Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bolehkah Bisnis Rapid Test?

Saya khawatir bisnis jasa rapid test karena takut dosa ambil untung dari wabah Covid-19.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr wb. Saya seorang dokter, saat pandemi ini ada beberapa pasien yang membutuhkan surat keterangan rapid test dari dokter untuk keperluan bepergian ke luar kota. Apakah memberikan jasa pemeriksaan rapid test yang tarifnya sudah diatur oleh otoritas diperbolehkan? Saya khawatir karena takut berdosa karena mengambil keuntungan dari wabah Covid-19 ini. -- Luthfi-Denpasar

Wa'alaikumussalam wr wb.

Menyediakan jasa rapid test ini diperbolehkan saat penyediaan jasa tersebut sesuai aturan dan tarif (harga) rapid test itu lazim (tidak berlebihan) dan disepakati kedua belah pihak. Ini karena harga merujuk kepada kesepakatan dan menyediakan jasa rapid test ini juga tidak termasuk rekayasa dalam supply (ihtikar), serta karena rapid test (yang menjadi obyek transaksi) bagian dari fasilitas untuk memitigasi diri agar terhindar dari virus dan penyakit lainnya. Kesimpulan ini berdasarkan penjelasan berikut.

Pertama, selama pemberian fasilitas tersebut sesuai aturan dan selama harga yang diberikan kepada setiap pasien itu sudah sesuai dengan kesepakatan juga dengan harga yang normal, maka transaksi itu diperkenankan baik dalam kondisi pandemi atau bukan pandemi, baik barang-barang yang diperjualbelikan itu kebutuhan primer atau kebutuhan sekunder. Kaidah tersebut juga berlaku dalam setiap transaksi saat pandemi yang terjadi seperti biaya pendidikan, biaya transportasi, dan lainnya.

Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi).

Disimpulkan bahwa tidak ada batasan maksimum untuk harga atau fee, sebagaimana kesimpulan ahli fikih bahwa tidak ada satu pun nash yang sahih dan sharih (jelas) yang membatasi harga atau tarif barang atau jasa yang diperjualbelikan. Namun, hal itu merujuk kepada kesepakatan dan kelaziman.

Penjual jasa untuk memberikan harga kepada pembeli sesuai dengan harga pasaran (tsamanul mitsl) adalah bagian dari adab. Ini sebagaimana adab-adab dalam bermuamalah di antaranya sesuai dengan tuntunan hadis Rasulullah SAW, “Allah memberikan rahmat kepada hamba yang toleran jika menjual, toleran jika membeli, dan toleran jika melakukan tuntutan.” (HR Bukhari, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).

Begitu pula patuh terhadap aturan yang berlaku agar transaksi ini pada tempatnya dan pada ruang lingkupnya.

photo
Petugas kesehatan mengambil sampel lendir hidung pegawai Dinas Kesehatan di Kantor Dinas Kesehatan, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (25/1). Tes cepat atau rapid test antigen tersebut dilakukan kepada pegawai lingkungan dinas kesehatan sebagai langkah mengetahui kondisi kesehatan pegawai serta mengantisipasi penyebaran Covid-19. - (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Kedua, bisnis jasa rapid test itu diperbolehkan, karena (a) dari sisi transaksi fasilitas rapid test tersebut itu halal dan memenuhi kriteria barang atau jasa halal yang diperjualbelikan (mubah wa mutaqawwam).

Bahkan dengan menyediakan jasa rapid test itu telah membantu dan memberikan solusi bagi mereka yang ingin memastikan kondisi kesehatannya bebas dari virus Covid-19. Ini juga memitigasi penularan terhadap keluarga dan masyarakat umum, serta untuk memenuhi persyaratan instansi atau perusahaan. Maka selama tujuannya baik sarana yang digunakan juga baik. Hal ini sebagaimana kaidah ushul, “Sarana-sarana itu memiliki hukum yang sama dengan tujuannya”.

Jika hasil rapid test-nya digunakan untuk kepentingan yang baik, maka dengan menyediakan fasilitas rapid test juga termasuk dalam kebaikan.

(b) Dalam Islam memastikan kondisi fisik sehat, termasuk ikhtiar dengan rapid test itu bagian dari tuntunan keimanan. Ini karena Allah SWT tidak hanya memerintahkan untuk menjaga kesehatan, tetapi juga memerintahkan untuk memitigasi dan merawatnya. Rapid test ini bagian dari tolong menolong dalam kebaikan.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa..."(QS Al-Maidah [5]: 2).

(c) Selama tarif (harga) rapid test itu lazim, tidak berlebih-lebihan, tidak ada rekayasa dalam harga, maka berlaku kaidah umum dalam bab muamalah, “Pada dasarnya, segala bentuk muamalat itu boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat