Ilustrasi seorang jamaah melaksanakan umrah. | EPA-EFE/SAUDI MINISTRY OF HAJJ

Khazanah

Komnas Haji: Umrah Murni Tanggung Jawab Swasta

Pemerintah dapat mengambil alih penyelenggaraan umrah.

JAKARTA -- Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menegaskan, tanggung jawab pelaksanaan umrah hingga saat ini masih berada di tangan swasta. Hal ini telah diputuskan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 yang diperbarui pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Penyelenggaraan haji dan umrah berbeda. Haji ada dua pilihan, yakni swasta dan pemerintah. Haji khusus pun, setoran biayanya tetap dikirimkan ke rekening Kementerian Agama yang kini dialihkan ke BPKH," kata Mustolih saat dihubungi Republika, Senin (22/2).

Ia menerangkan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012, sebagai peraturan turunan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, menyebut penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh swasta.

Kemudian, UU Nomor 13 Tahun 2008 itu diganti dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam UU baru tersebut, penyelenggaraan ibadah umrah disebut masih dilakukan oleh swasta, tetapi dipertegas bahwa sewaktu-waktu dalam kondisi tertentu, pemerintah bisa mengambil alih.

Terkait hasil disertasi atau pernyataan akademik yang disampaikan pengacara TM Luthfi Yazid, yakni pemerintah harus memberangkatkan jamaah yang gagal berangkat umrah demi konstitusi, Mustolih menyatakan menghormati hal tersebut.

Meski demikian, kaitannya dengan ganti rugi atau kewajiban pemerintah memberangkatkan ratusan ribu jamaah umrah yang gagal berangkat akibat masalah pengelolaan dana yang dilakukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah  (PPIU), ia tidak sependapat. Hal ini kembali didasarkan pada aturan pemerintah yang telah disebutkan di atas.

"Kalau kita melihat transaksi atau akad awalnya, berbeda dengan pelaksanaan haji. Umrah ini rekeningnya dikelola swasta dan tanggung jawab pelaksanaan, baik dari pendaftaran, keberangkatan, hingga kepulangan, menurut UU diberikan kepada pihak swasta atau PPIU," ujar Mustolih.

Untuk mengatasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi, ia menyebut pemerintah telah membuat aturan baru, yakni PP Nomor 38 Tahun 2021. Peraturan Pemerintah ini mewajibkan PPIU atau biasa disebut travel menggunakan rekening khusus, yang fungsinya menampung setoran biaya jamaah umrah.

Keberadaan rekening ini untuk membantu pihak travel memisahkan kebutuhan umrah dengan kebutuhan lain, seperti operasional perusahaan. Tidak hanya itu, peraturan yang sama mewajibkan rekening ini harus dibuka di bank syariah yang telah ditetapkan sebagai bank penerima setoran (BPS).

 
Saya memiliki pemikiran berbeda dalam konteks kewajiban pemerintah.
 
 

Berdasarkan norma peraturan dan penjelasannya, ia menyebut PP tersebut dibuat untuk memudahkan tracking atau penelusuran pemakaian uang, jika di kemudian hari terjadi kasus-kasus penyalahgunaan uang jamaah. Aturan tersebut juga sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap calon jamaah umrah.

"Konsep ini belum diterapkan ketika kasus-kasus sebelumnya terjadi. Maka, ketika Pak Luthfi mendasarkan konstitusi, ini sah saja karena ini hasil pemikiran akademis beliau. Namun, saya memiliki pemikiran berbeda dalam konteks kewajiban pemerintah," ujarnya.

Menurut Mustolih, kasus penyalahgunaan uang jamaah yang dilakukan sejumlah PPIU, beberapa waktu lalu sama seperti seseorang mengalami penipuan ketika sudah melakukan perjanjian, misalnya melakukan investasi. Karena itu, pemerintah tidak serta-merta bertanggung jawab atas kasus ini karena sifatnya murni perdata.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat