Pasukan TPNPB-OPM berpose selepas membakar pesawat milik Mission Aviation Fellowship (MAF) di Kampung Pagamba, Intan Jaya. | Dok TPNPB OPM

Nasional

Komnas HAM: KKSB Terorisme Butuh Kajian Mendalam

Jalan keluar untuk permasalahan di Papua harus dicari lewat kajian mendalam.

JAKARTA -- Komisoner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tidak gegabah dalam menilai kondisi di Papua. Hal itu terkait dengan BNPT yang membuka kemungkinan melabeli kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) di Papua sebagai gerakan terorisme.

Menurut dia, jalan keluar untuk permasalahan di Papua harus dicari lewat kajian mendalam. "Saya rasa jangan gegabahlah dalam melihat dan menilai kondisi di Papua," kata Amiruddin, Selasa (23/3).

Amiruddin mengatakan, banyaknya korban yang jatuh akibat permasalahan KKSB di Papua memang masalah serius. Persoalan itu sudah tentu harus diakhiri. "Namun jalan keluar harus dicari lebih tepat. Kajian yang lebih dalam dan serius harus dilakukan, ruang-ruang komunikasi harus dibuka dengan melibatkan banyak pihak. Jadi jangan terlalu emosional," kata Amiruddin.

photo
Pasukan TPNPB-OPM menunjukkan peluru, telepon genggam, dan pakaian tempur yang mereka klaim direbut dari sejumlah posko TNI-Polri di Kabupaten Nduga, pertengahan Mei 2020. - (Istimewa/TPNPB-OPM)

Komnas HAM, kata dia, akan melakukan komunikasi dengan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar terkait langkahnya tersebut. "Dan akan bertanya lebih dalam. Dari perspektif Komnas (penyelesaian masalah di Papua) dengan penegakan HAM dan penghormatan pada HAM oleh semua pihak," kata dia.

BNPT tengah melakukan kajian terkait bisa tidaknya KKSB Papua dikategorikan sebagai organisasi teroris. Kepala BNPT, Komjen Boy Rafly Amar dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (22/3), mengatakan, saat ini pihaknya masih mendiskusikan masalah tersebut.

Boy melihat tindakan yang dilakukan KKSB Papua layak dikategorisasikan sebagai organisasi terorisme. Hal tersebut lantaran dalam aksinya, KKSB kerap melakukan kekerasan menggunakan senjata api hingga merenggut nyawa sipil dan aparat. "Kondisi-kondisi real di lapangan sebenarnya dapat dikatakan telah melakukan aksi-aksi teror," tegas Boy.

Wakil koordinator Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Arif Nur Fikri menilai KKSB di Papua bisa saja dimasukkan sebagai kelompok terorisme jika melihat Undang-Undang (UU) Terorisme. Namun, ia menggaris bawahi definis UU tersebut terlalu luas sehingga dapat juga diterapkan pada sejumlah kelompok lain.

"Kalau dikatakan apakah memungkinkan atau tidak, jika dilihat dari definisi UU Terorisme itu bisa memungkinkan," jelas Arif, Selasa (23/3).

Menurut Arif, luasnya definisi terorisme itulah yang sejak awal pihaknya kritisi. Kali ini, kata dia, mungkin Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) yang akan dimasukkan ke dalam definisi itu, Namun ke depan, bisa juga terjadi kepada kelompok lain.

"Kita tidak tahu mungkin ke depan kelompok-kelompok yang mengkritisi pemerintah atau kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan kekerasan, baik itu berbasis agama atau sosial politik, juga bisa dikatakan sebagai organisasi teroris," kata Arif.

Arif Nur menduga ada upaya pemerintah untuk melegalkan operasi yang sebenarnya sudah dilakukan dengan melibatkan TNI-Polri di Papua. Sebab, ia menilai selama ini status Papua dengan adanya keterlibatan TNI-Polri itu tidak jelas. "Apakah dengan memasukan OPM sebagai Terorisme adalah sebagai upaya pemerintah untuk melegalkan operasi-operasi yang sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan TNI-Polri di Papua," ujar Arif.

Arif juga mempertanyakan, jika pemerintah mengatakan OPM sebagai organisasi teroris, maka gerakan OPM yang tidak menggunakan bersenjata akan disebut sebagai terorisme juga atau tidak. Itu karena mengingat gerakan OPM terdiri dari beberapa afiliasi.

"Mungkin kali ini OPM, kita tidak tahu mungkin ke depan kelompok-kelompok yang mengkritisi pemerintah atau kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan kekerasan, baik itu berbasis agama atau sosial politik, juga bisa dikatakan sebagai organisasi teroris," kata Arif.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat