Anggota keluarga korban laskar FPI saat tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (21/12). Kedatangan Anggota keluarga laskar FPI tersebut dalam rangka mencari keadilan atas kejadian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI. | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Komnas HAM: Proses Laskar FPI Selanjutnya di Kepolisian

Belum ada surat perintah menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM soal penembakan laskar FPI.

JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengeklaim, tugas dan wewenang pihaknya dalam penyelidikan kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) sudah tuntas. Hal itu menjawab tuntutan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang meminta Komnas HAM mengungkap fakta kasus secara mendalam, termasuk aktor intelektual peristiwa di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek tersebut.

Beka justru menegaskan, proses hukum selanjutnya ada di kepolisian. "Hanya memang masih ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum agar tuntas dan diproses di pengadilan," kata Beka kepada Republika, Selasa (19/1). 

Beka menerangkan, dalam UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM, bila satu kasus dinyatakan pelanggaran HAM berat, prosesnya dilanjutkan oleh jaksa agung sebagai penyidik. Namun, Komnas HAM menyatakan kasus itu bukan pelanggaran HAM berat.

"Kami minta ditindaklanjuti oleh kepolisian di bawah supervisi presiden supaya proses dilanjutkan di proses pengadilan pidana," kata dia. 

Sampai Selasa, Polri mengaku belum menerima perintah menindaklanjuti kasus tersebut. Padahal, Menko Polhukan Mahfud MD menyatakan segera menyerahkan perintah tersebut ke kepolisian setelah rekomendasi Komnas HAM diterima Presiden Joko Widodo pada Kamis (14/1).

"Kita tunggu suratnya ya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, kemarin. Sementara, Mahfud MD belum memberikan tanggapannya. 

Pada Senin (17/1), PP Muhammadiyah Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik dan Hukum dan HAM mendukung rekomendasi Komnas HAM. Meski begitu, penyelidikan Komnas HAM terkesan tidak tuntas.

Muhammadiyah menilai kasus tersebut tidak sekadar pelanggaran HAM biasa, tapi masuk kategori HAM berat. Muhammadiyah pun meminta Komnas HAM melanjutkan investigasi dalam mencari otak di balik peristiwa berdarah tersebut.

"Meminta Presiden Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mendukung (Komnas mengungkapkan fakta kasus secara mendalam) serta memberikan perintah secara tegas ke pihak berwenang mengungkap aktor intelektual di balik penembakan tersebut," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam konferensi pers, Senin (18/1).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menghormati masukan PP Muhammadiyah tersebut. "Kami, sebagaimana juga diinginkan PP Muhammadiyah, meminta Presiden untuk menindaklanjuti keempat rekomendasi kami tersebut," kata Taufan, kemarin.

Taufan mengeklaim Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan mendalam. Soal pelanggaran HAM berat, Taufan mengaku sudah menjelaskan unsurnya tidak terpenuhi. Merujuk UU 26 tahun 2000 tentang apa itu pelanggaran HAM berat, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi.

Di antaranya, adanya desain operasi berdasarkan kebijakan lembaga atau instansi atau negara dengan tujuan pembunuhan atau serangan terhadap orang sipil tersebut. 

"Temuan kami operasi ini adalah penguntitan (surveillance) dan bila dilihat dari kronologi peristiwa lebih merupakan satu peristiwa tindak kekerasan berupa penembakan yang terjadi karena adanya pergesekan antara laskar FPI dan petugas polisi yang ditandai dengan saling serempet, kemudian terjadi tembak-menembak sehingga tidak mengindikasikan 'penyerangan yang disiapkan secara sistematis dan terstruktur'," kata Taufan. 

Taufan mengatakan, pelanggaran HAM yang disebut Komnas HAM sebagai unlawfull killing bukanlah suatu kasus pidana yang ringan. Nantinya dibutuhkan keseriusan penegakan hukum atas kasus ini. "Itulah sebabnya kami menyampaikannya kepada Presiden untuk mendapatkan perhatian serius. Unlawfull killing dapat dikategorikan sebagai serious crime, sementara HAM yang berat sesuai standar internasional dimasukkan ke dalam kategori the most serious crimes," ujar Taufan. 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat