Ilustrasi barang bukti narkoba | Prayogi/Republika.

Jakarta

Polda Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Jika barbuk narkoba beredar, dapat merusak 2,7 juta jiwa masyarakat.

 

 

 

 

JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti (barbuk) berbagai jenis narkoba periode Oktober 2020 hingga Januari 2021. Adapun barbuk yang dimusnahkan, meliputi sabu seberat 217,44 kilogram (kg), ganja 801,48 kg, ekstasi 18 ribu butir, dan tembakau gorila sebanyak 1,37 kg. Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolda Metro Irjen Fadil Imran dan disaksikan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.

"Ini adalah hasil pengukapan gabungan, baik yang dilakukan bersama satuan tugas khusus Polri, kemudian Polda Metro Jaya, dan satuan narkoba polres jajaran," ujar Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/2).

Menurut Fadil, pada masa pandemi Covid-19, peredaran narkoba tidak menurun dan bahkan masih terus terjadi. Dia menyebut, hasil pengungkapan kasus itu menemukan adanya jaringan pengedar nasional dan internasional. Oleh karena itu, demi mewujudkan program Jakarta Zero Narkoba, pihaknya menginstruksikan Polda Metro Jaya dan jajaran untuk terus melakukan pengungkapan semua kasus.

"Jika barbuk narkoba yang dimusnahkan pada pagi hari ini beredar di masyarakat, dapat merusak 2,7 juta jiwa masyarakat. Dengan menggunakan alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi, barbuk narkoba tersebut benar-benar habis terbakar," kata Fadil.

Dia berharap, kegiatan pemusnahan barbuk narkoba semua jenis dapat menimbulkan manfaat yang besar bagi semua kalangan. Fadil menekankan, kepolisian juga terus memperkuat komitmen dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa. Dia juga menegaskan, Polda Metro Jaya tak bakal berhenti memburu para pengedar narkoba, khususnya pada masa pandemi Covid-19.

Wagub Ahad Riza Patria mengakui, peredaran narkoba di Ibu Kota tidak surut meski terjadi pandemi Covid-19. Dia mengatakan, mengacu data kepolisian, tidak kurang 260 ribu pengguna narkoba berada Jakarta. Meski begitu, Riza meyakini, selain penindakan, langkah pencegahan jauh lebih penting dalam mengerem peredaran narkoba di masyarakat. "Nanti berbagai upaya kita lakukan terkait pencegahan dan penanganannya. Mudah-mudahan ke depan kita tingkatkan lagi," kata Riza.

Enam kilogram

Kasus penangkapan narkoba terakhir di wilayah hukum Polda Metro Jaya dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Satresnarkoba Polrestro Jakbar). Wakil Kepala Polrestro Jakbar AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, jajarannya meringkus laki-laki berinisial S (22 tahun) di kawasan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (18/1).

"Dari tangan S, kami amankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu kilogram," kata Bismo ketika dikonfirmasi, kemarin.

Setelah dilakukan pengembangan, dia melanjutkan, aparat kemudian meringkus laki-laki berinisial T (26). T ditangkap di terminal bus di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/1).

"Barang bukti yang diamankan dari T adalah lima plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total lima kilogram," kata Bismo. Sehingga, total barang bukti adalah enam kg sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestro Jakbar AKBP Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, T ditangkap saat hendak membawa lima kg sabu menggunakan bus tujuan Jakarta. Pelaku menyelundupkan sabu itu ke Jakarta dengan memanfaatkan situasi masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).  Ronaldo menyebut, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali. "Ini merupakan jaringan Sumatera-Jabotabek. Untuk pengendalinya inisial A masih dalam pengejaran (DPO)," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar,” kata Ronaldo. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat