Seorang perempuan berteriak di depan prajuri Israel dalam aksi unjuk rasa menolak pendudukan Israel di Hebron, Tepi Barat, 26 Januari 2021. | REUTERS/Mussa Qawasma

Internasional

ICC Selidiki Kejahatan Perang di Palestina

Selain Israel, kelompok perjuangan Palestina bakal turut diinvestigasi. 

DEN HAAG -- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) secara resmi akan menyelidiki dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina. Jaksa ICC Fatou Bensouda mengungkapkan, pihaknya akan membuka penyelidikan tersebut.

Selain Israel, kelompok perjuangan Palestina akan turut diinvestigasi. Bensouda mengatakan, keputusan melakukan penyelidikan diambil setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh kantornya selama hampir lima tahun.

“Selama periode itu dan sesuai dengan praktik normal kami, kantor (jaksa penuntut ICC) terlibat dengan beragam pemangku kepentingan, termasuk dalam pertemuan rutin serta produktif dengan masing-masing perwakilan dari Pemerintah Palestina dan Israel," ucapnya. 

Bensouda berjanji penyelidikan bakal dilakukan secara independen, tidak memihak, dan objektif. “Kami tidak memiliki agenda selain untuk memenuhi kewajiban hukum kami di bawah Statuta Roma dengan integritas profesional,” ujarnya. 

Pada Desember 2019, Bensouda sempat menyatakan bahwa kejahatan perang telah atau sedang terjadi di Tepi Barat dan Jalur Gaza. Dia menyebut pasukan pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina, seperti Hamas, adalah pelaku potensial atas kejahatan tersebut. 

Palestina menyambut keputusan ICC ini. Langkah itu dinilai dapat menciptakan keadilan bagi rakyat Palestina. "Langkah yang telah lama ditunggu ini melayani upaya tak kenal lelah Palestina untuk mencapai keadilan dan akuntabilitas, yang merupakan fondasi yang sangat diperlukan untuk perdamaian yang dituntut dan pantas didapatkan oleh rakyat Palestina," kata Kementerian Luar Negeri Palestina dalam sebuah pernyataan, Rabu. 

Palestina menyebut bantuan apa pun diperlukan untuk mewujudkan keadilan bagi rakyatnya. "Kejahatan yang dilakukan oleh para pemimpin pendudukan Israel terhadap rakyat Palestina terus menerus, sistematis dan meluas," kata Kementerian Luar Negeri Palestina. 

Kelompok Hamas yang mengontrol Jalur Gaza turut menyambut keputusan ICC. “Kami menyambut baik keputusan ICC untuk menyelidiki kejahatan perang pendudukan Israel terhadap rakyat kami. Ini adalah langkah maju untuk mencapai keadilan,” kata juru bicara Hamas di Gaza Hazem Qassem. 

 
Kami tidak memiliki agenda selain untuk memenuhi kewajiban hukum kami di bawah Statuta Roma dengan integritas.
 
 

Ditentang AS dan Israel

Pemerintah Amerika Serikat (AS) menentang keputusan ICC. Washington memiliki keprihatinan serius atas upaya ICC menjalankan yurisdiksi terhadap Israel. 

"Kami akan terus menegakkan komitmen kuat kami kepada Israel dan keamanannya, termasuk dengan menentang tindakan yang berusaha menargetkan Israel secara tidak adil, ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price kepada awak media pada, Rabu (3/3). 

Sama seperti AS, Israel pun menentang keputusan ICC. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan, ICC telah menutup mata terhadap Iran, Suriah, dan beberapa negara lain yang secara nyata melakukan kejahatan perang.

"Tanpa yurisdiksi, diputuskan bahwa tentara pemberani kami, yang mengambil setiap tindakan pencegahan untuk menghindari korban sipil terhadap teroris terburuk di dunia yang dengan sengaja menargetkan warga sipil, tentara kami yang menjadi penjahat perang," kata Netanyahu dalam pernyataannya. 

Menteri Luar Negeri Israel Gabi Ashkenazi mengungkapkan, keputusan ICC untuk menyelidiki kejahatan perang di wilayah Palestina adalah salah secara moral dan cacat hukum.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat