Petugas medis menyuntikan vaksin COVID-19 kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sele Be Solu Kota Sorong, dr.Mavkren Kambuaya (kiri) saat vaksinasi tahap pertama di Puskesmas Remu Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (15/1/2021). Sebanyak 3.367 Tenaga | ANTARA FOTO/Olha Mulalinda

Khazanah

Ahsin: MUI tak Bisa Fatwakan Wajib Vaksin

Soal vaksin harus dikaitkan dengan kaidah fikih mengenai hal-hal yang yang sifatnya berbahaya atau darurat.

JAKARTA -- Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Ahsin Sakho Muhammad menegaskan, MUI tidak dapat memberikan fatwa wajib vaksin Covid-19. Tugas MUI hanya memberikan kepastian kehalalan atau tidaknya vaksin buatan Cina itu.

"Setelah diteliti dan dipastikan kehalalannya dan dikuatkan oleh BPOM, MUI dapat memberi kejelasan bahwa vaksin itu aman digunakan oleh masyarakat," ujar Rektor Institut Ilmu Alquran (IIQ) itu saat dihubungi Republika, Ahad (17/1). "Jadi, MUI tidak dapat memberikan fatwa wajib atau mewajibkan masyarakat untuk vaksinasi," kata dia menambahkan.

Jika merujuk pada tingginya keraguan dan keengganan masyarakat untuk melakukan vaksinasi, Pimpinan Ponpes Dar al-Tauhid Cirebon ini menyarankan pemerintah untuk menggencarkan langkah-langkah sosialisasi dengan menggandeng MUI, BPOM, dan lembaga kesehatan. Dengan demikian, kata dia, kesadaran pentingnya vaksin dapat tumbuh di tengah masyarakat.

Ahsin menjelaskan, adanya penolakan atau ketakutan masyarakat untuk melakukan vaksinasi harus disikapi dengan upaya pemahaman dari pemerintah. Menurut dia, masyarakat harus mendapat penjelasan jika lewat vaksin, imunitas tubuh akan bertambah.

Selain itu, masyarakat mesti dipahamkan jika Covid-19 masih akan terus mewabah dan akan berisiko bagi semua orang. Dia menegaskan, sosialisasi maklumat pentingnya vaksin lebih efektif ketimbang fatwa.

"Kalau masyarakat sudah mulai sadar, pemerintah bisa mengumpulkan pemuka masyarakat, MUI, BPOM untuk memberikan pengarahan lebih lanjut," kata dia menjelaskan.

Dalam melakukan sosialisasi, dia menjelaskan, memang butuh waktu yang tidak sebentar serta perlu kesabaran. Karena itu, dia meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk tidak memberlakukan hukuman atau sanksi bagi masyarakat umum ataupun tenaga medis yang menolak vaksin.

"Menurut saya, jangan dulu ada hukuman atau sanksi karena sekarang saja keyakinan masyarakat atas vaksin saja masih rendah," ujarnya menegaskan.

Wacana pemberian fatwa wajib vaksin datang dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengatakan, gagasan Wapres mengenai perlunya fatwa kewajiban vaksin Covid-19 untuk menguatkan masyarakat. Menurut dia, kehadiran fatwa dapat semakin meyakinkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 selain imbauan dan sosialisasi dari pemerintah.

"Lebih kepada nilai strategis dan pentingnya vaksin bukan karena digubris atau nggak, ketika nanti Pak Jokowi sudah melakukan (vaksinasi) otomatis kan dilakukan oleh orang lain. Tapi, akan lebih kuat kalau ada fatwa, kan gitu," ujar Masduki.

Selain menguatkan, kehadiran fatwa kewajiban vaksin jika nantinya jadi dikeluarkan, sebagai kaidah bagi masyarakat mengenai keharusan. Menurut dia, hal ini berkaitan kaidah fikih mengenai hal-hal yang yang sifatnya berbahaya atau darurat. "Ketika ada fatwa, kan memang sebuah keharusan untuk diikuti. Karena kalau nggak, kan bahaya sekali, kondisinya sangat berbahaya," ungkap Masduki.

Vaksin Covid-19 mulai diberikan kepada tenaga kesehatan di berbagai daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Vaksinasi bagi tenaga medis ini ditargetkan akan rampung pada April 2021 mendatang.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej mengatakan, semua orang yang mendapatkan notifikasi untuk melakukan vaksinasi Covid-19 diwajibkan patuh. Orang yang menolak vaksin Covid-19 akan mendapat hukum penjara (maksimal satu tahun) dan denda hingga Rp 100 juta.

Pakar Hukum Pidana Universitas al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menegaskan, tidak ada aturan yang spesifik dapat memidana orang yang menolak vaksin. Sejauh ini, yang ada adalah kewajiban mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

"Yang menjadi kewajiban adalah mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai Pasal 9 Ayat (1) UU 6/2018. Dalam UU, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mencantumkan sanksi pidana jika menolak vaksinasi Covid-19," kata Suparji saat dihubungi, Sabtu (16/1).

Suparji menegaskan, tidak tepat dan tidak memenuhi asas legalitas apabila pelanggaran Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan diperluas ke penolakan vaksin. Apalagi, saat ini Pemerintah Indonesia, terutama DKI, dalam menekan sebaran virus korona hanya menerapkan PSBB.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat