Polda Metro Jaya mengusut kasus pemalsuan sertifikat rumah dengan terperiksa Fredy Kusnadi. | Republika/Putra M. Akbar

Jakarta

Fredy Kusnadi Mangkir dari Pemeriksaan Polda

Dino Pati Djalal sangat dirugikan dengan kasus mafia tanah dengan terperiksa Fredy Kusnadi.

 

 

 

 

JAKARTA -- Terduga kasus mafia tanah Fredy Kusnadi mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya pada Senin (15/2), untuk memenuhi pemeriksaan kasus pemalsuan sertifikat rumah ibu Dino Patti Djalal. Melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun, Fredi berhalangan hadir karena sakit.

Tonin menuturkan, kliennya sejak Senin pagi, sudah mengirimkan surat ke penyidik Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk meminta penundaan pemeriksaan. "Kami ini kan padat schedule-nya, habis itu Fredy sakit perut jadi sudah minta penundaan di unit 4 (Subdit Harda) yang dia dilaporkan 263, kita minta tunda Selasa depan," ujar Tonin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/2).

Tonin pun mengingatkan eks wakil menteri luar negeri (wamenlu) Dino Patti Djalal tidak memperkeruh suasana dengan memberikan pernyataan menuduh di media sosial (medsos). Seharusnya, kata dia, Dino cukup menggunakan kuasa hukumnya untuk berbicara ke media. Apalagi, Dino telah dilaporkan oleh kliennya terkait pencemaran nama baik di medsos. Karena, jika masih terus menggunakan medsos untuk melontarkan tudingan ke Fredy, Tonin menegaskan, Dino sendiri nantinya yang rugi.

"Kan polisi punya kewenangan di kantor polisi bukan di Instagram dan Twitter, jangan bikin gaduh. Jadi, gunakan kuasa hukumnya untuk bicara jangan dia nanti kegigit," tegas Tonin.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dino Patti Djalal (dinopattidjalal)

Tidak puas dengan tindakan Dino, Tonin berencana melaporkan lagi mantan juru bicara presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan itu mengenai unggahan penggalan video pengakuan seorang bernama Sherly yang menyebut, peran Fredy di kasus mafia tanah. Sherly saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kita mau laporkan ITE satu lagi, kemarin itu ada yang melihat Instagram dia. Dia tampilkan rekaman si Sherly nangis-nangis memberikan statement menyebut nama Fredy," ujarnya.

Tonin juga membantah jika kliennya telah menggadaikan sertifikat rumah atas nama Zurni Hasyim Djalal di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan senilai Rp 5 miliar. Kendati demikian, Tonin mengakui, kliennya menerima uang sebesar Rp 279 juta karena membantu penebusan sertifikat di koperasi.

Namun, dia menegaskan, uang itu hasil menggadaikan sertifikat rumah atas nama R, tapi mengakunya milik ibu Dino di Kemang. Kemudian, R perlu meminjam uang, Fredy menolongnya dengan konsekuensi menebus sertifikat menjadi miliknya. "Minta tolonglah sama si Fredy ya namanya minta tolong orang enggak diupah? Jadi, dia hanya terima Rp 279 juta tidak sampai Rp 300 (juta)," tegas Tonin.

Dino lewat Twitter @dinopattidjalal, mengatakan, Fredy merupakan dalang sindikat penipuan sertifikat tanah milik ibunya. Menurut Dino, Fredy terlibat penipuan sertifikat dua rumah milik ibunya. "Dan bukti-buktinya sangat jelas. Fredy juga bagian dari sejumlah dalang lain dalam komplotan mafia tanah ini," kata Dino.

Dino pun membeberkan bukti keterlibatan Fredy dalam kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibunya. Bukti pertama yang dimilikinya, yaitu rekaman pengakuan dari seseorang bernama Sherly, yang sudah berstatus tersangka. Sherly yang terlibat jaringan sertifikat rumah bersama Fredy, kata Dino, saat ini berada di dalam sel Polda Metro Jaya.

"Saya memberikan apresiasi dan terima kasih karena Sherly telah memberikan pengakuan yang sejujur-jujurnya mengenai peran Fredy dalam salah satu aksi penipuan terhadap rumah ibu saya," ucap Dino.

Bukti kedua yang disampaikan Dino, yaitu bukti transfer uang yang diduga merupakan bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibunya di suatu koperasi. Dino sudah menyerahkan bukti transfer uang yang diterima Fredy sebesar Rp 320 juta ke polisi.

"Dari sana diuangkan sekitar Rp 4 (miliar) sampai Rp 5 miliar dan dibagi-bagi di antara mereka. Paling besar mungkin itu bosnya mendapat Rp 1,7 miliar. Yang lain antara Rp 1 miliar dan Rp 500 juta," tutur Dino.

Akibatnya cicitannya yang berupaya membongkar mafia tanah, justru Dino dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap terduga pemalsuan sertifikat tanah milik Zurni Hasyim Djalal, yaitu Fredy Kusnandi. Laporan tersebut tertuang di nomor LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat