnya telah kedaluwarsa," ujar Otto. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat