Nasabah Bank Wakaf Mikro Almuna Bekah Mandiri Endang Puruitanti (61) berpose di depan usaha warung kelontong miliknya di Krapyak, Bantul, DI Yogyakarta. | ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Opini

Babak Baru Wakaf Uang

Penting melakukan perbaikan untuk mendukung pencapaian wakaf uang yang berdaya guna.

AHMAD JUWAINI, Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS

Tanggal 25 Januari 2021 menjadi salah satu tonggak penting perkembangan wakaf. Presiden meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang, simbolisasi pengakuan negara atas instrumen keuangan sosial Islam, yaitu wakaf dalam berkontribusi untuk pembangunan nasional.

Momentum ini juga menjadi penanda, wakaf uang akan memasuki babak baru dalam ranah pertumbuhan sosial dan ekonomi bangsa.

Wakaf merupakan salah satu ajaran Islam, selain mengajarkan kepedulian dan berbagi, juga memiliki dimensi ekonomi. Mengingat, wakaf bisa menjadi instrumen mengatasi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Potensi ekonomi wakaf yang besar di Indonesia belum dapat dioptimalkan. Terlebih karena pada masa lalu, pemanfaatan wakaf lebih banyak digunakan untuk bidang sosial peribadatan, yaitu penyediaan masjid, madrasah, dan makam (3M).

 
Wakaf merupakan salah satu ajaran Islam, selain mengajarkan kepedulian dan berbagi, juga memiliki dimensi ekonomi.
 
 

Saatnya Indonesia yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia dan dikenal dengan penduduk paling dermawan di dunia, memberikan contoh praktik pengelolaan wakaf produktif dengan nilai manfaat lebih banyak, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu wakaf produktif yang perlu kita kembangkan saat ini adalah wakaf uang karena memiliki dimensi ekonomi, yang didukung fleksibilitas dalam pengelolaan bentuk investasi dan penyaluran manfaatnya, selagi pokok wakafnya bisa dijaga agar tidak berkurang atau hilang.

Di sinilah pentingnya kita mengoptimalkan pengelolaan investasi wakaf uang. Wakaf uang merupakan instrumen investasi, sekaligus pembiayaan syariah yang bisa meningkatkan pendapatan masyarakat, mengatasi kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Mekanisme investasi wakaf, memungkinkan penciptaan dan perluasan lapangan kerja, mendorong produksi, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Wakaf uang juga bisa untuk mendanai pembangunan ekonomi berwawasan pelestarian lingkungan. Misalnya, model pengembangan green waqf. Dalam hal ini, wakaf dialokasikan untuk membiayai investasi berbasis pertanian dan kehutanan, yang mendukung penghijauan serta mencegah perubahan iklim dan pemanasan global.

 
Pengelolaan wakaf uang yang optimal, mendorong termobilisasinya sumber daya ekonomi, yang dapat meningkatkan semangat berproduksi dan berinvestasi.
 
 

Wakaf sebagai sumber daya keuangan sosial berbasis partisipasi masyarakat, bisa menjadi sumber dana komplemen, yang mengiringi sumber dana pembangunan dari APBN dalam mendanai berbagai kegiatan pembangunan dan program kebajikan secara nasional.

Kedua, sumber dana itu dapat dipadukan sebagai perwujudan blended finance untuk mencapai sustainable development goals (SDGs).

Pengelolaan wakaf uang yang optimal, mendorong termobilisasinya sumber daya ekonomi, yang dapat meningkatkan semangat berproduksi dan berinvestasi sehingga membantu dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Dalam kerangka babak baru pengelolaan wakaf uang, menjadi penting melakukan perbaikan untuk mendukung pencapaian wakaf uang yang berdaya guna. Langkah pertama, memperbaiki regulasi yang ada, yaitu merevisi UU Wakaf dan turunannya.

UU Nomor 41 Tahun 2004 sudah tak cukup memadai untuk memfasilitasi perkembangan wakaf, khususnya praktik wakaf uang pada era digital seperti sekarang.

 
Keberadaan dan peran aktif perbankan syariah serta lembaga keuangan mikro syariah, harus menyebar merata untuk melayani penerimaan wakaf uang di seluruh Indonesia.
 
 

Langkah kedua, memperbanyak kanal penerimaan wakaf uang, terutama dengan mengaktifkan peran lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU), yaitu bank syariah dan lembaga keuangan mikro syariah.

Keberadaan dan peran aktif perbankan syariah serta lembaga keuangan mikro syariah, harus menyebar merata untuk melayani penerimaan wakaf uang di seluruh Indonesia. Kemudahan dan kecepatan layanan berwakaf uang, perlu segera diimplementasikan oleh semua LKS-PWU.

Langkah ketiga, mewujudkan nazir kompeten dan berkualitas. Nazir harus distandardisasi dengan uji kompetensi sebagai nazir wakaf uang.

Nazir harus memiliki komite investasi, yang dapat memutuskan investasi yang aman dan menguntungkan dalam pengelolaan wakaf uang, sekaligus amanah dalam menjaga kepercayaan dari para wakif. Tindakan nazir juga harus selalu compliance dengan syariah.

 
Langkah-langkah tersebut perlu didukung inovasi pengelolaan wakaf uang, yang mengadaptasikan teknologi digital.
 
 

Langkah keempat, meningkatkan dukungan kerja sama dengan para manajer investasi, yang mampu menginvestasikan wakaf uang pada berbagai instrumen investasi yang aman, mendatangkan keuntungan atau imbal hasil yang optimal, dan memberikan dampak peningkatan pendapatan pada sektor riil, terutama kelompok usaha mikro dan kecil, serta mendukung pertumbuhan ekonomi secara nyata.

Langkah-langkah tersebut perlu didukung inovasi pengelolaan wakaf uang, yang mengadaptasikan teknologi digital.

Di antaranya, penyediaan aplikasi yang memudahkan pembayaran wakaf uang, kemudahan berakad wakaf, kemudahan mendapatkan informasi investasi dan imbal hasil wakaf, serta kemudahan mendapatkan informasi bentuk penyaluran dan penerima manfaat wakaf.

Tak kalah penting, dukungan ulama, ustaz, mubaligh, dan kiai dalam menyosialisasikan praktik wakaf uang, baik dalam tabligh akbar, majelis taklim, khutbah Jumat, atau berbagai sarana dakwah dan media komunikasi lainnya.

Pengelolaan wakaf uang yang optimal akan mendorong pencapaian Indonesia, dengan keunggulan pengelolaan keuangan sosial Islam dan menjadi bagian pencapaian Indonesia pada 2024, sebagai pusat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di dunia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat