Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/1). | Republika/Thoudy Badai

Kisah Dalam Negeri

Pinangki Minta Belas Kasihan Hakim

Pinangki menyampaikan duplik yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Terdakwa kasus suap Pinangki Sirna Malasari mengakui dirinya bersalah dan tak sepantaskan membantu buronan Djoko Soegiarto Tjandra. Dalam kesempatan terakhirnya sebelum sidang pembacaan putusan, Pinangki memohon belas kasihan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Mohon izin yang mulia, ini kesempatan terakhir saya menyampaikan, besar atau kecil kesalahan saya nanti, saya tetap merasa bersalah yang mulia, dan merasa tidak pantas melakukan semua ini yang mulia, dan saya hanya mohon belas kasihan dan keringanan yang mulia, terima kasih," tutur Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1).

Pada persidangan ini, Pinangki menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Senin (25/1) kemarin. Dalam dupliknya, kuasa hukum meminta hakim menerima pleidoi Pinangki dan membebaskannya dari dakwaan serta tuntutan jaksa.

"Menerima seluruh nota pembelaan dan duplik yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum; Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum pada dakwaan pertama dan dakwaan kedua," kata kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses Kam.

Kuasa hukum Pinangki itu juga meminta agar Majelis Hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum. \"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan runtutan jaksa penuntut umum; memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,\" kata Jefri.

Dalam duplik , juga disampaikan keberatan Pinangki atas replik dan tuntutan penuntut umum. Pinangki meyakini dirinya tidak terbukti menerima uang. Tak hanya itu, Djoko Tjandra pun mengetahui Pinangki tidak memiliki kewenangan yang berkaitan perkaranya. Masih dalam duplik, Pinangki juga mengaku tidak melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tidak pernah melakukan permufakatan jahat dengan pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra.

Usai mendengar duplik, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjadwalkan sidang putusan atau vonis dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada, Senin (8/2). "Sidang perkara ini ditetapkan akan ditunda sampai dengan Senin (8/2). Penuntut umum kembali menghadapkan terdakwa dalam sidang tersebut dengan agenda putusan, diagendakan pagi ya," ujar Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umun meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari. Jaksa menilai, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu terbukti atas perkara suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan, " kata Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1).

Tak hanya pidana badan, jaksa penuntut umum juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat