Petugas berdiri di dekat deretan mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menargetkan penjualan mobil pada tahun 2021 se | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kabar Utama

Kredit Mobil dan Rumah Bisa tanpa DP 

OJK akan menerbitkan aturan relaksasi kredit bagi kendaraan bermotor sebelum 1 Maret 2021.

JAKARTA -- Rencana pemerintah mendorong industri otomotif melalui diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). OJK bakal mengeluarkan aturan relaksasi kredit.

Sementara, BI melonggarkan uang muka (DP) kredit kendaraan bermotor hingga nol persen. Pelonggaran serupa diberlakukan untuk kredit properti. Kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti dan kendaraan masuk dalam paket kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, pelonggaran uang muka kredit kendaraan bermotor hingga nol persen berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. "Pelonggaran tersebut untuk mendorong pertumbuhan kredit pada sektor otomotif dan properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur Februari 2021, Kamis (18/2).

Terkait pelonggaran untuk kredit properti, Perry menjelaskan, BI menetapkan rasio loan to value (LTV) untuk bank konvensional atau financing to value (FTV) untuk bank syariah menjadi paling tinggi 100 persen. Berlaku untuk semua jenis property, mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. 

LTV/FTV merupakan perhitungan atas pinjaman dibandingkan dengan nilai properti. LTV/FTV menentukan seorang nasabah dapat menerima pembiayaan penuh dari bank atau tidak atas kredit yang diajukannya. Jika LTV/FTV sebesar 100 persen, artinya bank menjamin pemberian kredit secara penuh. Dengan demikian, nasabah tidak perlu lagi membayar uang muka.

Kebijakan pelonggaran tersebut berlaku efektif pada 1 Maret-31 Desember 2021. Untuk memenuhi asas kehati-hatian, bank yang dapat melonggarkan uang muka kredit kendaraan dan LTV/FTV secara penuh adalah bank dengan rasio kredit bermasalah di bawah lima persen. Sementara, bank dengan tingkat kredit bermasalah di atas lima persen mendapat kelonggaran, tapi tidak mencapai maksimal. "Kecuali untuk nasabah dengan pembelian rumah pertama untuk rumah tapak dan rumah susun itu boleh maksimal," ujarnya.

Perry berharap kebijakan tersebut bisa meningkatkan tingkat pertumbuhan kredit dan pembiayaan tahun ini meski BI merevisi proyeksi pertumbuhan kredit dari 7-9 persen menjadi 5-7 persen pada 2021. "Kebijakan relaksasi ini kita evaluasi perkembangannya sampai akhir tahun," ujar Perry. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, OJK akan menerbitkan aturan relaksasi kredit bagi kendaraan bermotor sebelum 1 Maret 2021. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil mulai Maret mendatang.

“Sebelum 1 Maret 2021, akan kami keluarkan supaya betul-betul jadi pendorong bagi perbankan untuk lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan kredit dan ekonomi,” katanya saat konferensi pers Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 secara virtual, Kamis (18/2). 

photo
Pekerja melakukan perbaikan perumahan bersubsidi di kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/2).  - (Prayogi/Republika.)

Menurut Heru, OJK akan menurunkan aktiva tertimbang menurut risiko kredit (ATMR) bagi kendaraan bermotor, khususnya bagi kendaraan di bawah atau sampai dengan 1.500 cc. “Kami mendukung dengan turunkan ATMR,” ujar dia. 

ATMR adalah komposisi pos-pos neraca yang telah dikalikan dengan persentase bobot risiko dari masing-masing pos itu sendiri. ATMR juga digunakan sebagai indikator risiko penurunan nilai aset yang dimiliki bank. Jika rasio AMTR diturunkan, permodalan bank bisa lebih besar sehingga lebih leluasa untuk menyalurkan kredit.

OJK juga berencana melakukan penyesuaian besaran uang muka untuk KPR. Namun, Heru tidak menjelaskan lebih lanjut bentuk penyesuaian seperti apa yang akan dilakukan. "Relaksasi beberapa KPR. Kami berpikir sektor riil tetap bertahan, perbankan tetap baik, jadi ada pertumbuhan kredit yang baik pada 2021. Itu bocoran sedikit kebijakan pada tahun ini," kata dia. 

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan bakal memberikan diskon PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kapasitas silinder kurang dari 1.500 cc untuk varian sedan dan 4 x 2. Pemberian insentif akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan dengan masing-masing tahap berlangsung selama tiga bulan. 

Diskon PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama (Maret-Mei). Pada tahap kedua (Juni-Agustus) dan tahap ketiga (September-November), diskonnya masing-masing 50 persen dan 25 persen. Selain untuk menggenjot sektor otomotif, kebijakan itu juga bertujuan meningkatkan konsumsi masyarakat kelas menengah yang selama pandemi Covid-19 dinilai masih menahan belanja. 

photo
Seorang penjaga showroom mobil bekas di bilangan Kemayoran Jakarta, sedang memoles barang jajaran mobilnya agar terlihat bersih dan rapih, Selasa (3/10). Menurut sejumlah pemilik showroom mobil bekas ini, saat ini penjualan mobil bekas relatif sepi. - (Republika/Darmawan)

Perbankan menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, BI, dan OJK. Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso mengatakan, kondisi perbankan saat masih cukup baik untuk mendorong pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit. “Policy response ini sangat tepat. Kami menyambut baik,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/2).

Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja optimistis kondisi perekonomian nasional akan membaik. Hal ini mengingat pada kuartal empat 2020 kredit perbankan sudah positif sehingga diharapkan pada tahun ini semakin tumbuh dengan adanya vaksin Covid-19. “Kebijakan pemerintah menurunkan PPnBM juga sudah sejalan dengan kebijakan restrukturisasi kredit yang dikeluarkan OJK dan sangat membantu industri perbankan,” katanya.

Naikkan daya beli 

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai, kebijakan pelonggaran uang muka kredit tidak akan signifikan meningkatkan pertumbuhan kredit. Sebab, daya beli masyarakat masih lemah. Menurut dia, kebijakan ini juga tidak akan langsung direspons oleh leasing ataupun perbankan.

Bahkan, uang muka kredit cenderung meningkat selama pandemi Covid-19 untuk mengelola risiko kredit bermasalah. Sulit bagi bank untuk turunkan DP dalam waktu dekat. "Solusi utama sebenarnya bukan pada uang muka, melainkan perbaiki dulu daya beli masyarakat. Kalau daya beli meningkat, DP 30 persen pun debitur akan kuat meminjam," katanya kepada Republika, Kamis (18/2).

photo
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah di komplek perumahan Ghara Jingga, Balecatur, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/2). Selama pandemi Covid-19 penjualan properti atau rumah di Yogyakarta turun. Dengan adanya stimulus pemerintah, pengembang cukup optimis dengan pasar properti pada 2021. Terutama untuk rumah menengah ke atas. - (Wihdan Hidayat/Republika)

Ia lebih menyarankan kepada pemerintah turunkan biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), termasuk biaya notaris dan insentif PPN untuk properti. Selain itu, juga penambahan kuota untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang sangat laris.

Dananya dapat berasal dari realokasi belanja dalam APBN yang tidak mendesak, seperti belanja infrastruktur, perjalanan dinas, dan belanja barang. "Ini dinilai jauh lebih membantu dan menstimulus permintaan properti," ujarnya. 

Bhima menilai, diskon PPnBM juga akan lebih efektif diterapkan pada properti daripada kendaraan. Pada masa pandemi, perbankan yang menerapkan asas kehati-hatian tinggi masih menahan penyaluran kredit. Meski likuiditas gemuk, kata dia, bank lebih memilih menyimpan dana dalam Surat Berharga Negara (SBN) dibandingkan memberi kredit karena faktor risiko. 

Total kepemilikan bank di SUN senilai Rp 622,2 triliun atau 22,6 persen dari total SUN rupiah yang dapat diperdagangkan. Ia mengatakan, per 16 Desember 2020, dana perbankan yang dibenamkan di obligasi negara mencapai Rp 1.497,05 triliun atau meningkat hampir 2,5 kali lipat. Porsi dana perbankan di SUN pun naik menjadi 38,77 persen. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat