Mantan wali kota Padang, Fauzi Bahar . | ANTARA

Nasional

Tokoh Sumbar akan Gugat SKB Seragam

SKB Tiga Menteri mengganggu sendi budaya dan kearifan lokal masyarakat Sumbar.

PADANG -- Tokoh masyarakat Sumatra Barat yang juga mantan wali kota Padang Fauzi Bahar mengaku bersama Lembaga Kerapatan Adar Alam Minangkabau (LKAAM) akan menggugat Surat keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Seragam. Fauzi mengaku menyiapkan 300 pengacara untuk mendampingi upaya hukum yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, SKB Tiga Menteri mengganggu sendi budaya dan kearifan lokal masyarakat Sumbar. "Ada 300 orang lawyer yang kita siapkan. Mereka sudah sepakat datang ke Mahkamah Agung untuk menggugat SKB ini," kata Fauzi di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (18/2).

Fauzi menilai SKB tiga menteri tidak dapat diterapkan di semua daerah. Sebab, ada banyak daerah yang sudah memiliki kearifan lokal sendiri. Ia mencontohkan Sumbar dengan budaya Minangkabau yang sudah terbiasa dengan pakaian menutup aurat. Fauzi menyarankan pemerintah pusat tetap mempertimbangkan kearifan lokal tiap masyarakat karena dilindungi undang-undang.

photo
Sejumlah murid mengikuti pembelajaran tatap muka di SMPN 2 Pariaman, Sumatra Barat, Selasa (17/11/2020).  - (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Selain menyiapkan pengacara, Fauzi dan kawan-kawan juga akan menyurati Presiden, pimpinan DPR RI dan tiga menteri yang menandatangani SKB. Tujuannya,Fauzi menegaskan, revisi dibutuhkan agar dapat lebih sempurna dan tidak menganggu kearifan lokal. "Sendi-sendi budaya Indonesia kan dijaga Undang Undang. SKB yang sekarang membuat rusuh dan mengganggu tatanan kearifan lokal," ujar Fauzi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat menggelar Rapat dengar Pendapat (RDP) bersama tokoh masyarakat, ormas, tokoh agama dan tokoh adat membahas SKB Tiga Menteri. Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar mengatakan pihaknya ingin mendengarkan pendapat, aspirasi dan masukan dari segala unsur masyarakat sebelum menentukan sikap terhadap SKB ini.

"Kita baru saja RDP dengan berbagai tokoh dan ormas. Pada umunya mereka sepakat untuk mengajukan revisi SKB Tiga Menteri ini," kata Irsyad, di Kantor DPRD Sumbar. Ia menambahkan, SKB Tiga Menteri tidak sesuai dengan ruh dan nilai dari UU yang lebih tinggi. Menurut dia Undang Undang Dasar pasal 31 ayat 3 dan ayat 5 sudah jelas menjadi rujukan utama pendidikan. Yakni dunia pendidikan mendukung peningkatan keimanan di dunia dan menjunjung nilai-nilai agama.

Pihak yang hadir dalam RPD di DPRD Sumbar di antaranya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar,  Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Bundo Kanduang, Aisiyah, Tarbiah Islamiah, Perti, Muhammadiyah, NU, hingga dewan pendidikan. 

Sumbar jadi sorotan karena keluarnya SKB tersebut berkaitan polemik di Padang, Januari lalu. Seorang siswi non-Muslim mengeklaim dipaksa sekolah mengenakan jilbab meski aturan itu hanya untuk Muslimah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim aktif mengomentari kejadian tersebut.

Sebelum kejadian itu, sejumlah insiden pelarangan mengenakan jilbab di sekolah lebih dulu mengemuka, di antaranya di Denpasar dan wilayah lain di Bali (2014), Jayapura (2014), Maumere (2017), dan Manokwari (2019). Selain di Padang, keluhan siswi non-Muslim yang diminta berjilbab juga sempat muncul di Rokan Hulu pada 2018.

SKB yang diteken Mendikbud, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yakut Choilil Coumas melarang keduanya, baik pewajiban maupun pelarangan atribut keagamaan di sekolah negeri. Aceh yang menerapkan syariat Islam dikecualikan dari SKB tersebut.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat