Ratusan orang tersangka penyalahguna, kurir dan bandar narkoba dihadirkan ketika rilis hasil operasi narkoba di Mapolda Riau, Pekanbaru, Riau, Minggu (14/3/2021). Operasi anti-narkoba yang dilaksanakan selama 22 hari terhitung dari 18 Februari hingga 11 M | ANTARA FOTO/Rony Muharrman

Nasional

Peredaran Narkoba Naik Drastis

PPP usulkan revisi UU Narkotika bahas relaksasi ganja untuk medis.

JAKARTA—Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Petrus Reinhard Golose mengaku peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang meningkat selama pandemi Covid-19. Hal tersebut terlihat dari meningkatnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan selama penegakan hukum.

"Sebagai contoh barang bukti sabu atau metapethamin yang hanya diperoleh dalam tiga bulan terakhir ini Maret 2021, 808,67 kg atau 70,19 persen dibandingkan jumlah barang bukti tahun 2020 sebanyak 1.152,2 kilogram," ujar Petrus saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Kamis (18/3).

Ia menambahkan, ganja menjadi salah satu barang bukti yang disita paling banyak selama 2021, yaitu meningkat sebanyak 143,64 persen. "Barang bukti ganja tahun 2021 sampai Maret 2021 sebanyak 3.462,75 kg atau meningkat 143,64 persen dibandingkan barang bukti tahun 2020 sebanyak 2.410. Ini yang baru dilakukan oleh institusi kami," ujar Petrus.

photo
Polisi menghadirkan sejumlah tersangka beserta barang bukti saat rilis ungkap kasus peredaran narkoba Februari-Maret 2021 di Polresta Kediri, Jawa Timur, Selasa (16/3/2021). Polresta Kediri berhasil mengamankan 41 tersangka dari 30 kasus narkoba dengan barang bukti terbanyak berupa 142.592 butir pil double L atau Triheksifenidil Hcl. - (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Salah satu penyebab tingginya peredaran narkotika selama pandemi adalah kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Demand (permintaan) masih tinggi dari masyarakat. Mungkin karena work from home banyak juga drug abuse from home," ujar Petrus.

Kepala BNN meminta dukungan sarana dan prasarana yang memadai khususnya pengembangan teknologi informasi sesuai perkembangan zaman. Karena itu dia menilai perlu upaya pemutakhiran teknologi alat intelijen dalam rangka penegakan hukum, pengembangan laboratorium narkotika, pengembangan pusat data, "data recovery center" (DRC), pengembangan riset sosial dan material.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry menilai belum ada terobosan baru dari pemerintah untuk memberantas kasus kasus narkoba. Ia mengatakan, hal ini berdampak pada kerja BNN yang hanya sebagai pelengkap, melakukan sosialisasi.

"Kalau BNN hanya menjadi pelengkap, bubarkan saja. Ngapain BNN ada, tapi suam-suam kuku, hangat sebentar hilang, kenapa karena terobosan-terobosan kebijakan itu tidak perform di BNN," ujar Herman, Kamis.

Revisi UU

Herman menilai BNN tak didukung penuh pemerintah yang sering menggaungkan darurat narkoba. Politikus PDIP ini mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Secara khusus, Ketua Komisi III meminta Kepala BNN memberi masukan kepada Presiden Jokowi agar memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk mengirim surat revisi UU Narkotika. Revisi UU nantinya diharapkan mengatur kewenangan BNN dalam pencegahan.

photo
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro (kedua kiri) beserta jajarannya menunjukkan barang bukti dan tersangka saat penggerebekan rumah terduga pembuat narkoba di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (16/3/2021). Polresta Tangerang menangkap dua tersangka serta menyegel satu rumah yang diduga menjadi tempat produksi narkoba jenis ekstasi dengan barang bukti 1.800 butir ekstasi dan mengamankan dua tersangka. - (ANTARA FOTO/Humas Polresta Tangerang)

"BNN cuma punya kewenangan atau kebiasaan yang dilakukan sekali-kali nangkep, tapi lebih banyak pencegahan dan sosialisasi, kemudian rehab. Mau sekian banyak direhab tidak akan menyelesaikan persoalan," ujar Herman.

Sementara, masih dalam rapat kerja, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengusulkan agar ada relaksasi ganja khusus untuk kesehatan dan alasan medis. Ia mengusulkan relaksasi itu dimasukkan dalam revisi UU Narkotika mendatang.

"Banyak suara yang kami terima, bahkan non-goverment dari luar negeri juga datang untuk mengadvokasi, ada relaksasi ketentuan ganja untuk kesehatan," ujar Arsul.

Ia menegaskan, relaksasi ganja ini hadir dengan alasan untuk kebutuhan kesehatan atau medis. Apalagi terdapat beberapa kasus yang diproses polisi, karena si pemakai menggunakan ganja sebagai obat. "Harus digarisbawahi ini untuk kesehatan, dalam ketentuannya saat ini masih sempit sekali peluangnya. Kita sudah saksikan kasus seperti Fidelis di Kalimantan Barat dan kasus lain," ujar Arsul. 

photo
Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (16/3/2021). Polda Jawa Timur menangkap KD (33) dan UC (46) atas kasus dugaan mengedarkan narkoba sekaligus memiliki senjata api ilegal serta mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu pucuk air soft gun jenis FN dan 20 butir amunisi kaliber 38 mm. - (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

FAKTA ANGKA

808,67 kilogram

Narkoba diamankan hingga Maret 2021

1.152,2 kilogram

Narkoba diamankan selama 2020

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat