Pekerja medis memegang botol berisi vaksin Oxford-AstraZeneca di Brazul, beberapa waktu lalu. | AP/Bruna Prado

Tajuk

Umat tak Perlu Ragu

Seruan ulama seharusnya meyakinkan kita agar tak ragu mendapatkan vaksin Covid-19.

Sebanyak 11.360 fail atau 1.113.600 dosis vaksin AstraZeneca telah tiba di Indonesia pada 8 Maret lalu nampaknya akan segera digunakan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan vaksin Covid-19 AstraZeneca aman untuk digunakan. BPOM bersama tim ahli yang tergabung dalam komite nasional penilai obat telah melakukan evaluasi untuk keamanan khasiat dan mutu vaksin AstraZeneca. 

Menurut Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari BPOM, Lucia Rizka Andalusia, vaksin AstraZeneca didaftarkan di BPOM melalui dua jalur yaitu oleh PT AstraZeneca dan jalur multilateral yang didaftarkan PT Biofarma. Guna meyakinkan publik, BPOM pun menjelaskan, vaksin AstraZeneca sudah disetujui di beberapa negara, seperti Inggris, Arab Saudi, Mesir, Maroko, Malaysia, UEA, Pakistan dan beberapa negara Eropa.

Selain dijamin keamanannya oleh BPOM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa No 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca. Berdasarkan fatwa itu, MUI membolehkan penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca, meski meski dalam produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

 
Berdasarkan fatwa itu, MUI membolehkan penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca, meski meski dalam produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. 
 
 

 Ketua Dewan Pimpinan MUI, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Namun, dengan pertimbangan lima alasan, MUI menyatakan pengunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca yang dibuat di Korea Selatan tersebut pada saat ini hukumnya dibolehkan.

Kelima alasan yang membolehkan itu antara lain; adanya kondisi kebutuhan yang mendesak (hajat syariyah) di dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan darurat syari. Selain itu, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan tepercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Alasan lainnya, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok. Dan ada jaminan penggunaannya (AstraZeneca) dari pemerintah. Alasan terakhir, pemerintah tak memiliki keleluasaan memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

Kita tentu berharap program vaksinasi Covid-19 yang telah berlangsung sejak 13 Januari 2021 itu bisa terus berlangsung. Terlebih, antusiasme masyarakat untuk mendapat vaksin Covid-19 begitu tinggi. Hingga Kamis (18/3), berdasarkan data Kemenkes, jumlah penduduk Indonesia yang sudah mendapat suntikan dosis pertama mencapai 4.838.752 orang atau setara 11,99 persen penduduk. Sedangkan, dosis kedua sudah diberikan kepada 1.948.531 atau setara 4,83 persen penduduk. 

 
Seruan para ulama seharusnya meyakinkan kita semua agar tak ragu untuk mendapatkan vaksin Covid-19. 
 
 

Jumlah penduduk yang sudah divaksin Covid-19 tersebut tentu masih jauh dari rencana sasaran yang ditetapkan yakni 181.554.465 penduduk yang berumur di atas 18 tahun.

Karenanya, Pemerintah masih harus menyediakan persediaan vaksin dalam jumlah yang banyak. Dengan jaminan keamanan dari BPOM dan restu kebolehan penggunaan dari MUI, vaksin Covid-19 AstraZeneca bisa segera digunakan.

Pemerintah bersama MUI harus menyakinkan masyarakat terkait vaksin buatan AstraZeneca ini. Sosialiasi keamanan dan kebolehan pengunaan vaksin ini harus dilakukan secara masif. Isu kehalalan produk menjadi hal yang sensitif di Indonesia, sebab mayoritas berpenduduk Muslim. Mengonsumsi dan menggunakan produk halal merupakan hal yang penting. Karenanya, umat Islam harus diyakinkan bahwa dalam kondisi darurat seperti saat ini agama membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca.

Meski begitu, Pemerintah juga segera menjalankan rekomendasi MUI terkait pengadaan dan penyediaan vaksin Covid-19. MUI telah meminta agar pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya bagi umat Islam. Itu artinya, Pemerintah harus terus mencari vaksin yang halal, salah satunya produksi Sinovac yang telah dinyatakan kehalalannya.

Dalam kondisi darurat seperti ini, masyarakat pun dituntut untuk memiliki kesadaran. Ya, perlu sebuah kesadaran bersama bahwa vaksinasi Covid-19 adalah ikhtiar untuk menghentikan pandemi yang telah berlangsung lebih dari satu tahun ini. Seruan para ulama seharusnya meyakinkan kita semua agar tak ragu untuk mendapatkan vaksin Covid-19. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat