Mantan Ketua DPR Marzuki Alie (tengah) meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, beberapa waktu lalu. | ANTARA FOTO

Nasional

Marzuki Alie Cabut Gugatan Terhadap AHY

Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob menilai pihak penggugat tidak yakin dengan gugatannya.

JAKARTA—Mantan sekretaris jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sebelumnya, Marzuki Alie melayangkan gugatan akibat pemecatan yang dilakukan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.

"Kami akan menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan," kata kuasa hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (23/3). Ketua Majelis Hakim, Rosmina menyambut keputusan Marzuki Alie dengan senang hati. Namun, Majelis Hakim masih belum bisa melakukan penetapan. Pihak Marzuki Alie harus terlebih dahulu melengkapi berkas administrasi.

Salah satunya surat kuasa sebagai kuasa hukum Marzuki, serta membawa KTP penggugat. "Kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Aduh senangnya," ujar Hakim Rosmina. Ia menambahkan, penyerahan surat kuasa asli harus melalui persidangan.

Hakim Rosmina pun menunda persidangan, dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Jumat (26/3) pukul 09.00 WIB. "Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan. Tidak perlu kami minta dari tergugat. Ini suatu kemajuan. Ya enggak usah lah pake pengadilan ya, " ujar Rosmina.

photo
Marzuki Alie. - (Republika/Iman Firmansyah)

Sementara, Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob menilai pihak penggugat tidak yakin dengan gugatannya. Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, perselisihan kader atau partai politik harus diselesaikan di Mahkamah Partai. Sementara, penggugat langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

“Saya kira mungkin para tergugat tidak yakin dengan legal standing-nya sehingga mereka mencabut," tutur Mehbob di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3).

Mehbob menambahkan, pencabutan juga menunjukkan pihak Marzuki Alie secara langsung mengakui bahwa AHY merupakan pemimpin Demokrat secara de facto. "Fakta bahwa sampai sekarang adalah bahwa Partai Demokrat yang diketuai AHY adalah sah yang telah disahkan negara yaitu SK Menkumham dan sampai sekarang belum ada pembatalan maupun pencabutan," tegasnya.

Dalam menghadapi gugatan kali ini, 11 kuasa hukum mewakili tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Diketahui, selain AHY, pihak Marzuki Alie juga menggugat dua pimpinan Partai Demokrat lain, yakni Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

Gugatan pihak Marzuki Alie ini didaftarkan pada Senin (8/3) dan teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Enam kader yang mengajukan gugatan tersebut yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada mereka. Mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat