Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB bersiap mengikuti apel pagi di Kantor Gubernur NTB di Mataram, NTB, Senin (28/12/2020). | ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Nasional

Pemerintah Rekrut 1,3 Juta ASN

Pemerintah telah menentukan kebutuhan ASN untuk rekrutmen tahun 2021 sebanyak 1,3 juta orang.

JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah telah menentukan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) untuk rekrutmen tahun 2021 sebanyak 1,3 juta orang. Kebutuhan itu terdiri dari atas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN secara total tahun 2021, jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat sejumlah sekitar 1.300.000 orang," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (1/3).

Tjahjo memerinci, kebutuhan sebanyak 1,3 juta ASN meliputi 1 juta guru PPPK melalui skema program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), 110 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru. Kemudian, 160 ribu sisanya formasi CPNS, baik kebutuhan aparatur di pemerintah daerah maupun pusat.

Tjahjo mengatakan, untuk rekrutmen 1 juta guru, PPPK ini akan diadakan di seluruh pemda untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer. Yang dapat mengikuti program ini adalah mereka yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)  Kemendikbud.

Untuk kebutuhan aparatur di pemerintah daerah, jumlahnya mencapai sekitar 189 ribu ASN yang terdiri atas PPPK dan CPNS. "Kebutuhan 189 ribu ASN ini perinciannya terdiri atas 70 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan," katanya.

Untuk instansi pemerintah pusat, lanjut Tjahjo, kebutuhannya sebanyak sekitar 83 ribu orang dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.

Sementara itu, terkait dengan persyaratan, itu akan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kualifikasi untuk jabatan yang tersedia. Alasannya, setiap jabatan memiliki persyaratan kualifikasi yang beragam.

"Mengenai waktu pengumuman, akan dilakukan pada bulan Maret setelah proses pembagian untuk masing-masing instansi selesai dilakukan," ujar Tjahjo.

Latsar

Lembaga Administrasi Negara (LAN) menerbitkan Peraturan LAN (Perlan) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS secara daring, baik dengan blended learning maupun distance learning. Transformasi penyelenggaraan secara daring ini diharapkan berimplikasi pada metode dan pembiayaan latsar CPNS di setiap instansi lebih efektif dan efisien.

Kepala LAN Adi Suryanto menegaskan, meskipun dengan biaya lebih murah, jumlah jam pelatihan dan hari pembelajaran latsar CPNS secara daring lebih banyak daripada pelatihan dasar secara klasikal. "Ini salah satu kelebihan latsar secara daring. Meskipun tarif jauh lebih murah, tujuan pembelajaran dipastikan tetap dapat terpenuhi," kata Adi dalam siaran pers LAN, Sabtu (27/2).

Adi menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Perlan Nomor 3 Tahun 2021 tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah). Pengaturan tarif latsar CPNS secara daring ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri keuangan. 

Berdasarkan Perlan 3/2021, latsar CPNS secara daring ini bertarif Rp 5.260.000 per peserta. Tarif itu jauh lebih murah jika dibandingkan dengan latsar CPNS secara klasikal yang dikenakan biaya Rp 9.269.000 per peserta. "Efisiensi ini tentu saja sangat sesuai dengan kondisi perekonomian bangsa pada masa pandemi Covid-19," kata Adi.

Selain itu, jumlah jam latsar secara daring yaitu selama 647 jam atau setara 74 hari kerja, sedangkan jam pelajaran latsar secara klasikal selama 511 jam atau setara 51 hari kerja. LAN, kata Adi, akan terus mengkaji keefektifan kebijakan latsar secara daring ini.

 

Kepala Biro Hukum dan Humas LAN Tri Atmojo Sejati memastikan, pembiayaan tarif latsar CPNS ditanggung sepenuhnya oleh instansi pemerintah. Oleh karena itu, instansi dilarang keras memungut atau membebankan biaya kepada peserta/CPNS.

Tri Atmojo menyampaikan, pembebanan tarif biaya kepada peserta/CPNS adalah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sejak awal pengajuan kebutuhan formasi CPNS, setiap instansi pemerintah pastinya sudah merencanakan penganggaran latsar bagi para CPNS tersebut. Sehingga, setiap instansi pemerintah seharusnya sudah mengakomodasi pembiayaan latsar ini dalam penganggarannya” kata Tri Atmojo.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat