Dana salah transfer adalah milik nasabah yang salah mentransfer. | Antara

Fatwa

Menggunakan Dana Salah Transfer, Bolehkah?

Dana salah transfer adalah milik nasabah yang salah mentransfer.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Beberapa waktu lalu, seorang nasabah perbankan asal Surabaya harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan menggunakan dana salah transfer yang masuk ke rekening pribadinya. Padahal, nasabah tersebut sudah memperoleh pemberitahuan dari pihak bank dan memintanya segera mengembalikan.

Berkaca dari kasus itu, bolehkah menggunakan dana salah transfer? Bagaimana bila pemilik dana menagih, apakah harus dikembalikan semuanya? Bagaimana tuntunan syariat Islam bila mendapat dana yang tidak jelas asal usulnya?

Pakar fikih dan ekonomi syariah yang juga menjabat Sekretaris Bidang Perbankan Syariah Badan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BPH DSN MUI), Ustaz Muhammad Maksum, menjelaskan, dana salah transfer adalah milik nasabah yang salah mentransfer dan bukan hak nasabah yang menerima dana salah transfer tersebut. Nasabah penerima dana salah transfer itu pun tidak boleh menggunakan dana tersebut.

Di dalam Islam, terdapat ketentuan terkait suatu kepemilikan haruslah jelas status dan sebabnya. Misalnya, karena sebab hibah atau hadiah, jual beli, atau perpindahan kepemilikan lainnya.

 
Di dalam Islam, terdapat ketentuan terkait suatu kepemilikan haruslah jelas status dan sebabnya.
 
 

Ustaz Maksum menjelaskan, dalam konteks kesalahan mentransfer tersebut, pihak pemilik dana tidak memiliki niatan memindahkan kepemilikan dana kepada rekening nasabah yang kemudian menerima dana salah transfer. Itu terjadi bisa karena human error seperti kesalahan menginput data nomor rekening. Oleh sebab itu, jelas Ustaz Maksum, penerima dana salah transfer wajib hukumnya mengembalikan seluruh dana tersebut.

Uang yang ada di dalam rekening kita karena kesalahan transfer orang lain merupakan milik orang lain tersebut, bukan milik kita, sehingga kita tidak boleh memanfaatkannya. Apabila seseorang yang tadi itu merasa salah transfer kemudian mengetahui rekening kita yang menerima dan dia meminta kembali, maka kewajiban kita sebagai Muslim harus mengebalikan seluruh uang yang kita terima tersebut.

"Misal transfer yang kita terima Rp 1 juta, maka sebesar uang tersebut yang harus kita transfer kembali kepada pemiliknya yang salah transfer tersebut," kata Ustaz Maksum yang juga dosen tetap UIN Sunan Hidayatullah Jakarta kepada Republika, beberapa waktu lalu.

Fikih Islam memberikan tuntunan agar seorang Muslim berhati-hati ketika mendapati harta yang statusnya tidak jelas karena beberapa kemungkinan semisal status hukumnya yang tidak jelas ataupun status pemiliknya yang tak jelas. Ustaz Maksum mengatakan, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 123 Tahun 2018 yang dikeluarkan DSN MUI, uang yang tidak jelas pemiliknya atau pemiliknya jelas, tapi tidak diketahui keberadaannya atau proses mengem balikan uang tersebut memiliki biaya yang lebih besar dari jumlah uangnya, uang tersebut tidak boleh dimiliki ataupun digunakan untuk kepentingan pribadi.

Melainkan harus disalurkan untuk kepentingan sosial. Fatwa yang dikeluarkan DSN MUI ini berlaku pada lembaga keuangan syariah.

Karena itu, kalau kita mencoba melihat dari konteks individu atau pribadi-pribadi seseorang maka uang tersebut tidak boleh digunakan oleh pribadi-pribadi. Dan kalau kita melihat konsep luqathah di dalam Islam, uang tersebut harus diumumkan dulu selama paling tidak selama satu tahun agar supaya pemiliknya itu mengetahui.

 
Sampai setahun tidak ada pemiliknya yang mengetahui, maka harta tersebut itu harus digunakan untuk kepentingan sosial
 
 

"Sampai setahun tidak ada pemiliknya yang mengetahui, maka harta tersebut itu harus digunakan untuk kepentingan sosial," kata dia.

Oleh karena itu, jelas Ustaz Maksum, ketika seorang Muslim mendapatkan dana yang tidak jelas, maka terlebih dulu mencari tahu pemiliknya dan mengembalikan. Namun, bila tidak ada pemiliknya, dapat digunakan untuk kemaslahatan umum.

Berkaitan dengan dana salah transfer rekening, Ustaz Maksum menjelaskan, sistem dan layanan perbankan dan lembaga keuangan masa kini telah memberikan kemudahan dan solusi bagi seorang nasabah yang mendapati dana salah transfer. Perbankan pun akan mudah melacak asal dana tersebut atau pemilik dana.

Sebab itu, menurut Ustaz Maksum, ketika seorang mendapat dana salah transfer sebaiknya segera datang melapor ke perbankan dan meminta proses pengembalian dana tersebut kepada pemilik dana. Atau jika terdapat kendala proses pengembalian di perbankan, maka dapat mendatangi pengaduan nasabah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan kejadian dana transfer yang salah kirim tersebut. Upaya ini merupakan bagian dari menjalankan prosedur atau ketentuan hukum syariat dan negara.

Apa yang dilakukan ini adalah merupakan satu klarifikasi hukum positif dan juga untuk membebaskan diri dari ketentuan-ketentuan agama Islam terkait dengan kepemilikan harta tersebut, sehingga kalau kita sudah serahkan ke bank, bank untuk mentransfer ke rekening yang mentransfer.

"Atau kita laporkan dan kembalikan dananya ke OJK maka proses tanggung jawab kita sebagai penerima transfer itu sudah terbebas secara hukum Islam maupun secara hukum positif. Dan itu juga secara hukum kita akan terbebas dari tuntutan-tuntutan di kemudian hari karena kita dianggap lalai menggunakan harta yang bukan miliknya," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat