Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhonny Allen (tengah) memberikan keterangan pers terkait urgensi KLB Sibolangit di Jakarta, Kamis (11/3/2021). Dalam keterangannya Jhonny mengatakan pengurus versi KLB akan melaporkan AHY ke kepolisian atas dugaan pemalsu | ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Nasional

Jhoni Allen tak Hadir Sidang Gugatan AHY

Tim kuasa hukum AHY menegaskan legal standing AHY jelas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

JAKARTA—Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya kepada 10 mantan kadernya ditunda hingga Selasa (13/4) dua pekan mendatang.

Penundaan diputuskan majelis hakin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena pihak tergugat Jhoni Allen dan lainnya tak menghadiri sidang.

Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto mengaku pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada 10 pihak tergugat. Namun, hingga dimulainya persidangan, tak ada satu pun dari pihak tergugat yang hadir memenuhi panggilan. Hanya pihak dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak turut tergugat yang hadir memenuhi panggilan sidang.

"Tergugat 1-10 telah dapat panggilan namun sampai dengan siang ini tak ada pemberitahuan. Untuk itu, sidang perkara ini diundur ke Selasa, 13 April 2021," kata Eko di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/3). Sebelum membuka sidang, Majelis Hakim sempat mempertanyakan legal standing dan suratkuasa asli dari para kuasa hukum penggugat.

"Majelis Hakim belum menerima dan kami tidak bisa melanjutkan sidang kalau tidak bisa diperlihatkan legal standing dan surat kuasa asli," kata Eko. Ketua Umum Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya diwakili kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

photo
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menggelar rapat pimpinan secara maraton di Gedung DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (7/3). - (Republika/Thoudy Badai)

AHY diwakili kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi diantaranya Donal Fariz dan pengacara Partai Demokrat Mehbob. Sidang perdana yang dibuka sekitar pukul 11.30 WIB itu akhirnya diskorsing hingga pukul 14.00 WIB. Tim kuasa hukum AHY, Donal Fariz menegaskan legal standing AHY jelas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Terkait legal standing, pemohon dalam hal ini AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekjen, jelas dan tegas dalam kepengurusan Partai Demokrat berdasarkan keputusan Kemenkumham tahun 2020," kata Donal. Menurut Donal, secara legal standing tidak ada persoalan, namun pengadilan Jakpus perlu melakukan verifikasi administrasi. Hal itu kata dia, merupakan hal yang lumrah dalam persidangan yang pertama.

"Legal standing diperiksa dan surat kuasa hukum juga diperiksa," ujarnya. Sementara, Donal menilai ketidakhadiran Jhonni Allen menunjukkan tergugat tidak menghargai proses hukum.

Selain itu, lanjut Donal, para tergugat seperti takut menghadiri persidangan karena mereka sadar sepenuhnya, apa yang mereka lakukan dengan menggelar KLB di Sumut beberapa waktu lalu telah menyalahi aturan. Sehingga tidak berani beradu bukti dengan pengurus partai Demokrat yang sah.

"Bagi kami ini semakin menegaskan mereka tidak mampu menunjukkan bukti-bukti legalitas mereka dan berdebat di depan hukum," kata Donal. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat