Ilustrasi pelaku kejahatan. Daerah perkotaan rawan tindak kejahatan, di antaranya adalah pelecehan seksual, seperti ekshibisionisme. | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Jakarta

Pelaku Ekshibisionisme Mengaku Baru Beraksi Dua Kali

Pelaku ekshibisionisme menetapkan target lewat metode acak siapa saja yang ditemui di jalan.

JAKARTA -- Polsek Duren Sawit meringkus laki-laki berinisial Y (48 tahun) yang melakukan aksi ekshibisionisme kepada AMD, istri komedian Isa Bajaj di Kompleks Abadi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), Ahad (17/1). Y yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan pelecehan seksual dengan memamerkan alat kelamin kepada korban.

Kapolsek Duren Sawit, Kompol Rensa Aktadivia, menyebut, Y bukan sekali melakukan aksi tidak senonoh itu. "Dua kali Pak, di Jalan Elok dan Jalan Abadi (Duren Sawit)," kata Y ketika ditanya Rensa dalam rilis kasus di Markas Polsek Duren Sawit, Kamis (21/1). Y ditampilkan dengan penutup muka, memakai baju tahanan, dan tangan terborgol.

Y juga mengaku, tidak mengetahui jika AMD, selaku sasarannya merupakan istri Isa Bajaj. Dia mengaku, menetapkan target lewat metode acak siapa saja yang ditemui di jalan. "Yang kemarin kebetulan pas lewat. Saya tidak tahu dia itu istri artis, yang penting perempuan," kata Y lagi menjawab pertanyaan Rensa.

Menurut Rensa, Y nekat memperlihatkan kemaluannya kepada AMD karena dipengaruhi dua faktor. Tersangka sebelum beraksi, menenggak minuman keras lebih dulu dan menonton film porno. "Motifnya karena yang bersangkutan ini habis mengonsumsi minuman keras (miras) sehingga timbul birahi. Kemudian karena dia nonton video porno sehingga dia ingin melampiaskan nafsunya tersebut," ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by POLRES METRO JAKARTA TIMUR (polresmetrojaktim)

Selain itu, Rensa melanjutkan, Y diketahui juga belum memiliki istri, sehingga mencari pelampiasan. Adapun penangkapan Y dilakukan polisi di rumahnya di kawasan Cipinang Muara, Jaktim, Kamis.

Rensa mengatakan, polisi berhasil menangkap Y berdasarkan tangkapan layar nomor polisi sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Aksi Y ketika melakukan ekshibisionisme kepada AMD terekam CCTV milik warga tidak jauh dari lokasi.  

Atas perbuatannya, Rensa menegaskan, Y dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Y pun untuk sementara menghuni sel di Mapolsek Duren Sawit, sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaktim.

Efek jera

Komedian yang memiliki nama asli Isa Wahyu Prastantyo berharap pelaku ekshibisionisme terhadap istrinya, dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu bertujuan untuk memberikan efek kejut agar tidak diikuti orang lain. "Dihukum sesuai pasal yang ada. Semoga bisa jera dan pelaku yang lain di luar sana bisa jera juga," kata Isa melalui pesan, Kamis.

Namun, Isa tidak percaya dengan pengakuan pelaku yang beraksi dalam pengaruh miras dan terdorong akibat menonton film porno. Dia curiga, pengakuan itu disampaikan tersangka untuk menghindari jeratan hukum. "Sepertinya hanya alibi. Setelah saya unggah di media sosial, ternyata ada laporan juga dari tetangga terhadap kasus yang sama," kata Isa.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat