Suasana Rapat Paripurna DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/3/2021). | MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

Nasional

Ada 33 RUU Jadi Prioritas 2021

Beberapa parameter terhadap usulan RUU yang dimasukkan Prolegnas Tahun 2021.

JAKARTA—DPR resmi mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021, Selasa (23/3). Sebanyak 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) disepakati dalam pengambilan keputusan melalui rapat paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021.

Dalam laporannya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan DPR telah menerima usulan sebanyak 61 RUU. Rinciannya sebanyak 42 RUU diusulkan komisi, fraksi, anggota DPR, dan masyarakat. Sebanyak 13 RUU diusulkan pemerintah, dan 6 RUU diusulkan DPD.

Dari 61 RUU tersebut, Kementerian Hukum dan HAM, Baleg, dan DPD sepakat untuk menggunakan beberapa parameter terhadap usulan RUU yang dimasukkan Prolegnas Tahun 2021. Yakni, RUU yang tahap pembicaraan sudah masuk di tingkat I, RUU yang menunggu surat presiden, dan RUU yang juga sudah selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di baleg.

Selain itu, parameter lainnya yaitu RUU yang tengah menjalani tahap harmonisasi, kemudian RUU yang dalam tahap penyusunan dan telah tersedia draf dan naskah akademiknya. Terakhir, RUU usulan baru yang tercantum pada Prolegnas 2020-2024 yang memiliki urgensi tertentu. RUU Prolegnas Prioritas 2021 kali ini merupakan hasil penyesuaian, Prolegnas RUU Prioritas 2021 dan Prolegnas RUU perubahan tahun 2020 dan 2024.

 
Kementerian Hukum dan HAM, Baleg, dan DPD sepakat untuk menggunakan beberapa parameter terhadap usulan RUU yang dimasukkan Prolegnas Tahun 2021.
 
 

Supratman menegaskan, seluruh RUU yang masuk dalam prioritas 2021 sudah diputuskan dalam rapat kerja Baleg dengan pemerintah dan DPD pada 14 Januari 2021. “Dapat kami laporkan bahwa berdasarkan pendapat mini fraksi, yang disampaikan juru bicara masing-masing fraksi, serta pendapat pemerintah dan PPUU DPD pada prinsipnya semua menyetujui Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas RUU perubahan 2020-2024 dengan beberapa fraksi yang memberikan persetujuan dengan catatan," tutur Supratman, Selasa (23/3).

Salah satu kesepakatan dalam rapat kerja itu adalah mengeluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021. Supratman mengatakan keputusan baleg tersebut diambil atas permintaan Komisi II DPR sebagai pengusul revisi UU Pemilu yang menarik revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. Keputusan tersebut kemudian disepakati delapan dari sembilan fraksi di DPR.

Berdasarkan laporan Ketua Baleg, pimpinan rapat paripurna DPR yang juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan peserta sidang terkait jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Setelah peserta rapat paripurna menyatakan persetujuannya, pimpinan rapat paripurna mengesahkan RUU Prolegnas Prirotas 2021.

Namun, Fraksi Partai Demokrat melakukan interupsi dan tetap mengusulkan RUU Pemilu masuk dalam prioritas 2021. Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan menilai RUU Pemilu ungen dibahas untuk mengantisipasi tragedi gugurnya ratusan penyelenggara pemilu pada Pemilu 2019 lalu. Demokrat masih menilai pemilu yang dilakukan bersamaan menguras energi.

"Karena pada waktu yang bersamaan begitu banyak yang harus dipilih, meskipun bisa saja nanti Pemilu 2024 ini akan diagendakan beberapa kali," ujar anggota Komisi XI DPR ini.

Fraksi Demokrat juga mendukung penuh RUU yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan rakyat. Misalnya RUU tentang Obat dan Makanan, UU tentang Wabah, UU tentang Daerah Kepulauan, UU Data Pribadi, UU tentang Otsus Papua. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat