Warga menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 003 di Nagari Barung-Barung Balantai, Kecamatan XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Minggu (13/12/2020). | ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

Nasional

‘Perubahan Jadwal Pilkada Bisa Lewat Perppu’

Dalam UU Pemilu, penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden.

JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menyarankan agar jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2024 direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Hal itu mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang keberatan atas jadwal pemilihan presiden (Pilpres) dan Pilkada 2024 yang berimpitan.

"Kalau seandainya itu sesuatu yang krusial kan bisa lewat Perppu hanya tentang masalah jadwal. Misalnya, jadwalnya digeser menjadi bulan Desember atau di bulan Maret atau di bulan April 2025, itu enggak perlu pembahasan Undang-Undang," ujar Guspardi saat dihubungi Republika, Kamis (4/3).

Guspardi memastikan pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada pada 2024 masih menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Dalam UU yang sedianya akan direvisi tersebut, pemungutan suara Pilkada dijadwalkan pada November 2024. Selama belum ada revisi UU Pemilu, kata dia, KPU tetap berpedoman pada UU tersebut.

photo
Warga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) kesehatan saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kabupaten Bandung di TPS 10, Desa Pangauban, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020).  - (NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO)

Menurut dia, perubahan jadwal melalui Perppu itu seperti halnya penundaan waktu pencoblosan pilkada 2020 dari September menjadi Desember akibat pandemi Covid-19. Dengan demikian, tak perlu ada pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

Guspardi menilai, waktu pelaksanaan pemungutan suara menjadi cukup krusial karena KPU perlu mengantisipasi putaran kedua pada pilpres nanti. Hal itu akan menambah beban KPU yang juga harus melaksanakan tahapan pilkada serentak. "Bagaimana antisipasinya, biar saja lah lewat Perppu dalam menyelesaikan itu, hanya sekadar melakukan penundaan terhadap pelaksanaan pilkada," kata dia.

Komisi II DPR juga akan mengundang KPU untuk membicarakan persoalan ini setelah ada keputusan tidak masuknya RUU Pemilu dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.

Dalam UU Pemilu, penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden. Sedangkan, masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, pasangan calon terpilih harus sudah tersedia pada 6 Oktober 2024.

Anggota KPU, Viryan Azis pada Selasa (2/3), mengusulkan, tahapan Pemilu 2024 dimulai sejak 30 bulan sebelum pemungutan suara, yaitu sekitar November 2021. Biasanya, tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum pencoblosan.

Penambahan jangka waktu ini penting, mengingat selain melaksanakan pilpres dan pileg di awal tahun, KPU juga akan menggelar Pilkada pada November 2024. "Opsi ini menjadi penting mengingat 2024 dilakukan pemilu serentak lima kotak (pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) awal tahun dan dua kotak (pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/wali kota) akhir tahun," kata Viryan, Selasa (2/3).

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung memberikan sinyal terkait tidak jadi direvisinya UU Pemilu maupun UU Pilkada. "Kalau tidak tahun ini mudah-mudahan bisa tahun depan. Kalau tidak tahun depan mungkin bisa tiga tahun, dua tahun yang akan datang," ujar Doli dalam seminar daring Quo Vadis RUU Pemilu, Kamis (4/3).

Sebelum mengatakan itu, dia menyebutkan terkait banyak hal teknis yang perlu dipersiapkan menjelang pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024. Menurut Doli, semua pihak sudah harus mulai mempersiapkan penyelenggaraan pemilu serentak di tahun yang sama itu.

"Di mana semua agenda pemilu lima tahunan itu ditumpuk di dalam satu tahun pada 2024," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat