Pengendara motor melintas di depan spanduk yang memuat materi promosi pembelian mobil dengan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) di depan diler Toyota Auto2000, Malang, Jawa Timur, Senin (1/3). | ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA FOTO

Ekonomi

Insentif Pajak untuk Pembelian Mobil dan Rumah Bergulir

Total anggaran pemerintah untuk insentif pajak mencapai Rp 7,99 triliun. 

JAKARTA – Pemerintah memulai pemberian insentif relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dan pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan, penjualan mobil bisa meningkat hingga 81 ribu unit dengan adanya pemberian insentif tersebut. Sebanyak 21 tipe mobil akan menikmati pembebasan pajak tersebut.

"Kami sampaikan juga, berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, telah ditetapkan 115 jenis komponen yang masuk kandungan lokal. Artinya, kita dukung 115 industri pendukung yang masuk perhitungan kandungan lokal, lalu ada 21 tipe yang bisa memanfaatkan relaksasi PPnBM," jelas Agus dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3).

 

 

Diskon PPnBM ini untuk tingkatkan purchasing power bagi masyarakat.

 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
 

Agus menyampaikan, insentif tersebut bertujuan mendorong perekonomian melalui pemulihan industri yang lebih cepat. Dia mengatakan, industri otomotif merupakan sektor yang terpukul cukup telak oleh pandemi Covid-19.

"Industri otomotif saat ini terpuruk. Produksi pada 2020 turun 46 persen, lalu penjualannya turun 48 persen. Ini terburuk setelah 2008," kata Agus.

Agus menyebutkan, peran industri otomotif dan pendukungnya relatif besar untuk perekonomian Indonesia. Menurutnya, industri otomotif menyerap lebih dari 1,5 juta tenaga kerja serta berkontribusi sekitar Rp 700 triliun ke Produk Domestik Bruto (PDB).

"Diskon PPnBM ini untuk tingkatkan purchasing power bagi masyarakat dan jump start agar penjualan otomotif ini memiliki efek pengganda ke industri lain," ujarnya.

Seperti telah disampaikan sebelumnya, stimulus perpajakan berupa insentif PPnBM tersebut berlaku selama sembilan bulan terhitung mulai Maret 2021. Pemberian insentif dibagi dalam tiga tahap, yaitu pengurangan 100 persen untuk tiga bulan pertama, pengurangan 50 persen untuk tiga bulan kedua, dan pengurangan 25 persen hingga akhir 2021.

Terdapat 21 tipe mobil yang akan menikmati insentif itu sesuai Keputusan Menperin 169/2021. Varian kendaraan tersebut merupakan produksi dari enam perusahaan yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Pemerintah juga memberikan insentif PPN yang ditanggung pemerintah selama enam bulan dari Maret sampai Agustus 2021. Pemberian insentif PPN dengan besaran 100 persen ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar dan sebesar 50 persen ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, penghapusan PPN pembelian rumah karena sektor properti turut terdampak pandemi. Selain itu, sektor properti juga banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan dengan industri lain.

Airlangga menyampaikan, selama 20 tahun terakhir kontribusi sektor properti terhadap ekonomi terus meningkat. Pada 2000, kontribusinya sebesar 7,8 persen kemudian menjadi 13,6 persen pada 2020.

“Namun, pada 2020 sektor properti mengalami kontraksi jadi minus dua persen bahkan sektor konstruksi minus 3,3 persen,” jelasnya.

photo
Suasana di sebuah kawasan perumahan bersubsidi di Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/2). - (Prayogi/Republika.)

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, insentif pajak tersebut menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP). Untuk insentif PPnBM, pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp 2,99 triliun dan insentif PPN sebesar Rp 5 triliun. Sehingga total anggaran pemerintah untuk kedua insentif pajak tersebut sebesar Rp 7,99 triliun. 

“Keduanya masuk ke insentif usaha yang ada di pos pemulihan ekonomi nasional (PEN) mencapai Rp 58,46 triliun,” ujarnya.

Sri berharap, adanya insentif tersebut dapat mendorong pemulihan ekonomi pada tahun ini terutama melalui sisi permintaan. “Konsumsi yang perlu didorong ini termasuk mengoptimalkan daya beli masyarakat kelas menengah,” ucapnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat