Ilustrasi petugas gabungan menindak pelanggar prokes pencegan Covid-19. | Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO

Jakarta

Tiga Hari PPKM, Ada 5.114 Pelanggar Prokes di Jakarta

Polisi menyelidiki Raffi Ahmad yang diduga melanggar protokol kesehatan.

JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di wilayah Ibu Kota. Pelanggaran yang masih banyak ditemukan adalah terkait penggunaan masker.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebanyak 5.114 orang dikenakan sanksi lantaran melanggar aturan penggunaan masker. Dia mengungkapkan, total sanksi denda pelanggaran masker yang terkumpul selama tiga hari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-13 Januari 2021, sebanyak Rp 17.350.000.

"Terdapat pelanggaran penggunaan masker sebanyak 5.114 orang dan 107 di antaranya membayar denda administrasi," kata Arifin, Kamis (14/1).

Arifin mengatakan, dalam periode yang sama, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap 66 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri di Ibu Kota. Enam di antaranya ditutup sementara selama 3x24 jam, sedangkan sisanya diberikan teguran tertulis.

Selain itu, kata dia, Satpol PP juga menindak 48 restoran, tempat makan maupun kafe yang melanggar protokol kesehatan. Tiga di antaranya diberikan sanksi penutupan sementara. "Terdapat 45 restoran, tempat makan atau kafe dilakukan pembubaran dan teguran tertulis," ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu menindaklanjuti keputusan pemerintah yang memutuskan kebijakan PPKM di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021.

Penerapan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. “Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka, kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” kata Anies, Sabtu (9/1) lalu.

Dugaan pelanggaran Raffi Ahmad

Polsek Mampang Prapatan hingga saat ini masih menelusuri adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakulan oleh artis Raffi Ahmad. Di mana acara tersebut juga dihadiri oleh pesohor lainnya, seperti Gading Marten, Once, dan Anya Geraldine.

"Kami sekarang lagi telusuri ya, sedang tanya-tanya warga sekitar sini,," ujar Kapolsek Mampang Prapatan Komisaris Sujarwo saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).

Meski begitu, ia menjelaskan bahwa tuan rumah penyelenggara pesta tak meminta izin kepada pihak terkait untuk menggelar acara tersebut. Meski Raffi dalam video klarifikasi menyatakan, sebelum datang ke pesta tersebut, para tamu wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Kepolisian tidak ada menerima pemberitahuan, (jika menerima) tidak mengeluarkan izin yang pasti. Memang hambatannya sulit untuk mendeteksi karena di permukiman," ujar Sujarwo.

Sebelumnya Raffi Ahmad adalah salah satu selebritis yang berkesempatan mendapatkan vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan. Keberadaan Raffi dalam sebuah acara pesta pada Rabu malam diketahui dari unggahan Instagram Story di akun @anyageraldine dan akun pribadinya @raffinagita1717.

Dalam unggahan tersebut, Raffi berkumpul bersama istrinya Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten, dan Sean Gelael tanpa menggunakann masker dan tidak menjaga jarak.

Jika benar melanggar protokol kesehatan, Raffi terancam Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018. "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," tulis pasal tersebut.

Ditutup

Sementara itu, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan penutupan 18 tempat hiburan malam (THM) dan wisata kuliner dalam waktu satu malam. Ini dalam rangka menegakkan aturan pemberlakuan PPKM di Kabupaten Bekasi.

"Penutupan semalam kami lakukan terhadap lokasi-lokasi yang melanggar ketentuan protokol kesehatan. Tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kalimalang-Tambun, Cibitung, Cikarang Barat, sampai Cikarang Selatan," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Kamis.

Sejumlah 18 tempat itu, kata dia, sebagian besar ditutup sementara, tetapi ada juga yang ditutup secara permanen, seperti Lute Cafe yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan. Pihaknya tidak mengizinkan Lute Cafe beroperasi kembali dikarenakan area lokasi itu tidak memiliki sirkulasi udara yang baik sehingga rentan penyebaran Covid-19.

"Kami mengutamakan keselamatan warga kita terkait dengan penanganan Covid-19, kalau ada yang melanggar lagi kami pastikan tutup," ujar dia.

Operasi penutupan tempat hiburan semalam dipimpin langsung Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, serta Dandim 0509/Bekasi. Sejumlah diskotek dan wisata kuliner disasar mulai dari area Jalan Inspeksi Kalimalang Tambun Selatan, kawasan ruko Cikarang Square, hingga kawasan Lippo Cikarang.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat