Ilustrasi jilbab. Sebuah sekolah di Sumatra Barat akhir-akhir ini menjadi perhatian karena peraturan mengenakan jilbab bagi semua siswinya, termasuk yang non-Muslim | Republika/Rakhmawaty La

Khazanah

MUI Respons Polemik Aturan Jilbab

Pengecualian terkait aturan jilbab sebaiknya diterapkan kepada para siswi yang tidak beragama Islam.

JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat merespons persoalan mengenai aturan berbusana Islami di Kota Padang, Sumatra Barat. Menurut Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah daerah setempat yang mewajibkan penggunaan jilbab bagi siswi Muslimah. Ia mengatakan, beleid itu merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal.

“Karena, filosofi orang Minang itu ‘adat basandi syara', syara' basandi Kitabullah.’ Jadi, bagi orang Minang, agama itu harus hidup, tumbuh, dan dikembangkan serta diimplementasikan dalam kehidupan keseharian,” ujar dia saat dihubungi Republika, Ahad (24/1).

Akan tetapi, Buya Anwar menambahkan, pengecualian terkait aturan itu sebaiknya diterapkan kepada para siswi yang tidak beragama Islam. Dengan tidak adanya paksaan, kegaduhan yang tak perlu dapat dihindari semua pihak. Ia berharap setiap sekolah di Kota Padang dapat membuat kebijakan dari peraturan daerah tersebut.

“Menurut saya, ketentuan itu tetap saja dilaksanakan, tetapi kepada murid-murid yang tidak beragama Islam, dipersilakan memilih, apakah memakai jilbab atau tidak. Karena, kita harus mengembangkan sikap toleransi, harus bisa menerima kenyataan di mana ada perbedaan-perbedaan di antara kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Elianu Hia, salah satu orang tua murid, memprotes pihak SMK Negeri 2 Padang. Sebab, ia merasa putrinya yang berinisial JCH dipaksa untuk mengenakan pakaian berkerudung di sekolah. Protes tersebut kemudian menjadi polemik setelah disebarkan melalui akun media sosialnya.

Elianu yang merupakan non-Muslim mengaku terpaksa mendatangi sekolah tersebut karena anaknya sudah tiga kali dipanggil ke ruang guru bimbingan konseling (BK). JH diketahui tidak berpakaian seperti siswi-siswi lain yang mengenakan kerudung.

“Jadi, anak saya ini sudah tiga pekan ini dipanggil terus ke kantor BK sehingga akhirnya saya datang. Saya tanya, ini kebijakan siapa? Karena, tidak ada keputusan menteri pendidikan atau keputusan gubernur. Mereka menjawab, ini keputusan sekolah. Wajib katanya,” ujar Elianu saat ditemui wartawan di Padang, Sumatra Barat, Jumat (22/1).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang Rusmadi mengatakan, pihaknya tidak pernah memaksa siswi yang non-Muslim untuk mengenakan kerudung atau pakaian Muslimah. Ia menambahkan, selama ini mayoritas siswi non-Muslim di SMKN 2 Padang memang atas kemauan mereka sendiri bersedia mengenakan seragam berkerudung. Dengan begitu, mereka tidak akan merasa berbeda dengan teman-temannya yang lain.

"Kami tidak pernah memaksakan siswi kami yang non-Muslim memakai kerudung. Selama ini, siswi non-Muslim yang juga anak-anak kami di lingkungan sekolah kami atas kemauan sendiri mau pakai kerudung,” kata Rusmadi di Padang, Jumat (22/1).

Sejak 2005, Pemerintah Kota Padang memberlakukan kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005. Salah satu poin instruksi tersebut adalah mewajibkan pemakaian jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri di Padang. Nomenklatur aturan tersebut ditujukan kepada siswi yang beragama Islam saja. Namun, pada praktiknya di lapangan, siswi yang non-Muslim juga tak sedikit menggunakan jilbab.

Wali Kota Padang periode 2004-2014 Fauzi Bahar mengaku heran dengan munculnya polemik terkait instruksi tersebut. “Itu sudah lama sekali (diberlakukan), kok baru sekarang diributkan? Kebijakan 15 tahun yang lalu itu,” ujarnya, Sabtu (23/1).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat