Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (13/12). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

HRS Siap Bacakan Eksepsi

Simpatisan HRS diimbau tidak mendatangi PN Jaktim.

JAKARTA — Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menjalani sidang kasus kerumunan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Jumat (26/3). Kuasa hukum HRS, Alamsyah Hanafiah, mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan matang pembacaan nota keberatan atas surat dakwaan pertama jaksa tersebut.

HRS didakwa dalam tiga kasus sekaligus. Yaitu terkait kerumunan massa saat pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat;  kerumunan massa Maulid Nabi di Megamendung, Bogor; dan kasus tes usap Covid di RS Ummi Bogor. Alamsyah mengatakan, persiapan yang dilakukan dikhususkan untuk menghadapi Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 UU Kekarantinaan yang didakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada HRS.

Menurut dia, dakwaan tersebut dapat batal demi hukum. Hal tersebut sesuai dengan larangan Yurisprudensi MA No.71 yang menyatakan, surat dakwaan dengan menggabungkan dua pasal dengan unsur berbeda adalah tidak sah. 

“Termasuk yang mempunyai ancaman hukuman berbeda, itu adalah dakwaan batal demi hukum,” ujar dia kepada Republika, kemarin.

Kuasa hukum HRS yang lain, Munarman, juga menyatakan hal serupa. Pihaknya berdoa agar mendapat pertolongan dan dimudahkan dalam semua urusan. “Juga diberi kesehatan untuk hadir di persidangan. Itu saja,” ujar dia.

Pada Selasa, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan permohonan tim kuasa hukum HRS yang meminta agar persidangan dihadiri langsung oleh terdakwa. Hal itu terkait kegaduhan sidang pada pekan lalu karena HRS dan pengacaranya bersikeras meminta dihadirkan dalam sidang.  

Ketua majelis hakim, Suparman Nyompa, dalam putusannya menimbang bahwa persidangan daring menuai berbagai hambatan, seperti gangguan sinyal internet dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik. Hakim kemudian menjadwalkan kembali sidang pada Jumat ini dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, jajaran Polda Metro Jaya telah menyiapkan 1.985 personel gabungan untuk mengamankan persidangan hari ini. Namun, Yusri tidak memerinci bagaimana mekanisme pengamanan yang akan dilakukan. "Kekuatan yang kita siapkan 1.985 personel gabungan," kata Yusri, kemarin.

photo
Petugas Kepolisian membubarkan massa pendukung saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. - (Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO)

Ia mengimbau simpatisan HRS tidak mendatangi PN Jaktim. "Imbauan sebaiknya para pendukungnya tidak usah datang ke sana. Nanti malah melanggar prokes. Mari kita ikuti proses hukum yang ada," ujar Yusri.

Sementara, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan terus memantau jalannya sidang tersebut. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta menilai, hingga saat ini majelis hakim sudah berperilaku sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim serta sejalan dengan ketentuan hukum acara. KY, kata dia, akan memastikan sidang dapat berjalan dengan tertib, lancar, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Semua pihak baik itu hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, hingga kuasa hukum terdakwa harus berpegang teguh pada undang-undang yang berlaku serta menjaga kewibawaan hukum," kata dia di Jakarta, kemarin.

photo
Layar menampilkan suasana sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021).  (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Peluang HRS

Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago menilai HRS tidak memiliki beban untuk menghadapi sidang offline hari ini. Menurut dia, hal itu karena HRS sudah yakin dirinya akan tetap dihukum pada akhirnya. “Meski dihukum dan tidak bisa memenangkan peradilan, setidaknya HRS sudah mendapat kemenangan di mata publik,” ujar dia, kemarin.

HRS, kata dia, tidak akan bisa melawan hukum di Indonesia yang saat ini berada di bawah kekuasaan. Karena itu, kemungkinan HRS bisa bebas sangat tipis. “Kalau lihat dari gelagat ini, peluang HRS untuk bebas itu kan hanya nol persen,” kata dia.

Pangi juga mengapresiasi majelis hakim yang memiliki iktikad baik dalam menyetujui permintaan HRS yang ingin bersidang secara langsung. Kesempatan tersebut, Pangi menilai, menjadi modal bagi HRS membela diri.

“Satu-satunya cara ya memang melalui offline. Dengan offline, HRS bisa blak-blakan menyebut bahwa dia adalah korban dari rezim,” kata dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat