Bayi berusia 11 hari ikut evakuasi di Dusun Krinjing, Dukun, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (6/11/2020). Dalam Islam, menyusui diatur oleh syariat agama dan perlu diperhatikan Muslimah. | Wihdan Hidayat / Republika

Fikih Muslimah

Syariat Seputar Ibu Menyusui

Dalam Islam, menyusui diatur oleh syariat agama dan perlu diperhatikan Muslimah.

OLEH IMAS DAMAYANTI

Umumnya seorang ibu akan menemui fase menyusui seusai melahirkan anak-anaknya. Dalam Islam, perkara ini juga merupakan hal yang diatur oleh agama dan perlu diperhatikan bagi kaum Muslimah.

Menurut syariat, menyusui adalah aktivitas mengisap susu dari puting susu atau meminumnya serta aktivitas semacamnya. Dalam kitab Shahih Fikih Wanita karya Syekh Muhammad Al-Utsaimin dijelaskan, hukum menyusui bagi ibu kepada anaknya adalah wajib selama dia berada dalam tanggungan suami.

Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 233: "Para ibu (hendaklah)menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh. Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan."

Dijelaskan bahwa kata menyusui adalah kalimat berita yang bermakna perintah. Dalam penggalan ayat selanjutnya, Allah SWT berfirman: "Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik."

Lantas bagaimana jika si ibu kandung meninggal sementara anak bayi nya masih dalam masa persusuan?

Maka, si bayi anak ibu tersebut dapat menyusu susu buatan atau menyusu kepada wanita lain. Wanita lain yang menyusui ini diperbolehkan dalam syariat sebagai bentuk penyelamatan terhadap anak yang tidak berdosa.

Meminta wanita lain atau bukan ibu kandung si anak dalam menyusui diperbolehkan berdasarkan syariat. Namun, Islam juga menganjurkan agar dalam hal persusuan kepada wanita selain ibu kandung adalah melihat kriteria orang yang bersangkutan. Yakni, harus diupayakan menghindari wanita bodoh serta wanita yang buruk perilakunya.

Bahkan, jika dapat memilih se cara selektif, dianjurkan untuk memilih wanita yang paling baik akhlaknya. Hal itu agar perilaku dan akhlak si wanita tersebut dapat memengaruhi si anak lantaran telah mengisap susunya.

Syarat-syarat penyusuan mahram

Hal pertama yang menjadi penyusuan mahram adalah harus dari manusia. Seandainya dua anak manusia menyusu pada domba, keduanya tidak dapat dinyatakan sebagai dua saudara sepersusuan.Berbeda halnya dengan menyusu kepada manusia.

Lantas, apakah disyaratkan si anak menyusu langsung melalui puting si wanita? Bolehkah menggunakan medium lain dalam menyusu kepada si wanita yang bukan ibu kandung ini?

Dijelaskan bahwa seandainya dia memeras susunya dalam satu wadah kemudian anak itu minum dari wadah tersebut, hal itu diperbolehkan. Sebab, maksud dari persusuan yang dilakukan memiliki nilai manfaat yang sama, yakni si anak mendapatkan asupan yang baik dari ASI yang diberikan si wanita, baik mengisapnya melalui medium lain ataupun melalui puting.

Kedua, susuan itu terjadi sebelum dipisah (dihentikan persusuannya). Inilah pendapat yang paling shahih terkait bahwa yang dijadikan acuan adalah keadaan anak dan bukan usianya. Maksudnya adalah masa persusuan kepada si anak masih dilakukan sebab belum menyentuh masa penyapihan.

 
Sebagian ulama ada yang menyebutkan masanya adalah paling lama dua tahun.
 
 

 

Adapun mengenai masa penyapihan penyusuan dalam Islam beragam, sebagaimana pendapat ulama. Sebagian ulama ada yang menyebutkan masanya adalah paling lama dua tahun.

 

Di antara mereka, ada yang berpendapat batasan itu berkaitan dengan usia dan harus terjadi sebelum berusia dua tahun. Pendapat ini disandarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW. Nabi bersabda: "Tidak ada susuan kecuali yang menumbuhkan tulang dan itu terjadi sebelum pemisahan (anak dari susuan)."

Namun, ada juga ulama yang tidak menentukan batas maksimum penyapihan berdasarkan usia si anak melainkan berdasarkan kondisi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat