Ilustrasi aplikasi over the top (OTT) asing. | EPA-EFE/IAN LANGSDON

Inovasi

Fatamorgana Kesetaraan dengan OTT

Pergeseran gaya hidup tersebut, membutuhkan infrastruktur ICT yang memadai.

Akses data telekomunikasi memegang peranan penting dalam menggerakkan roda sosial dan ekonomi dalam setahun terakhir. Era digital memang tidak hanya membutuhkan keandalan infrastruktur telekomunikasi, namun juga payung hukum yang menjamin keberpihakan pemerintah terhadap industri.

Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada pengujung tahun lalu, berkaitan erat dengan percepatan melajunya industri ICT. Hal ini dipertegas dengan kehadiran beleid turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021.

Direktur ICT Institute Heru Sutadi, mengungkapkan, masyarakat Indonesia kini sangat aktif menggunakan internet dan sosial media melalui berbagai gawai yang dimilikinya. Di awal 2021, ICT Institute mencatat terdapat 345,3 juta gawai (mobile connection) yang digunakan masyarakat Indonesia.

Angka tersebut setara dengan 125,6 persen terhadap total populasi sebanyak 274,9 juta jiwa. “Internet di Indonesia digunakan oleh setidaknya 202,6 juta orang dan 170 juta orang juga pengguna aktif sosial media. Masyarakat Indonesia menggunakan internet untuk berbagai keperluan, mulai dari menonton video, vlog, podcast, dan berkomunikasi,” ujar Heru dalam Diskusi Daring Awal Tahun Indonesia Telecommunication (IndoTelko) Forum, Rabu (24/3).

Heru mencatat YouTube, Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter, dan Facebook Messenger merupakan jenis media sosial yang paling banyak diakses. Menyusul kemudian Line, LinkedIn, Tiktok, Pinterest, Telegram dan lainnya juga digandrungi masyarakat.

photo
FILE - In this Aug. 11, 2019, file photo an iPhone displays the apps for Facebook and Messenger in New Orleans - (AP)

Pergeseran gaya hidup tersebut, menurut Heru, membutuhkan infrastruktur ICT yang memadai. Oleh karena itu, Heru berharap PP Postelsiar bisa menjamin kemudahan bagi operator dalam melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio.

Kamilov Sagala, selaku Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) menyoroti beberapa kelemahan PP Postelsiar terhadap pengaturan bisnis OTT asing. Menurutnya dalam peraturan baru ini, tidak disinggung mengenai pajak digital.

Hal ini, menurutnya, justru menguntungkan OTT dalam menjalankan usahanya di pasar Indonesia yang besar. “Negara jadi rugi, karena devisa mengalir keluar,” ujar Kamilov.

Senada, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Guntur Syahputra Saragih mengungkapkan, PP Postelsiar juga belum memenuhi kondisi kesetaraan level of playing field antara operator dengan OTT asing. Karena, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU hanya bisa melakukan penindakan terhadap perusahaan yang badan hukumnya ada di dalam negeri.

“Para OTT mungkin saja potensi pelanggaran persaingan terjadi misalnya saja urusan perpajakan. Tetapi KPPU sulit untuk melihat hal ini karena OTT ada di luar negeri, kami tidak punya wewenang penindakan extra territory," ungkapnya. 

 
Negara jadi rugi, karena devisa mengalir keluar. 
Kamilov Sagala, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI)
 
 

 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat