Presiden Prancis Emmanuel Macron saat berpidato beberapa waktu lalu. | AP/Michel Euler/AP Pool

Internasional

Prancis Loloskan UU Anti-Radikalisme

Sejumlah Muslim di Prancis merasa terdapat iklim kecurigaan terhadap mereka dalam RUU tersebut.

 

PARIS -- Anggota majelis rendah parlemen Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) "antiradikalisme" yang akan memperkuat pengawasan terhadap masjid, sekolah, dan klub olahraga pada Selasa (16/2). Aturan baru ini diklaim tidak menyasar agama tertentu, tetapi menindak praktik-praktik, seperti kawin paksa dan tes keperawanan. 

Proyek hukum Presiden Emmanuel Macron itu bertujuan melindungi Prancis dari apa yang disebutnya kelompok Islam radikal. Setelah dua pekan perdebatan sengit, RUU itu berhasil lolos dengan 347 suara dukungan. Sementara, sebanyak 151 anggota menentang dan 65 lainnya abstain. RUU tersebut memperkenalkan mekanisme untuk menjamin masjid dan asosiasi yang menjalankannya tidak berada di bawah kepentingan asing atau kelompok lokal dengan interpretasi ajaran yang ketat.

Asosiasi harus menandatangani kontrak untuk menunjung nilai-nilai Prancis dan mengembalikan dana dari negara jika mereka melanggar. RUU itu pun bakal melarang sertifikat keperawanan dan menindak poligami serta kawin paksa. 

RUU mengharuskan anak-anak menghadiri sekolah reguler mulai usia tiga tahun. Itu menjadi sebuah cara untuk menargetkan sekolah rumah di mana ideologi diajarkan. Pemerintah akan menyediakan pelatihan tentang prinsip sekuler bagi semua pegawai negeri sipil. Siapa pun yang mengancam pegawai publik berisiko diganjar hukuman penjara. 

Aturan baru ini disampaikan kepada parlemen pada peringatan 115 tahun UU sekularisme. Pada 1905, Prancis mengeluarkan UU yang menjamin pemisahan gereja dan negara. 

Pemimpin sayap kanan Marine Le Pen menuduh Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin, tidak menangani Islam radikal secara langsung. "Anda membatasi kebebasan semua orang hanya demi mencoba mengubah kebebasan sejumlah Islamis," katanya kepada Darmanin.

Kecemasan Muslim 

Sejumlah Muslim di Prancis merasa terdapat iklim kecurigaan terhadap mereka dalam RUU tersebut. "Ada kebingungan .... Menjadi seorang Muslim artinya ya Muslim. Cuma itu," kata Bahri Ayari, seorang Muslim yang berdomisili di Paris. 

"Kita berbicara tentang radikalisme, yaitu topik saya tidak tahu," ujar Ayari. 

Adapun bagi Muslim yang melakukan kejahatan, tindakan mereka seharusnya tidak dikaitkan dengan Islam. "Bukan itu yang dimaksud sebagai Muslim," kata Ayari. 

Populasi Muslim Prancis diperkirakan berjumlah sekitar lima juta orang. Banyak yang berasal dari keluarganya di Aljazair atau bagian lain dari bekas kekaisarannya. Negara ini pun telah mengalami gelombang serangan milisi yang mengeklaim atas nama Islam dalam beberapa tahun terakhir. 

Perdebatan seputar hukum menjadi lebih berat setelah pemenggalan guru sekolah, Samuel Paty, oleh seorang remaja pada 16 Oktober. Dia melakukan kejahatan itu setelah Paty menunjukkan kartun Nabi Muhammad SAW sebagai materi pelajaran di kelasnya. n ap/reuters ed: yeyen rostiyani

 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat