Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Selasa (29/12/2020). Aksi tersebut bertujuan untuk menolak UU Cipta kerja dan meminta pemerintah menaikkan UMSK 2021. | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kabar Utama

Serikat Buruh Bedah Aturan Ketenagakerjaan 

Serikat buruh mempelajari peraturan pemerintah terkait sektor ketenegakerjaan turunan UU Ciptaker.

JAKARTA -- Serikat buruh sedang mempelajari peraturan pemerintah terkait sektor ketenegakerjaan yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Ada empat hal yang menjadi fokus buruh, yaitu mengenai kontrak kerja, pesangon, pengupahan, dan outsourcing.

Pemerintah pada pekan lalu telah merilis 45 peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres) sebagai aturan teknis dari UU Ciptaker. Salah satu aturan turunan di sektor ketenagakerjaan adalah PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) .

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, ada beberapa pasal dari PP tersebut yang dinilai berbagai pihak justru semakin tak berpihak kepada buruh. "Salah satunya soal PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) yang sudah bekerja lima tahun," kata Elly, Senin (22/2).

Berdasarkan pasal 8 PP Nomor 35 Tahun 2001, PKWT dapat dibuat paling lama lima tahun. Jangka waktu tersebut lebih panjang dibandingkan ketentuan sebelumnya, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur jangka waktu PKWT maksimal tiga tahun.

Elly mengatakan, pihaknya juga akan terus menyoroti soal pengupahan. "Belum berhenti kita soal upah minimum dan upah sektoral yang sudah dihilangkan, tiba-tiba ada lagi upah padat karya yang keluar dalam peraturan pemerintah," kata dia.

Elly mengaku belum bisa berkomentar lebih banyak soal aturan turunan UU Cipta Kerja sektor ketenagakerjaan. Pihaknya sedang membahas dan mengkaji aturan-aturan yang ada.

"Minimal kami menyoroti empat hal, pengupahan, outsourcing, kontrak kerja, dan pesangon. Nanti ada yang lain-lain dan barulah kita mengambil sikap seperti apa," kata Elly.

Sementara itu, Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) Indra Munaswar mengatakan, Gekanas belum ada rencana untuk membahas aturan turunan tersebut. Menurut dia, serikat pekerja dan serikat buruh masih berkonsentrasi terhadap judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

photo
Massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10). Dalam aksi tersebut BEM SI mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut omnibus law UU Cipta Kerja. - (Republika/Thoudy Badai)

"Target maksimal kami, UU Cipta Kerja dibatalkan oleh MK. Target minimal, semua pasal-pasal yang jelas-jelas merugikan angkatan kerja dan pekerja dibatalkan," kata dia.

PP Nomor 35 Tahun 2021 merupakan salah satu dari 49 peraturan turunan UU Cipta Kerja. Dalam PP ini diatur pula mengenai pesangon. Dalam pasal 43 ayat (1) dan pasal 44 ayat (1) dijelaskan soal hak akibat PHK yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian dan perusahaan yang tutup karena alami kerugian.

Pekerja yang di-PHK mendapat hak pesangon sebesar 0,5 atau setengah kali dari ketentuan uang pesangon. Selain itu, pekerja berhak atas uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali dan uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan ketenagakerjaan lainnya, yaitu PP Nomor 36 tentang Pengupahan mengatur bahwa pekerja yang menjalankan cuti tahunan dan cuti melahirkan tetap mendapatkan upah sebesar upah sebagaimana yang ia terima di hari kerja.

Dalam pasal 40 ayat (1) dan (2) dijelaskan, pengusaha tetap wajib membayar upah kepada pekerja yang berhalangan, berkegiatan di luar pekerjaan yang diizinkan, menjalankan hak waktu istirahat atau cuti, dan  elakukan pekerjaan sesuai perjanjian, namun pengusaha tidak memperkerjakan atas kesalahan atau kendala dari pengusaha.

photo
Massa aksi dari berbagai elemen buruh berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/11/2020). Mereka menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan menuntut pemerintah mencabut undang-undang tersebut - (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Selain itu, pada pasal 41 ayat (1) juga dijelaskan rincian pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja tidak masuk kerja karena dalam kondisi sakit. Untuk empat bulan pertama, pekerja dibayar 100 persen dari upah. Untuk empat bulan kedua dibayar 75 persen, empat bulan ketiga dibayar 50 persen, dan bulan selanjutnya dibayar 25 persen dari upah sebelum dilakukan PHK oleh pengusaha.

Sedangkan pada pasal 41 ayat (2) dijelaskan, upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh perempuan yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama dua hari.

BPJPH Susun Aturan Deklarasi Halal

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) juga telah diterbitkan. Salah satu isi PP yang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut mengatur soal deklarasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). 

Dengan adanya PP tersebut, pelaku UMK nantinya harus menyampaikan pernyataan terkait kehalalan produknya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Aturan tersebut sedikit lebih longgar dibandingkan UU Jaminan Produk Halal yang mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Siti Aminah mengatakan, BPJPH sedang menyusun aturan mengenai deklarasi halal bagi pelaku UMK. "Ditunggu saja, kami sedang susun peraturan kepala badan," kata Siti kepada Republika, Senin (22/2). 

Siti menjelaskan, ketentuan pelaku UMK dalam memberikan pernyataan sudah jelas disebutkan di dalam PP. Berdasarkan pasal 79 PP Nomor 31 Tahun 2021, kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil. 

Pelaku UMK yang dimaksud merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kriteria. Pertama, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Kedua, proses produksi dipastikan kehalalannya dan sederhana. Pernyataan pelaku UMK dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

Standar halal yang dimaksud paling sedikit terdiri atas dua unsur. Pertama, adanya pernyataan pelaku usaha yang berupa akad atau ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta adanya pendampingan proses produk halal (PPH). Pernyataan pelaku usaha yang berupa ikrar kemudian disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan ke MUI.

Setelah menerima dokumen dari BPJPH, MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk. Kemudian, BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal tertulis. 

Sementara itu, Kepala BPJPH Sukoso belum bisa dimintai banyak komentar mengenai deklarasi halal UMK. Ia hanya menyatakan BPJPH bakal memberikan penjelasan terkait hal tersebut dalam waktu dekat.  "Akan ada penjelasan resmi," kata Sukoso kepada Republika, kemarin. 

Kendati demikian, Sukoso pada Ahad (21/2) sempat bercerita banyak soal sertifikasi halal gratis bagi UMK. Program tersebut dilakukan bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Sepanjang 2020 lalu, kata Sukoso, sertifikasi berbiaya Rp 0 tersebut telah diberikan kepada setidaknya 3.200 UMK yang tersebar di 20 provinsi. Adapun UMK yang mendapatkan sertifikasi halal ini beromzet di bawah Rp1 miliar. 

"BPJPH mengalokasikan anggaran untuk bimtek (bimbingan teknis), audit halal oleh LPPOM MUI, dan biaya sidang fatwa MUI. Semua ini diatur dalam perjanjian kerja sama antara BPJPH dan LPPOM MUI," kata Sukoso. 

Melalui inisiatif tersebut, Sukoso berharap jumlah pelaku usaha dari kalangan UMK yang menerima bantuan sertifikasi halal berbiaya Rp 0 akan meningkat pada 2021. Sukoso berharap wilayah sebaran yang menerima bantuan sertifikat halal tersebut juga semakin meluas. 

Sukoso menambahkan, BPJPH sedang berupaya mengajukan anggaran sertifikasi halal bagi UMK ke DPR RI dan Kementerian Keuangan. Secara umum, kepastian mengenai tarif sertifikasi halal masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan.

photo
Pemilik industri rumah tangga Bolu Ria Jaya mengangkat kue yang sudah mendapat sertifikasi halal di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (27/8/2020). Kementerian Perindustrian pada tahun ini melanjutkan program fasilitasi untuk industri kecil menengah (IKM) pangan agar mendapat sertifikasi halal yang ditargetkan bisa menyasar 935 pelaku IKM. - (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Sukoso berharap PMK Tarif Layanan bisa segera dikeluarkan. Menurut Sukoso, BPJPH harus tunduk terhadap sistem Badan Layanan Umum (BLU) sesuai pasal 45 dari UU 33 Jaminan Produk Halal.

"Untuk tarif, karena BLU ya harus tunduk peraturan tentang BLU, diatur dalam PMK, kemudian diterjemahkan dalam peraturan Kepala BPJPH. Jadi, peraturan tarif yang dikeluarkan Kepala BPJPH harus menunggu keluarnya PMK," ujar Sukoso.

Kemudahan untuk UMK 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah melalui UU Ciptaker berupaya memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku UMK. Salah satu kemudahan itu adalah pendirian PT tanpa memerlukan akta notaris. 

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat memberi sambutan pada diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas di Medan, Senin (22/2).  Dia menjelaskan, UU Ciptaker memudahkan publik dalam berusaha melalui keberadaan perseroan perseorangan dengan tanggung jawab terbatas. 

Dengan adanya perseroan perseorangan, kata dia, pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang. "Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris," kata Yasonna dalam keterangannya, Senin (22/2)

Yasonna mengatakan, perseroan perseorangan memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Hal ini pada akhirnya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Badan hukum ini juga disebutnya tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Selain itu, pelaku usaha dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan berita negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Ia menjelaskan, perseroan perseorangan bersifat one-tier, yaitu pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Terakhir, pajak yang harus dibayarkan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

Ketentuan perseroan perseorangan sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Aturan ini termasuk dalam 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI pekan lalu.  

Yasonna menyampaikan, pemerintah sudah melakukan serangkaian upaya terkait pemangkasan regulasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016, misalnya, lebih dari 3.000 peraturan daerah dipangkas dan direvisi. "Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha," katanya. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Ahad (21/2) menyampaikan, sebanyak 51 persen izin usaha, termasuk UMK, bisa diselesaikan melalui sistem online single submission (OSS). Ia menjelaskan, 51 persen kegiatan usaha itu memiliki risiko rendah dan menengah rendah.

Ia menjelaskan cakupan kegiatan berusaha mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020. Ia menyampaikan, pengaturan izin kegiatan usaha berbasis risiko (RBA) itu dilakukan sebagai upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi. Pengaturan berusaha berbasis risiko tersebut lahir dari UU Cipta Kerja. 

“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru dan diharapkan menjadi upaya pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3 persen pada 2021," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat