Sejumlah siswa dan siswi baru mengikuti pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Negeri 2 Indramayu, Jawa Barat, Senin (13/7). Pemkab Indramayu adalah salah satu yang menerapkan imbauan berbusana bagi siswi Muslim/Muslimah. | ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Kisah Dalam Negeri

‘Kami akan Tetap Berjilbab’

Pemkab Indramayu belum merencanakan pencabutan imbauan berjilbab yang tercantum dalam SKB.

OLEH LILIS SRI HANDAYANI 

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Seragam Sekolah tak hanya melarang pewajiban dan larangan atribut keagaman seragam sekolah. Bahkan, bentuk imbauan juga tak boleh dikeluarkan pemerintah daerah ataupun sekolah.

Selama ini, sejumlah daerah memang menerapkan imbauan dan instruksi soal penggunaan jilbab bagi siswi Muslimah di sekolah-sekolah negeri. Bagaimana pandangan orang tua dan murid soal polemik ini?

Dedez, seorang wali murid asal Desa Pabean Udik, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, menyatakan, lebih mendukung ada ketentuan jilbab di sekolah bagi siswi Muslimah. Menurut dia, selain sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban agama, pemakaian jilbab juga berperan membentuk akhlak yang baik bagi anak.

photo
Sejumlah siswa dan siswi baru mengikuti pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Negeri 2 Indramayu, Jawa Barat, Senin (13/7). Pemkab Indramayu adalah salah satu yang menerapkan imbauan berbusana bagi siswi Muslim/Muslimah. - (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Dia mengatakan, sangat setuju anaknya yang kini duduk di bangku kelas X SMA memakai jilbab ke sekolah. “Dengan pemakaian seragam berjilbab, bisa membiasakan anak untuk menjaga auratnya, dimulai sejak tingkat sekolah,” kata Dedez saat ditemui Republika, Jumat (5/2).

Dedez mengungkapkan, pemakaian seragam berjilbab bagi siswi Muslim sudah ditentukan sejak anaknya pertama kali masuk sekolah. Dia pun sama sekali tidak keberatan, bahkan mendukung ketentuan tersebut.

Ia menambahkan, dengan memakai seragam berjilbab, kepribadian anak juga bisa terbentuk menjadi lebih baik. Dedez menilai, saat ini kesadaran penggunaan jilbab juga sudah meningkat di kalangan siswi. Terlebih, pemakaian jilbab sudah menjadi salah satu fesyen yang banyak digemari, termasuk oleh anak-anak muda.

Sementara putri Dedez, Serenada Cinta Dian Priyani, sependapat dengan ayahnya. Dia merasa lebih nyaman berjilbab saat ke sekolah. “Kenapa sih masalah hijab dibesar-besarkan? Toh, beberapa agama lain di dunia juga ada yang memakai penutup kepala walau bukan Islam?” cetus siswi kelas X SMAN 2 Indramayu tersebut.

Serenada bertekad tidak akan melepas jilbabnya walau seandainya nanti sekolahnya tidak lagi menerapkan ketentuan pemakaian seragam berjilbab. Dia mengaku merasa nyaman dengan jilbab yang menutup auratnya.

Sebelumnya, melalui SKB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Choilil Coumas memutuskan bahwa pemda dan sekolah tak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan atribut keagamaan pada seragam sekolah. 

Dalam diktum ketiga dari aturan itu disebutkan, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh “mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu”. Hal itu diklaim untuk melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 

Kabupaten Indramayu adalah salah satu daerah yang memiliki “imbauan” terkait penggunaan jilbab bagi siswi Muslimah di sekolah negeri. Meski disyaratkan dalam SKB bahwa regulasi seperti itu harus dicabut maksimal 30 hari mendatang, Pemkab Indramayu sejauh ini bergeming.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu menyatakan hal itu karena mereka belum menerima secara tertulis SKB tiga menteri tersebut. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Caridin, mengatakan, setelah ada surat resmi secara tertulis mengenai SKB tersebut, akan ada musyawarah dengan kepala daerah. 

Dia meyakini, bupati sebagai kepala daerah akan mengundang pihaknya untuk membahas masalah itu. ‘’Sampai hari ini kami belum dapat instruksi,’’ tutur Caridin.

Caridin menjelaskan, Kabupaten Indramayu menerapkan imbauan tentang pemakaian jilbab bagi anak sekolah sejak masa pemerintahan almarhum Irianto MS Syafiuddin alias Yance pada 2005 silam. Menurut Cardin, imbauan itu bertujuan melatih anak-anak Muslim untuk menjalankan kewajibannya menutup aurat. "Sebelum ada aturan itu, anak sekolah pakai rok pendek, sekarang rok panjang. Siswa laki-laki juga celananya panjang. Ketentuan itu juga bisa membentuk akhlakul karimah," kata Caridin. 

Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, juga berharap agar peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidik yang beragama Islam tetap memilih menggunakan kekhasan Muslim/Muslimah. "Hal itu sebagaimana tertuang dalam diktum kesatu SKB tersebut," kata Taufik dalam pesan singkatnya kepada Republika, Jumat (5/2). Prinsip dasar SKB memang tak boleh ada pewajiban ataupun pelarangan atribut keagaman pada seragam sekolah.

Ditanya apakah secara aturan Pemkab Indramayu akan mencabut imbauan penggunaan jilbab bagi siswi sekolah? Taufik menjawab dengan tegas, "Tidak!" 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah meminta pemerintah daerah segera menyesuaikan peraturan-peraturan daerah dengan SKB Tiga Menteri. "Jika mungkin ada yang tidak sesuai, untuk segera menyesuaikan. Saya juga mengingatkan bahwa terdapat sejumlah aturan yang dapat menjadi, dapat diberikan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak sesuai dengan keputusan tiga menteri ini," ujar Tito, Kamis (4/2/2021).

Namun, menurut anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf dari Fraksi PKS, SKB tersebut telah melampaui kewenangannya, terutama pada diktum keempat yang memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk mencabut peraturan daerah. 

photo
Sejumlah pelajar mencuci tangannya sebelum masuk ke sekolah dengan pengawasan dari petugas kepolisian dan Satpol PP di SMPN 1 Kota Padangpanjang, Sumatra Barat, Kamis (13/8). Pemkot Padang juga menerapkan instruksi berpakaian sesuai adat Minang di sekolah-sekolah negeri. - (Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO)

"Hal itu tidak sesuai dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentangan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 7 tentang Hierarki peraturan perundang-undangan mengatur bahwa perda itu tunduk kepada perda provinsi dan PP dan peraturan UU di atasnya. Sedangkan, mekanisme pencabutan (perda) itu sudah diatur harus melalui pembatalan oleh Mahkamah Agung," kata Bukhori kepada Republika, Kamis (4/2). 

Soal tak bolehnya penerapan pewajiban atau pelarangan atribut agama secara menyeluruh, untuk murid berbeda agama, disepakati banyak pihak. Selain itu, SKB ini masih dipandang berbeda. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis, misalnya, menilai pemaksaan terhadap anak usia sekolah adalah hal yang wajar. "Memang usia sekolah itu perlu dipaksa melakukan yang baik dari perintah agama karena untuk pembiasaan pelajar. Jadi, SKB Tiga Menteri itu ditinjau kembali atau dicabut," ujar Kiai Cholil kepada Republika, Jumat (5/2). 

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengapresiasi terbitnya SKB tersebut. “Karena munculnya berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang dinilai cenderung diskriminatif dan intoleran," kata Retno Listyarti, kemarin. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat