Wakaf dipandang sebagai salah satu bentuk amal jariah. Karena itu, insya Allah, pahalanya sampai tak terputus kepada sang wakif bahkan hingga hari kiamat kelak | DOK PIXABAY

Khazanah

Raih Keutamaan Wakaf

Ada banyak keutamaan wakaf. Salah satunya menggerakkan perekonomian umat Islam.

 

 

OLEH HASANUL RIZQA

Kata al-waqf dalam bahasa Arab berarti 'menahan'. Secara syariat, Abu Hanifah mengatakan, wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik si wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan.

Mazhab Imam Syafii mendefinisikan wakaf sebagai “tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan sosial.” Adapun wakif merujuk pada orang yang memberikan benda bergerak atau tidak bergerak miliknya untuk kepentingan umum Islam sebagai pemberian yang ikhlas.

Gerakkan Ekonomi Umat

Ada banyak keutamaan wakaf. Salah satunya menggerakkan perekonomian umat Islam. Di beberapa negara—seperti Mesir, Yordania, Arab Saudi, atau Turki—wakaf tidak hanya berupa sarana atau prasarana ibadah dan pendidikan.

Wakaf sudah meliputi beragam fasilitas publik, semisal tanah pertanian, perkebunan, perumahan, flat, dan lain-lain. Ada pula wakaf uang dan saham. Semuanya itu dikelola secara produktif dan profesional.

Dengan demikian, hasilnya benar-benar dapat dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umat. Turki dapat menjadi salah satu contoh yang menarik. Pada 1925, tanah wakaf diketahui mencapai lebih dari separuh tanah produktif di negara tersebut.

photo
Wakaf dapat mendorong kesejahteraan umat Islam. Sebab, nilai manfaat dari aset-aset yang diwakafkan dapat mengerek pertumbuhan ekonomi mereka secara merata. - (DOK REUTERS/Muhammad Hamed)

Pahala Berkelanjutan

Dalam ajaran Islam, wakaf merupakan sebentuk amal jariah. Karena itu, pahala yang diterima si wakif akan terus mengalir kepadanya meskipun yang bersangkutan telah tutup usia.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Apabila anak Adam meninggal, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, (yakni) sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya” (HR Muslim). Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi mengatakan, yang dimaksud dengan sedekah jariah adalah wakaf.

Dengan berwakaf, seorang Muslim dapat menerima pahala yang berkelanjutan, tak putus-putusnya hingga hari kiamat. “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui” (QS al-Baqarah:261).

photo
Wakaf dapat dipandang sebagai bukti bakti seorang anak terhadap orang tuanya yang telah wafat. Pahala wakaf yang diniatkan sebagai atas nama ayah dan ibu bisa menjadi amal jariah bagi mereka. - (DOK PIXABAY)

Bukti Bakti

Berwakaf dapat dilakukan tidak hanya atas nama diri sendiri, melainkan juga orang lain. Seorang anak melakukan wakaf atas nama ayah dan ibundanya yang sudah wafat. Pahala wakaf pun akan mengalir kepada mereka. Dalam hal ini, wakaf dipandang sebagai bukti bakti dan rasa cinta seseorang kepada kedua orang tuanya.

Ibu Saad bin Ubadah meninggal dunia ketika dirinya tidak ada di tempat. Saad lalu datang kepada Rasulullah SAW untuk bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya?” Rasul SAW menjawab, “Ya.” Saad berkata, “Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya” (HR Bukhari).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat