Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artid | Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Kisah Dalam Negeri

Mengenang Pak Ar, Penggawa Pemberantasan Korupsi

Artidjo dikenang sebagai hakim yang galak terhadap koruptor.

OLEH DIAN FATH RISALAH, FITRIYAN ZAMZAMI

Indonesia kembali kehilangan salah satu sosok panutan, khususnya di bidang pemberantasan korupsi. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar mengembuskan napas terakhir pada Ahad (28/2) siang.

Kepergian Artidjo begitu mengagetkan. Dua hari sebelumnya, Jumat (26/2), ia diketahui masih prima ketika menjalankan aktivitas sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Namun, pada Ahad, sekitar pukul 14.00 WIB, sopir Artidjo menelepon ajudan dan mengatakan pintu kamar Artidjo di Apartemen Springhill Terrace Residence, Tower Sandalwood, lantai 6 No 6-H tidak bisa dibuka. Saat pintu didobrak, Artidjo sudah tidak sadarkan diri dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.

"Iya benar (meninggal dunia), saya baru dapat beritanya dan baru mau ke sana," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, kemarin. Syamsuddin Haris akan melayat ke rumah duka di Apartemen Springhill Terrace Residence, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Utara.

photo
Ambulan yang membawa jenazah anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar meninggalkan rumah duka di Kemayoran, Jakarta, Ahad (28/2). - (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Artidjo Alkostar lahir di Situbondo pada 22 Mei 1948. Sejak 20 Desember 2019, Artidjo menjadi anggota Dewas KPK 2019-2023 bersama Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono. Artidjo mengaku menerima permintaan Presiden Jokowi untuk membantu republik ini.

"Ya, panggilan republik ini, saya tidak boleh egois untuk kepentingan saya. Tapi kan kalau itu diperlukan kan negara perlu kita bantu. Negara kita kan negara kita bersama," kata Artidjo setelah dilantik di Istana Negara.

Artidjo menyelesaikan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Ia melanjutkan studi di Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, lalu melanjutkan master of laws di Nort Western University, Chicago, dan lulus pada 2002. Ia melanjutkan S-3 di Universitas Diponegoro, Semarang, dengan gelar doktor ilmu hukum pada 2007.

Artidjo mengawali karier sebagai pengacara publik di LBH Yogyakarta. Ketika berada di New York pada 1989-1991 untuk mengikuti pelatihan pengacara HAM di Columbia University, ia bekerja di Human Rights Watch.

photo
Menko Polhukam Mahfud MD berjalan meninggalkan rumah duka anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar di Kemayoran, Jakarta, Ahad (28/2)- (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sepulangnya dari Amerika, Artidjo mendirikan kantor hukum bernama Artidjo Alkostar and Associates sampai tahun 2000. Selanjutnya, ia berkarier sebagai hakim agung hingga 22 Mei 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara.

Artidjo dikenal galak kepada koruptor. Ia kerap memberikan hukuman berat kepada terdakwa kasus korupsi. Terhitung sejak bertugas di MA, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan sangat berat.

Ketegasan Artidjo pernah dirasakan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara penerimaan suap yang terkait dengan perkara di MK. Permohonan kasasi Akil ditolak sehingga ia tetap dihukum seumur hidup.

Selain itu, ada mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan lshaaq dalam perkara korupsi impor daging sapi. Artijdo memperberat vonis Luthfi menjadi 18 tahun di tingkat kasasi.

photo
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kanan) mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (26/7). - (ANTARA FOTO)

Kemudian, ada mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang awalnya divonis delapan tahun penjara. Di tangan majelis kasasi Artidjo, Anas mendapatkan vonis 14 tahun penjara dalam perkara proyek pemerintah.

Begitu juga anggota DPR dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Artidjo menambah hukumannya menjadi  12 tahun dari awalnya 4,5 tahun penjara. Mantan kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Djoko Susilo dijatuhi 18 tahun dari vonis awal 10 tahun penjara dalam kasus korupsi simulator SIM.

Ketegasan Artidjo bahkan membuat para koruptor berpikir dua kali untuk mengajukan peninjauan kembali hukumannya. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika banyak yang menyebutnya sebagai sosok yang menjaga muruah antikorupsi di negara ini. Namun, sosok itu kini telah wafat.

Namun, setelah Artidjo pensiun, para koruptor berbondong mengajukan PK. Sebagian dari mereka mendapat pengurangan masa hukuman. Sejak 2019 hingga saat ini, terdapat 23 terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi MA melalui putusan PK.

Sementara saat ini terdapat lebih dari 35 bahkan mencapai 50 terpidana perkara korupsi yang ditangani KPK yang sedang mengajukan PK dan belum diputus MA.

photo
Presiden Joko Widodo (tengah) membungkukkan badan disaksikan Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali (kiri) Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar (kanan) sesudah memberikan sambutan pada rapat pleno laporan tahunan MA di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (1/3/2018). - (ANTARA FOTO)

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Artidjo. Firli mengakui, dirinya dan KPK banyak belajar dari sosok Artidjo. "Kita belajar dengan beliau, menimba ilmu dengan beliau. Mudah-mudahan beliau dilapangkan jalan untuk menghadap Allah SWT dan ditempatkan di surga Allah SWT," ungkap Firli melalui tayangan video, Ahad (28/2).

Ia juga menuturkan, jenazah Artidjo akan dikebumikan di Situbondo. "Nanti kami siapkan akan rencana dibawa dimakamkan keluarga di Situbondo, itu keputusan pimpinan KPK dan Dewas," kata Firli Bahuri di kediaman Ardjito, Kemayoran, Jakarta Pusat.

republikaonline

Duka Ketua KPK atas Wafatnya Hakim Artidjo.##Tiktokberita ##KPK original sound - Republika

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengenang Artidjo sebagai penegak hukum penuh integritas. Mahfud dan Artidjo sama-sama lulusan Fakultas Hukum UII. "Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas," kata Mahfud MD.

Pihak UII Yogyakarta pun turut berdukacita atas berpulangnya salah satu pengajar senior mereka tersebut. Menurut Rektor UII Fathul Wahid, sosok Artidjo adalah teladan yang sukar ditemukan gantinya. "Kita doakan semoga Pak Ar mendapatkan akhir terbaik dan menghadap Allah dalam kemuliaaan," ujar Fathul. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat