Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima suap pengadaan bantuan sosial penanganan Cov | ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Nasional

KPK Dalami Dugaan Arahan Khusus Juliari untuk Bansos

Karyawan swasta Raditya Buana dicecar penyidik mengenai penukaran uang dalam bentuk mata uang asing.

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya arahan khusus dari tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Untuk mendalaminya, KPK pada Jumat (15/1) telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Diketahui, Adi juga salah satu tersangka kasus tersebut.

"Adi Wahyono, PPK pada proyek bansos Tahun Anggaran 2020, masih terus didalami terkait dengan jabatan saksi selaku PPK serta adanya dugaan arahan khusus dari tersangka JPB dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (17/1).

Selain Adi, KPK pada Jumat (15/1) juga telah memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan, yakni Manajer PT Pertani Muslih dan Ivo Wongkaren dari unsur swasta.Saksi Muslih, kata Ali, didalami keterangannya terkait adanya kerja sama dalam proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 pada Kemensos.

"Serta digali juga mengenai besaran nilai anggaran proyek yang didapat dari kerja sama tersebut dan berapa nilai anggaran yang dibayarkan ke oleh Pertani ke PT Mandala Hamonangan Sude dalam pengadaan ini," ungkap dia.

PT Mandala Hamonangan Sude merupakan salah satu rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.Sedangkan saksi Ivo Wongkaren, penyidik mendalami pengetahuannya mengenai tahapan dari perusahaan saksi sehingga mendapatkan proyek distribusi bansos pada wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos serta teknis pembayaran atas kerja sama tersebut.

Selain Juliari, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari pihak swasta.Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Sekjen Kemensos diperiksa intensif

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos), Hartono Laras. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara pada Kamis (14/1).

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Hartono Laras mengenai tahapan dan pengadaan bansos Covid-19. "Hartono Laras, Sekretaris Jenderal Kemensos didalami pengetahuannya mengenai tahapan dan proses pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/1). 

Selain memeriksa Hartono, pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Salah satu saksi yakni pengusaha bernama Helmi Rifai.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh ❗Now You Know❗ (now.youu.know)

Kepada Helmi, penyidik mengonfirmasi ihwal proyek pekerjaan dan proses pembayaran dari pekerjaan yang diperoleh saksi sebagai salah satu distributor paket bansos wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos. Sementara seorang swasta lainnya bernama Raditya Buana dicecar penyidik mengenai aktifitas penukaran uang dalam bentuk mata uang asing. 

"Penukaran uang dalam bentuk mata uang asing ini diduga untuk keperluan tersangka JPB (Juliari P. Batubara)," kata Ali.

Tak hanya itu, tim penyidik juga telah memeriksa seorang pengusaha Muhammad Rakyan Ikram. Berdasarkan informasi, Rakyan merupakan adik dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus. 

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Rakyan mengenai perusahaannya yang diduga turut menggarap pengadaan bansos di Kementerian Sosial. 

"Muhammad Rakyan Ikram, Wiraswasta didalami pengetahuannya terkait perusahaan saksi yang diduga mendapatkan paket-paket pekerjaan  bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemsos," kata Ali.

Ihsan Yunus belakangan kerap dikaitkan dengan kasus suap bansos ini. Sebelum memeriksa adiknya, tim penyidik telah menggeledah rumah orangtua Ihsan pada Selasa (12/1). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos. 

Ihsan merupakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial. "Prinsipnya siapapun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dugaan perbuatan para tersangka tentu penyidik akan mengkonfirmasinya," kata Ali.

Perkara suap bansos Covid-19 tak hanya mentersangkakan JPB dan AIM tapi juga dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). KPK juga menangkap Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta satu pihak swasta lainnya, Sanjaya (SJY).

JPB disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

Tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat