Sejumlah massa yang tergabung dalam organisasi Ikatan Mahasiswa Papua melaksanakan aksi di depan gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (24/2). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut penolakan rencana perpanjangan otonomi khusus dan daerah otonomi | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Pengawasan Dana Otsus Diperketat

MRP desak pemerintah pusat bersedia duduk bersama membahas Otsus Papua.

JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah akan memperpanjang dana otonomi khusus (otsus) Papua. Dia mengaku ada sejumlah revisi pada beberapa pasal di Undang-Undang Otsus Papua yang saat ini akan dikebut pembahasannya oleh panitia khusus di DPR.

“(UU) otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang. Itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjangan. Yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya," ujar Mahfud MD dalam keterangan persnya, Rabu (31/3).

Menko Polhukam mengatakan, dalam perpanjangan dana otsus, pemerintah akan melakukan revisi pada sejumlah peraturan. Termasuk merevisi beberapa pasal dalam UU Otsus Provinsi Papua.

Mahfud menegaskan, draf revisi kini telah diserahkan ke DPR. “Kita akan merevisi pasal 76, yaitu untuk memekarkan daerah provinsi, mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi UU, bukan perpanjangan UU. Revisi dua pasal, pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemekaran,” ujarnya.

 

Pemerintah menilai pembangunan di Papua masih belum efektif. Penyebabnya, antara lain, situasi keamanan yang tidak kondusif, tingginya kasus korupsi, dan belum terintegrasinya sejumlah program pemerintah.

Mahfud meminta pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara ditingkatkan. “Saya ingin mengatakan ke depannya pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur karena dana otsus akan naik. Kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Kerja sama antara pemerintah dan BPK sangat penting,” tegas Mahfud.

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengkritisi rencana pemerintah yang hanya merevisi dua pasal di UU Otsus Papua. Menurut Timotius, pemikiran pemerintah pusat yang hanya melihat dua pasal ini bermasalah terkesan konyol.

Ia menegaskan, persoalan Otsus Papua bukan hanya ada di dua pasal itu. "Contoh pasal 28 pembentukan partai lokal belum pernah terjadi. Kemudian pembentukan KKR belum pernah terjadi. Terus pasal-pasal lain, semua ini kan dia vakum karena terbentur dengan undang-undang lain," tuturnya kepada Republika, Rabu (31/3).

 
Persoalan Otsus Papua bukan hanya ada di dua pasal (dana otsus dan pemekaran) itu.
 
 

Duduk bersama

MRP mendesak pemerintah merevisi UU Otsus Papua secara menyeluruh. Timotius berharap agar pemerintah pusat bersedia duduk bersama dengan seluruh unsur masyarakat Papua. Dirinya berharap revisi UU menjadi momentum dan titik awal bagi masyarakat Papua untuk mengevaluasi pelaksanaan UU Otsus Papua.

"MRP bisa simpulkan persoalan yang menjadi utama untuk segera, kita duduk bersama," desaknya.

Sementara, tokoh masyarakat Papua, Natalius Pigai mengeklaim masyarakat Papua tak akan pernah akui otsus Papua. Ia beralasan, legitimasi rakyat sudah sangat lemah, maka pansus apapun atau undang-undang apapun tidak akan diterima rakyat. “Pemerintah silakan saja bentuk pansus atau revisi otsus, tapi melalui petisi rakyat Papua sudah menolak Otsus dilanjutkan," kata Pigai.

 
Dr Adriana Elisabeth tentang Otonomi Khusus Papua.
(Istimewa)
 

Menurut Pigai, melanjutkan status otonomi khusus Papua, dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua serta kebijakan turunan terkait lainnya bukan kebijakan yang perlu untuk dilaksanakan oleh pemerintah dalam waktu-waktu ke depan. “Kebijakan seperti itu sudah tidak relevan pada era modern di Papua," ucapnya.

Mantan komisioner Komnas HAM itu merekomendasikan mengusulkan agar Presiden Joko Widodo membekukan pelaksanaan UU Otsus Papua sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua. "Perundingan itu bisa dilaksanakan mulai sekarang sampai tahun 2024. Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat