Tiga jurnalis berunjuk rasa di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (28/9/2019). Dalam aksi mereka menuntut pembebasan aktivis Dandhy Laksono dari jeratan pasal karet UU ITE. | ANTARA FOTO

Nasional

Polri: Proses Hukum UU ITE Adil

Pemerintah disarankan mengusulkan revisi UU ITE dalam Prolegnas Prioritas 2021.

JAKARTA — Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan siap melaksanakan surat edaran kapolri terkait penanganan kasus Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seusai pelantikan dirinya pada Rabu (24/2), Agus menjamin proses hukum terkait dengan UU ITE dilaksanakan dengan adil.

Kabareskrim juga akan melakukan pengawasan terhadap kinerja penyidik saat mengusut suatu kasus. "Ada wasidik, ada pengawasan juga dari Propam dari Irwasum," ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2).

Kabareskrim menambahkan, jajaran penyidik yang melanggar Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/2/11/2021 bakal disanksi. Sementara, bagi anggota yang melaksanakan SE tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif itu dengan benar akan mendapat apresiasi. Baik dari masyarakat maupun penghargaan dari Polri kepada yang bersangkutan.

Agus juga menegaskan, pihaknya membuka ruang mediasi seluas-luasnya terkait laporan dugaan pelanggaran terhadap UU ITE ini. "Bahwa terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya. Dilakukan mediasi dan itu menjadi pedoman untuk kita yang akan menegakkan hukum nanti," katanya.

Namun, seperti dalam SE kapolri, kasus yang berpotensi mengakibatkan disintegrasi atau mengganggu persatuan dan menyangkut SARA akan ditindak tegas. Hanya kasus UU ITE yang menyangkut persoalan personal yang diberi ruang mediasi seluas-luasnya. "Kalau sudah minta maaf, kita akan terapkan restorative justice untuk memberikan kepastian hukum pada para pelakunya," ujar Komjen Agus.

Dalam pesannya saat melantik kabareskrim, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memang memberi arahan khusus terkait penanganan kasus UU ITE. Kapolri meminta kabareskrim yang baru bisa melakukan penegakan hukum secara berkeadilan, terutama menyangkut laporan UU ITE. "Bapak kabareskrim Polri, tolong betul-betul mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Karena masyarakat masih mendapati suasana kebatinan yang dirasakan, hukum itu tajam hanya ke bawah, tapi tumpul ke atas,” kata Sigit, Rabu.

Ia menambahkan, masih terdapat perbedaan pendapat soal UU ITE di masyarakat. SE kapolri diharapkan bisa menyeragamkan pemahaman dalam menangani kasus UU ITE tersebut. "Perlu adanya sosialisasi terhadap anggota kita dan ke masyarakat sehingga tidak dibentur-benturkan," ujar Kapolri.

Revisi UU

Terpisah, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menilai, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) penting untuk direvisi. Dia menuturkan, UU tersebut telah menimbulkan polemik hukum dalam penerapannya. Bahkan, wakil ketua umum DPP Partai Golkar itu menyebut revisi UU ITE layak dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

"Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Prolegnas 2021," kata Azis, Selasa (23/2) kemarin. Dia menilai polemik hukum terkait kebebasan berpendapat dan belum baiknya literasi digital di masyarakat telah mengindikasikan munculnya kasus-kasus terkait dengan tafsir hukum karet dalam UU ITE. UU itu juga banyak digunakan untuk saling lapor ke kepolisian.

Salah satu kasus yang saat ini ditangani Bareskrim Polri terkait dugaan provokasi melalui media sosial oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dalam kasus ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengeklaim proses mediasi sudah diterapkan. Yakni sejak diberbitkannya surat telegram dan surat edaran kapolri tentang penanganan perkara UU ITE. 

"Sejak surat edaran (SE) dan STR (surat telegram) muncul, artinya semua (kasus ITE) diperlakukan seperti itu. Kasus Novel juga akan sama, diberlakukan SE itu," ujar Brigjen Rusdi

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat