Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial Covid-19 Kementerian Sosial di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

KPK Dituding Abaikan 20 Izin Penggeledahan

Ketua PDIP Kabupaten Kendal diperiksa terkait suap bansos.

 

JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Tuntutan dimohonkan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Jumat (19/2).

"MAKI melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan melawan KPK atas terlantarnya penanganan perkara korupsi bansos sembako Kemensos," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (19/2).

Boyamin menjelaskan, KPK telah mengabaikan sekitar 20 izin penggeledahan yang dikabulkan Dewas Pengawas (Dewas) terkait perkara tersebut. KPK juga tidak kunjung memeriksa politisi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus. Padahal, kata Boyamin, penyidik telah melakukan penggeledahan rumah orang tua Ihsan Yunus, memanggil adiknya Muhammad Rakyan Ikram, dan operatornya Agustri Yogasmara alias Yogas sebagai saksi.

KPK juga telah dua kali melakukan rekonstruksi terkait Ihsan Yunus. Dalam rekonstruski, terungkap tersangka Harry Sidabukke menyerahkan uang Rp 1,53 miliar dan dua unit sepeda Brompton kepada Yogas.

photo
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial Covid-19 Kementerian Sosial di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12). - (Republika/Thoudy Badai)

"Penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan terkait Ihsan Yunus. Namun, demikian hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi sehingga patut diduga KPK tidak profesional," kata dia.

Menurut dia, diacuhkannya izin penggeledahan ditambah Ihsan Yunus yang tidak segera diperiksa mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara tiga tersangka penerima suap. Ketignya adalah mantan mensos Juliari Peter Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko santoso dan Adi Wahyono. "Sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan," kata Boyamin.

Kondisi itu juga dinilai sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara secara materiil, diam-diam, menggantung, dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tersangka lainnya. MAKI meminta KPK segera melakukan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) dan memanggil Ihsan Yunus. MAKI juga meminta KPK segera menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati gugatan MAKI. Namun, ia membatah proses penyidikan kasus bansos tidak berjalan. "Penyidikan dilakukan dengan memanggil saksi terkait untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara," kata Ali Fikri, kemarin.

photo
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan sampel barang bukti berupa paket bantuan sosial (Bansos) COVID-19 yang akan diserahkan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (16/12/2020). Berdasarkan penelusuran MAKI, paket Bansos COVID-19 yang disalurkan kepada masyarakat oleh Kementerian Sosial berupa 10 kilogram beras, dua liter minyak goreng, dua kaleng sarden 188 gram, satu kaleng roti biskuit kelapa 600 gram, satu susu bubuk kemasan 400 gram dan satu tas kain tersebut hanya seharga Rp188 ribu dari nominal yang seharusnya bernilai Rp 300 ribu. - (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Soal 20 izin penggeledahan, Ali menjelaskan, hal itu merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti. Tempat dan waktu penggeledahan, kata dia, termasuk informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang. "Jadi kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," katanya.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Mereka adalah Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Harry Sidabukke, dan Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari disebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos tersebut.

Pada Selasa (16/2), KPK melimpahkan berkas perkara dua tersangka pemberi suap, Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Hingga kini, KPK masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan.

Pemeriksaan

Sementara itu, penyidik KPK kemarin memeriksa Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti terkait suap bansos. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Ali. KPK juga, kata Ali, mengagendakan pemeriksaan istri Matheus Joko Santoso, Elfrida Gusti Gultom sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono.

KPK juga memanggil seorang pengacara, Hotma Sitompul untuk memberikan keterangan bagi tersangka Matheus Joko Santoso. Namun, hingga Jumat petang, belum ada informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan ketiga saksi tersebut.

Pada Jumat sore, KPK mengumumkan penggeledahan dua kantor perusahaan swasta di Bekasi dan Jakarta. Ali mengatakan, penyidik mengamankan dokumen dan alat elektronik. "Barang bukti yang diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan alat elekronik yang terkait dengan perkara," kata Ali. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat