Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Upah Berbentuk Persentase dari Penjualan

Para ahli fikih berbeda pendapat tentang model penentuan upah dari hasil pekerjaan.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, ANGGOTA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

 

Assalamu'alaikum wr wb.

Saya memiliki beberapa karyawan di toko tempat saya berjualan. Bolehkah upah mereka dalam bentuk persentase dari hasil penjualannya?

Bustomi - Bogor

 

Wa'alaikum salaam wr wb.

Para ahli fikih berbeda pendapat tentang model penentuan upah dari hasil pekerjaan. Sebagian membolehkan dan sebagian lagi melarangnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam al-Maushu'ah al-Fikhiyah al-Kuwaitiyah juz 1/264.

Mazhab Hanabilah berpendapat, upah berbentuk persentase dari hasil kerja karyawan atau pihak yang diberikan upah itu diperbolehkan. Ini menyerupai transaksi mudharabah dan musaqah (bagi hasil).

Seperti halnya seorang pemilik lahan menyerahkan lahannya kepada petani dengan upah sebagian dari hasil panen yang dikelolanya. Karena upah tersebut jelas, diketahui, dan disaksikan oleh para pihak.

Sedangkan mazhab Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Malikiyah yang tidak membolehkan upah dari sebagian hasil kerja karyawan berpendapat bahwa upah tersebut itu tidak pasti. Ini karena tidak diketahui apakah pekerjaan tersebut itu menghasilkan keuntungan atau tidak dan itu akan merugikan salah satu atau dua pihak. Abu Said al Khudri meriwayatkan, “Sesungguhnya Nabi SAW melarang dari qafîz pembuat tepung.” (HR. ad Daruquthni).

Sedangkan dalam mazhab Hanbali, mereka membolehkan hal ini karena berpendapat bahwa saat upah berbentuk persentase tertentu dari yang dikerjakan oleh karyawan, maka itu serupa karena (a) serupa dengan mudharabah dan (b) karena upah tersebut diketahui dan disaksikan kedua belah pihak (tidak ada unsur gharar). Karena menurut mereka, hadis tentang qafizu thahan itu tidak sahih.

Nadwah Baraka yang ketiga belas mengambil pilihan ini saat menjelaskan tentang 'uqudu al-imtiyaz. Nadwah tersebut menjelaskan apabila 'aqdu al-imtiyaz itu mengambil bahan-bahan dari perut bumi, maka takyif yang tepat adalah akadnya menyewa lahan dengan upah sebagian dari hasil perut bumi yang dikeluarkan sebagaimana analogi dengan akad muzara'ah dengan upah sebagian dari hasil panen. (Nadwah Barakah yang ke 13/2).

Mazhab Malikiyah juga sependapat dengan Hanabilah dalam beberapa kondisi antara lain upah bisa diketahui walaupun dengan asumsi.

Dari kedua pendapat tersebut, fatwa yang diadopsi dalam fatwa DSN MUI adalah fatwa yang memperbolehkan ujrah atau fee berbentuk persentase dari hasil kerja pemanfaat jasa. Sebagaimana fatwa DSN MUI bahwa kuantitas dan/atau kualitas ujrah harus jelas, baik berupa angka nominal, persentase tertentu, atau rumus yang disepakati dan diketahui oleh para pihak yang melakukan akad (fatwa DSN MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah).

Sebagaimana Standar Syariah Internasional AAOIFI, "Upah boleh berbentuk persentase seperti 10 persen dari hasil produksi atau dari pihak yang bertugas untuk memproduksinya". (Standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 34 tentang Ijarah al-Asykhash). Wallahu a'lam

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat