Ilustrasi umrah di tengah pandemi Covid-19. | AP/HOGP/Saudi Ministry of Hajj and Umrah

Khazanah

Pemerintah Harus Berangkatkan Jamaah Gagal Umrah

Salah satu bentuk kebebasan menjalankan agama adalah melaksanakan umrah.

JAKARTA -- Demi konstitusi pemerintah harus memberangkatkan jamaah yang gagal berangkat umrah. Hal ini disampaikan pengacara TM Luthfi Yazid dalam disertasinya berjudul ‘’Tanggung Jawab Konstitusional Negara Dalam Melindungi Hak Keagamaan Warga Negara'’ yang dipertahankan dalam sidang terbuka senat Universitas Mataram pada Sabtu (20/2).

Luthfi menerangkan, dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 secara jelas disebutkan, 'negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'. Pasal 28 E menyebutkan, 'setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya'.

Konstitusi adalah sebuah perjanjian luhur atau nobel agreement antara rakyat dan negara. "Rakyat memberikan kuasa kepada negara agar hak-haknya dilindungi, inilah yang disebut dengan mandat konstitusi," kata Luthfi melalui pesan tertulis kepada Republika, Ahad (21/2).

Ketika ada hak warga negara di dalam konstitusi, di sana ada kewajiban konstitusional negara. Ini kedudukannya simetris. Hak keagamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945 merupakan sebuah hak paling mendasar dari warga negara. Karena sebagai hak fundamental, tidak dapat dikesampingkan sama sekali.

Salah satu hak keagamaan bagi umat Islam, Luthfi menambahkan, adalah menjalankan haji dan umrah. Indonesia baru memiliki UU Haji dan Umrah zaman Presiden BJ Habibie.

Karena itu, menurut dia, BJ Habibie sangat berjasa dalam memikirkan pelaksanaan haji dan umrah dengan diundangkannya UU Nomor 17 Tahun 1999 tentang Haji dan Umrah. 

‘’Sebelum itu yang digunakan adalah aturan kolonial, yaitu Staatblad Nomor 689 Tahun 1922,’’ katanya.

 

Luthfi menjelaskan, sekarang negara tidak memproteksi hak-hak jamaah umrah yang gagal berangkat, yang jumlahnya mencapai ratusan ribu orang, seperti 63.310 orang calon jamaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau PT First Travel (FT) yang gagal berangkat. Kemudian, ada 86.720 orang calon jamaah umrah PT Amanah Bersama Umat atau PT Abu Tours (AT) yang gagal berangkat.

"Segala upaya hukum, baik pidana, perdata, maupun kepailitan semuanya buntu, tidak membuahkan hasil. Jamaah tetap tidak berangkat, uangnya tetap tidak kembali," ujar peraih gelar doktor dalam bidang hukum dengan predikat cum laude ini.

Hasil penelitian atau disertasi Luthfi tersebut merekomendasikan negara dengan organnya yang disebut pemerintah punya peluang dan kesempatan untuk memberangkatkan jamaah yang gagal berangkat umrah. 

Untuk itu,negara dapat menggunakan Pasal 86 UU Haji dan Umrah. Berdasarkan pasal tersebut, presiden mengeluarkan penetapan presiden atau keputusan presiden untuk menetapkan bahwa kegagalan umrah masif yang mencapai ratusan ribu jamaah itu sebagai keadaan darurat dan luar biasa.

Atas dasar itu, pemerintah memberangkatkan para jamaah yang gagal berangkat umrah. Selain itu, Luthfi merekomendasikan agar dilakukan review (regulation reform) atas semua norma dan aturan terkait pelaksanaan umrah. "Jika ada yang inkoheren dengan mandat konstitusi maka mesti direvisi, diamendemen atau dicabut," ujar dia. 

Anjuran agar dilakukan digitalisasi penyelenggaraan umrah juga menjadi saran dalam disertasi tersebut. Dengan digitalisasi, biaya umrah dapat ditekan, jamaah dapat menentukan sendiri kapan akan berangkat umrah dan kapan akan kembali ke Tanah Air. Juga dapat menentukan di mana akan transit, misalnya di Istanbul, Kairo, atau Dubai sambil istirahat. 

"Semuanya dapat diatur dan dilaksanakan secara digital," kata dia. Perbandingan dengan negara lain juga dilakukan dalam studi ini. Yakni, perbandingan dengan Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Hong Kong.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat