ASN menghadiri peringatan HUTke-49 Korpri di Surabaya, Jawa Timur, Ahad (29/11). | Dok Humas Pemprov Jatim

Nasional

Pemerintah Ingin Revisi Terbatas UU ASN

Pengangkatan honorer menjadi PNS perlu dibicarakan lebih dalam dan cermat di dalam pansus.

JAKARTA — Pemerintah tak menginginkan adanya perubahan drastis pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengeklaim, UU ASN saat ini dinilai masih belum perlu dilakukan perubahan.

"Pemerintah memandang (UU ASN) masih belum perlu melakukan perubahan secara drastis," kata Tjahjo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (18/1). 

RUU tentang perubahan atas UU ASN merupakan RUU usulan DPR. Dalam usulannya, DPR memasukkan lima usulan pokok dalam revisi, yakni penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS), kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK), pengurangan ASN, dan pengangkatan honorer.

Dari kelima usulan pokok tersebut, Tjahjo menegaskan, empat poin di antaranya merupakan domain pemerintah. Keempatnya yaitu penetapan kebutuhan PNS, pengurangan ASN, pengangkatan honorer, dan kesejahteraan PPPK. Tjahjo menegaskan, secara prinsip, pemerintah masih berupaya menindaklanjuti amanat UU ASN yang berkaitan dengan PP 11 Tahun 2017 jo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan peraturan pelaksanaan lain dalam rangka mewujudkan sistem merit.

Selain itu, upaya untuk menerapkan UU ASN sangat dibutuhkan dalam rangka untuk mewujudkan visi-misi Indonesia Maju 2019-2024 yang berfokus pada lima prioritas kerja pemerintah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengakui, terkait penghapusan KASN, Kemendagri mendukung birokrasi yang lebih mudah terhadap manajemen ASN. Kemudian terkait pengurangan ASN, Tito melihat hal tersebut dalam rangka untuk membuat birokrasi lebih ramping dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan.

"Tidak terjadi overload dan juga ada visi Bapak Presiden mendorong masyarakat untuk mengembangkan kemampuan kewirausahaan, entrepreneurship, tidak semata-mata ingin menjadi pegawai negeri, sehingga mereka lebih produktif dalam rangka mendukung pembangunan," ujarnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menilai soal pengangkatan honorer menjadi PNS perlu dibicarakan lebih mendalam dan cermat di dalam pansus. Menurut dia, persoalan ini bukan hanya kemanusiaan semata tapi berkaitan dengan finansial dan sistem hukum secara keseluruhan. “Karena ini baru rapat pertama jadi selanjutnya akan lebih mendalam lagi pada tingkat pansus," tutur profesor Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Sementara itu, Komisi II melihat UU ASN memiliki banyak persoalan. Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, mengatakan, UU ASN tidak mengenal pegawai pemerintah sebagai pegawai tetap atau pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga memperkenalkan sebuah sistem kepegawaian baru berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau kontrak (PPPK).

"Namun demikian, UU ASN tidak menjelaskan alasan dan kriteria mengenai pembagian manajemen kepegawaian menjadi manajemen PNS dan PPPK," ujarnya.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengaku rapat kerja selanjutnya memasuki pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh pemerintah. Rencananya, DIM akan diserahkan tanggal 28 Januari 2021.

"Setelah itu kita akan rapat membahas dan membentuk panja, untuk membahas RUU ini secara lebih dalam, lebih komprehensif, dan kemudian kita usulkan menjadi undang-undang," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat